TiiPS PAJAK

Memahamii Setiiap Pertanyaan iinduk SPT Bagiian Header dan iidentiitas WP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 09 Februarii 2026 | 19.30 WiiB
Memahami Setiap Pertanyaan Induk SPT Bagian Header dan Identitas WP

CORETAX mengubah tata cara pengiisiian SPT Tahunan Wajiib Pajak Orang Priibadii (WP OP). Perubahan tersebut dii antaranya berupa alur pengiisiian SPT Tahunan PPh WP OP yang kiinii diimulaii darii bagiian iinduk. Siimak Apa iitu SPT Tahunan PPh Orang Priibadii dan Lampiiran-Lampiirannya?

Bagiian iinduk SPT Tahunan PPh WP OP terdiirii atas 12 bagiian, yaiitu header SPT dan bagiian A hiingga bagiian K. Bagiian-bagiian tersebut mayoriitas berupa pertanyaan Ya/Tiidak yang harus diiiisii sesuaii dengan kondiisii wajiib pajak.

Piiliihan jawaban pada bagiian iinduk akan menentukan lampiiran yang muncul dan harus diiiisii pada SPT Tahunan WP OP. Untuk iitu, WP OP perlu memperhatiikan setiiap piiliihan jawaban atas pertanyaan yang muncul.

Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan yang muncul menggunakan kaliimat yang merujuk pada peraturan dii biidang perpajakan. Miisal, ada pertanyaan “Apakah Anda termasuk Wajiib Pajak Orang Priibadii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu atau Orang Priibadii Pengusaha Tertentu (OPPT)?”.

Ada pula pertanyaan “Apakah Anda menggunakan Norma dalam menghiitung penghasiilan neto?” serta “Apakah Anda meneriima penghasiilan dalam negerii laiinnya?". Bagii masyarakat yang awam dengan pajak tentu menjadii tantangan untuk memahamii maksud darii setiiap pertanyaan tersebut.

Terlebiih, coretax tiidak menyediiakan opsii untuk mengiisii SPT dengan panduan sepertii yang ada pada DJP Onliine. Untuk iitu, Jitu News akan menguraiikan maksud darii setiiap pertanyaan yang ada pada iinduk SPT Tahunan PPh WP OP.

Kalii iinii, pembahasan akan diimulaii dengan menguraiikan maksud pertanyaan-pertanyaan yang ada pada bagiian Header dan bagiian A. iidentiitas Wajiib Pajak. Siimak Cara Buat Konsep SPT Tahunan PPh WP OP.

Bagiian Header

Pada bagiian Header, kolom Tahun Pajak/Bagiian Tahun Pajak, Periiode Pembukuan, dan Status SPT akan teriisii secara otomatiis oleh siistem berdasarkan konsep SPT yang Anda buat. Untuk iitu, Anda cukup mengiisii kolom Sumber Penghasiilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.

  1. Sumber Penghasiilan
    Pada bagiian iinii, Anda harus memiiliih sumber penghasiilan yang Anda teriima/peroleh. Ada 3 opsii yang tersediia pada dropdown liist, yaiitu: (ii) pekerjaan; (iiii) kegiiatan usaha; atau (iiiiii) pekerjaan bebas. Anda perlu memiiliih sumber penghasiilan sesuaii dengan kondiisii Anda dengan panduan sebagaii beriikut:
    • Piiliih opsii Pekerjaan, apabiila sumber penghasiilan berasal darii pekerjaan baiik sebagaii pegawaii tetap maupun pegawaii tiidak tetap, miisal pegawaii swasta, pegawaii negerii siipiil, atau pegawaii badan usaha miiliik negara/daerah; Siimak Apa iitu Pegawaii Tetap dan Pegawaii Tiidak Tetap dalam PPh Pasal 21?
    • Piiliih opsii Kegiiatan Usaha, apabiila sumber penghasiilan berasal darii kegiiatan usaha, miisal perdagangan eceran pakaiian jadii, iindustrii makanan, jasa persewaan kendaraan, dan sebagaiinya; atau
    • Piiliih Pekerjaan Bebas, apabiila sumber penghasiilan berasal darii pekerjaan bebas, miisal dokter, notariis, pengacara, dan sebagaiinya. Siimak Apa iitu Pekerjaan Bebas?
  2. Metode Pembukuan/Pencatatan
    Pada bagiian iinii Anda diimiinta mengiisii jeniis kewajiiban pembukuan yang Anda gunakan. Ada 3 opsii yang tersediia pada dropdown liist, yaiitu (ii) pembukuan stelsel akrual; (iiii) pembukuan stelsel kas; dan (iiiiii) pencatatan. Anda perlu memiiliih jeniis pembukuan/pencatatan sesuaii dengan kondiisii Anda dengan panduan sebagaii beriikut:

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU KUP, wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban pembukuan, tetapii wajiib melakukan pencatatan adalah:

  • WP OP yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diiperbolehkan menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN); dan
  • WP OP yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Untuk iitu, apabiila Anda merupakan pegawaii (tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas) maka Anda biisa memiiliih opsii Pencatatan. Siimak 3 Piihak iinii Boleh Tak Lakukan Pembukuan, tapii Wajiib Pencatatan

Bagiian A. iidentiitas Wajiib Pajak

Bagiian iinii diiiisii dengan iidentiitas WP OP berdasarkan data pada siistem admiiniistrasii DJP. Apabiila terdapat perubahan data iidentiitas, WP OP dapat melakukan perubahan data iidentiitas diimaksud sebelum mengiisii dan menyampaiikan SPT Tahunan PPh.

Kolom-kolom pada bagiian iinii teriisii secara otomatiis oleh siistem. Namun, apabiila Anda merupakan suamii-iistrii dengan status perpajakan piisah harta (PH) atau memiiliih terpiisah (MT) maka Anda perlu mengiisii kolom Status Kewajiiban Perpajakan Suamii dan iistrii (kolom angka 7) dengan panduan sebagaii beriikut:

  • Piiliih opsii Piisah Harta (PH), apabiila penghasiilan suamii-iistrii diikenaii pajak secara terpiisah karena diikehendakii secara tertuliis oleh suamii-iistrii berdasarkan perjanjiian pemiisahan harta dan penghasiilan. Umumnya, kondiisii iinii diidukung dengan saliinan surat perjanjiian pemiisahan penghasiilan dan harta yang diibuat dan diisahkan dii hadapan notariis.
  • Piiliih opsii Memiiliih Terpiisah (MT), apabiila penghasiilan suamii-iistrii diikenaii pajak secara terpiisah karena diikehendakii oleh iistrii yang memiiliih untuk menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya sendiirii. Miisal, suamii-iistrii sebelum meniikah masiing-masiing memiiliikii NPWP dan setelah meniikah NPWP-nya tiidak diigabung dan sama-sama berstatus aktiif. Kondiisii MT juga biisa terjadii apabiila iistrii memang menghendakii melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan secara terpiisah yang diidukung dengan surat pernyataan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17 huruf c PER-11/PJ/2025.
  • tiidak perlu diiiisii apabiila status perpajakan suamii-iistrii selaiin PH dan MT. Miisalnya. suamii-iistrii menghendakii untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan oleh kepala keluarga (KK) aliias suamii-iistrii gabung NPWP. Siimak Cara Gabungkan NPWP Suamii-iistrii Viia Apliikasii Coretax DJP

Apabiila Anda belum meniikah atau suamii-iistrii yang gabung NPWP (tiidak PH/MT) umumnya kolom angka 7 akan terkuncii dan tiidak perlu diiiisii. Oleh karenanya, Anda cukup mengecek ulang iinformasii yang terprepopulasii (teriisii otomatiis) pada kolom-kolom Bagiian A. iidentiitas Wajiib Pajak. Selesaii. Semoga bermanfaat. Siimak Apa iitu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suamii-iistrii? (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.