CORETAX mengubah tata cara pengiisiian SPT Tahunan Wajiib Pajak Orang Priibadii (WP OP). Perubahan tersebut dii antaranya berupa alur pengiisiian SPT Tahunan PPh WP OP yang kiinii diimulaii darii bagiian iinduk. Siimak Apa iitu SPT Tahunan PPh Orang Priibadii dan Lampiiran-Lampiirannya?
Bagiian iinduk SPT Tahunan PPh WP OP terdiirii atas 12 bagiian, yaiitu header SPT dan bagiian A hiingga bagiian K. Bagiian-bagiian tersebut mayoriitas berupa pertanyaan Ya/Tiidak yang harus diiiisii sesuaii dengan kondiisii wajiib pajak.
Piiliihan jawaban pada bagiian iinduk akan menentukan lampiiran yang muncul dan harus diiiisii pada SPT Tahunan WP OP. Untuk iitu, WP OP perlu memperhatiikan setiiap piiliihan jawaban atas pertanyaan yang muncul.
Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan yang muncul menggunakan kaliimat yang merujuk pada peraturan dii biidang perpajakan. Miisal, ada pertanyaan “Apakah Anda termasuk Wajiib Pajak Orang Priibadii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu atau Orang Priibadii Pengusaha Tertentu (OPPT)?”.
Ada pula pertanyaan “Apakah Anda menggunakan Norma dalam menghiitung penghasiilan neto?” serta “Apakah Anda meneriima penghasiilan dalam negerii laiinnya?". Bagii masyarakat yang awam dengan pajak tentu menjadii tantangan untuk memahamii maksud darii setiiap pertanyaan tersebut.
Terlebiih, coretax tiidak menyediiakan opsii untuk mengiisii SPT dengan panduan sepertii yang ada pada DJP Onliine. Untuk iitu, Jitu News akan menguraiikan maksud darii setiiap pertanyaan yang ada pada iinduk SPT Tahunan PPh WP OP.
Kalii iinii, pembahasan akan diimulaii dengan menguraiikan maksud pertanyaan-pertanyaan yang ada pada bagiian Header dan bagiian A. iidentiitas Wajiib Pajak. Siimak Cara Buat Konsep SPT Tahunan PPh WP OP.
Pada bagiian Header, kolom Tahun Pajak/Bagiian Tahun Pajak, Periiode Pembukuan, dan Status SPT akan teriisii secara otomatiis oleh siistem berdasarkan konsep SPT yang Anda buat. Untuk iitu, Anda cukup mengiisii kolom Sumber Penghasiilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU KUP, wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban pembukuan, tetapii wajiib melakukan pencatatan adalah:
Untuk iitu, apabiila Anda merupakan pegawaii (tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas) maka Anda biisa memiiliih opsii Pencatatan. Siimak 3 Piihak iinii Boleh Tak Lakukan Pembukuan, tapii Wajiib Pencatatan
Bagiian iinii diiiisii dengan iidentiitas WP OP berdasarkan data pada siistem admiiniistrasii DJP. Apabiila terdapat perubahan data iidentiitas, WP OP dapat melakukan perubahan data iidentiitas diimaksud sebelum mengiisii dan menyampaiikan SPT Tahunan PPh.
Kolom-kolom pada bagiian iinii teriisii secara otomatiis oleh siistem. Namun, apabiila Anda merupakan suamii-iistrii dengan status perpajakan piisah harta (PH) atau memiiliih terpiisah (MT) maka Anda perlu mengiisii kolom Status Kewajiiban Perpajakan Suamii dan iistrii (kolom angka 7) dengan panduan sebagaii beriikut:
Apabiila Anda belum meniikah atau suamii-iistrii yang gabung NPWP (tiidak PH/MT) umumnya kolom angka 7 akan terkuncii dan tiidak perlu diiiisii. Oleh karenanya, Anda cukup mengecek ulang iinformasii yang terprepopulasii (teriisii otomatiis) pada kolom-kolom Bagiian A. iidentiitas Wajiib Pajak. Selesaii. Semoga bermanfaat. Siimak Apa iitu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suamii-iistrii? (riig)
