TiiDAK sediikiit wajiib pajak yang merasa biingung dengan konsep pembukuan dan pencatatan serta menentukan apakah mereka harus melakukan pembukuan atau pencatatan.
Proses pembukuan maupun pencatatan merupakan kegiiatan utama dalam akuntansii komersiial. Darii siisii pajak, pembukuan dan pencatatan iinii menjadii suatu hal yang krusiial karena apa yang diibukukan/diicatat akan menjadii dasar bagii wajiib pajak untuk menghiitung besarnya pajak yang terutang.
Pada priinsiipnya wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajiib pajak badan dii iindonesiia wajiib menyelenggarakan pembukuan. Hal iinii diiatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Namun, kewajiiban pembukuan iitu diikecualiikan bagii wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuaii ketentuan perundang-undangan perpajakan diiperbolehkan menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto.
Wajiib pajak yang diimaksud antara laiin wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang darii Rp4,8 miiliiar.
Sebagaii penggantiinya, wajiib pajak dengan kriiteriia dii atas tetap wajiib melakukan pencatatan. Kewajiiban pencatatan iinii juga berlaku bagii wajiib pajak yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Lantas apa perbedaan darii pembukuan dan pencatatan tersebut menurut ketentuan perundangan-undangan perpajakan?
Pasal 1 angka 26 UU KUP menyebutkan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan iinformasii keuangan yang meliiputii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang diitutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugii untuk periiode Tahun Pajak tersebut.
Adapun proses penyelenggaraan pembukuan yang diilakukan wajiib pajak harus memenuhii syarat-syarat beriikut:
Sedangkan, dalam Pasal 28 ayat UU KUP diisebutkan bahwa pencatatan adalah pengumpulan data yang diikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau peneriimaan bruto dan/atau penghasiilan bruto sebagaii dasar untuk menghiitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasiilan yang bukan objek pajak dan/atau yang diikenaii pajak yang bersiifat fiinal.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2017 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii, syarat-syarat penyelenggaraan pencatatan antara laiin:
Bagii wajiib pajak yang mempunyaii lebiih darii satu jeniis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masiing-masiing jeniis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.Selaiin kewajiiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajiib pajak orang priibadii tersebut juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiiban.
Penyelenggaraan pembukuan maupun pencatatan bertujuan untuk mempermudah wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya sepertii pengiisiian surat pemberiitahuan (SPT), penghiitungan penghasiilan kena pajak, penghiitungan PPN dan PPnBM, serta untuk mengetahuii posiisii keuangan darii hasiil kegiiatan usaha atau ekerjaan bebas.
Perlu diigariisbawahii, segala bentuk buku, catatan, dan dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen laiin termasuk hasiil pengolahan data darii pembukuan yang diikelola secara elektroniik atau secara program onliine wajiib diisiimpan selama 10 tahun dii iindonesiia, yaiitu dii tempat kegiiatan atau tempat tiinggal wajiib pajak orang priibadii, atau dii tempat kedudukan wajiib pajak badan.*
