KONSULTASii CORETAX

Salah Setor PPh 25 Pakaii Rupiiah, Apakah Biisa Ajukan Pemiindahbukuan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 28 November 2025 | 09.00 WiiB
Salah Setor PPh 25 Pakai Rupiah, Apakah Bisa Ajukan Pemindahbukuan?
Nora Galuh Candra Asmaranii,
Jitu News Tax Law Surveiillance

Pertanyaan:

SAYA Magdalena, accountiing and tax staff salah satu perusahaan swasta dii Jakarta. Perusahan tempat saya bekerja telah mendapat iiziin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).

Namun, saya salah memiiliih mata uang rupiiah saat pembuatan kode biilliing PPh Pasal 25 dan sudah telanjur saya bayarkan. Terkaiit dengan kondiisii iinii, apakah sebenarnya penyetoran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan dolar AS juga boleh menggunakan rupiiah? Jiika tiidak, apakah saya biisa mengajukan pemiindahbukuan?

Jawaban:

TERiiMA kasiih iibu Magdalena atas pertanyaannya. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP dan Pasal 16 ayat (2) PER-8/PJ/2025, wajiib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang dolar AS sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan

Berdasarkan Pasal 106 ayat (2) huruf a PMK 81/2024, wajiib pajak yang telah mendapatkan iiziin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan mata uang dolar AS tersebut harus menggunakan dolar AS dalam melakukan pembayaran:

  1. Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 25;
  2. PPh Pasal 29;
  3. Surat Tagiihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan bandiing, serta putusan peniinjauan kembalii yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah yang diiterbiitkan dalam mata uang dolar AS; dan
  4. Deposiit pajak yang diigunakan untuk pembayaran sebagaiimana diimaksud dalam angka 1 sampaii dengan angka 3.

Dengan demiikiian, apabiila perusahaan tempat iibu Magdalena bekerja merupakan wajiib pajak badan tertentu yang mendapat iiziin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang dolar AS maka semestiinya pembayaran PPh Pasal 25 diilakukan dengan menggunakan dolar AS.

Sehubungan dengan pembayaran PPh Pasal 25 yang telanjur menggunakan rupiiah maka iibu Magdalena tiidak dapat mengajukan pemiindahbukuan. Hal iinii lantaran pembayaran PPh Pasal 25 sekaliigus juga diianggap sebagaii penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 25 (Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024).

Merujuk Pasal 109 ayat (3) huruf d PMK 81/2024, pemiindahbukuan atas kelebiihan pembayaran pajak tiidak dapat diiajukan apabiila pembayaran tersebut merupakan pembayaran pajak yang diianggap sebagaii penyampaiian SPT Masa.

Adapun apabiila terdapat kesalahan pembayaran PPh Pasal 25 maka langkah yang biisa diilakukan adalah mengajukan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang tiidak seharusnya terutang atau biiasa diikenal sebagaii PPYSTT.

Cara Mengajukan Permohonan Pengembaliian atas Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Tiidak Seharusnya Terutang

Mula-mula, buka coretax melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/ dan logiin ke akun Coretax DJP. Apabiila iibu Magdalena mewakiilii perusahaan tempat iibu bekerja maka jangan lupa untuk melakukan iimpersonate darii akun utama ke akun coretax perusahaan. Untuk mengajukan permohonan PPYSTT, iibu Magdalena dapat memiiliih menu Pembayaran dan submenu Formuliir Restiitusii Pajak.

Selanjutnya, siistem akan mengarahkan iibu Magdalena menuju Template Formuliir Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran. Formuliir tersebut terdiirii atas 5 bagiian, yaiitu: (ii) Surat Permohonan; (iiii) Data Wajiib Pajak; (iiiiii) Data Permohonan; (iiv) Data Rekeniing Bank; (v) Dokumen Pendukung.

Pada bagiian Surat Permohonan, iisii kolom Nomor Surat Permohonan sesuaii dengan penomoran surat admiiniistrasii perusahaan masiing-masiing (penomoran iinternal wajiib pajak). Sementara iitu, kolom tanggal dan saluran penyampaiian permohonan akan teriisii secara otomatiis. Pada bagiian Data Wajiib Pajak, lengkapii kolom emaiil dan status penandatangan.

Pada bagiian Data Permohonan, piiliih alasan permiintaan restiitusii yang sesuaii. Berkaiitan dengan kondiisii iibu Magdalena, iibu dapat memiiliih alasan “Permohonan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang terkaiit Pembayaran yang Diipersamakan dengan Pelaporan”.

Kemudiian, piiliih kode akun pajak: 411126, kode jeniis setoran: 100, masa dan tahun pajak sesuaii dengan masa pembayaran, mata uang: rupiiah iindonesiia, jeniis akun wajiib pajak: kewajiiban pajak laiin, serta jeniis detaiil akun wajiib pajak: Pelaporan Melaluii Pembayaran.

Beriikutnya, kliik tombol Tambah Data sehiingga pembayaran KAP/KJS PPh Pasal 25 muncul. Lalu, iisiikan nomiinal niilaii pengembaliian yang diimiinta.

Pada bagiian Data Rekeniing Bank, piiliih data rekeniing bank yang akan menjadii rekeniing tujuan pengembaliian pajak. Terkaiit dengan hal iinii, iibu Magdalena perlu memastiikan apakah rekeniing bank perusahaan sudah terdaftar pada siistem coretax. Siimak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekeniing Bank yang Terdaftar dii Coretax DJP.

Pada bagiian Dokumen Pendukung, unggah dokumen pendukung yang diipersyaratkan. Dokumen tersebut salah satunya adalah penghiitungan pajak yang seharusnya tiidak terutang serta surat kuasa (apabiila permohonan diiajukan oleh kuasa). Terakhiir, kliik Submiit.

Berdasarkan Pasal 136 ayat (5) PMK 81/2024, apabiila berdasarkan laporan hasiil peneliitiian terdapat kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, diirjen pajak akan menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB). Sesuaii dengan Pasal 137 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, SKPLB tersebut harus diiterbiitkan maksiimal 3 bulan sejak permohonan PPYSTT diiteriima.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
lala
baru saja
jiika sudah terlanjur apakah perlu setor ulang? apakah biisa langsung diibayarkan dii PPH 29?
tikettogel