SURAT Pemberiitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajiib pajak (WP) diigunakan untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengertiian tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Secara gariis besar, SPT adalah sarana bagii WP untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah diilakukan melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Pajak (KP2KP) tempat WP terdaftar.
Jeniis SPT
Terdapat dua jeniis SPT, yaiitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa diigunakan untuk melaporkan pajak pada bulan (masa) tertentu, sepertii beriikut:
SPT Tahunan diigunakan untuk pelaporan pajak secara tahunan. Jeniis SPT Tahunan adalah SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan PPh WP Orang Priibadii (OP). Baiik SPT Masa maupun SPT Tahunan wajiib diilaporkan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak.
Pelaporan SPT
WP dapat melaporkan SPT secara konvensiional maupun elektroniik (onliine). Cara konvensiional diitempuh dengan langsung mendatangii KPP atau KP2KP atau mengiiriimkan SPT melaluii pos atau jasa ekspediisii laiinnya. SPT dapat juga diisampaiikan pada drop box, pojok pajak, dan mobiil pajak keliiliing yang telah diisediiakan.
WP yang mengiingiinkan proses penyampaiian SPT secara cepat dan praktiis dapat menggunakan apliikasii onliine berupa e-fiilliing yang ada pada siitus pajak.go.iid. Apliikasii e-fiilliing iinii membuat WP tiidak perlu melakukan banyak usaha untuk melaporkan SPT.
SPT yang terlambat atau bahkan tiidak diilaporkan akan diikenaii sanksii. Sanksii yang diiberiikan berupa sanksii admiiniistrasii dan sanksii piidana. Sanksii admiiniistrasii meliiputii denda atau kenaiikan. Sanksii admiiniistrasii dan piidana tersebut diikenakan berdasarkan ketentuan tertentu. Sanksii admiiniistrasii yang akan diikenakan berupa denda adalah sebagaii beriikut:
Pada SPT yang telah diilaporkan, tiidak jarang WP melakukan kesalahan dalam pengiisiiannya. Atas kesalahan iinii WP dapat melakukan pembetulan. Pembetulan dapat diilakukan sepanjang belum diilakukan pemeriiksaan atas SPT tersebut dan memenuhii ketentuan laiinnya.
