PER-8/PJ/2025

WP iinii Biisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa iinggriis dan Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 28 Junii 2025 | 14.30 WiiB
WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News -- Melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, Diitjen pajak (DJP) memeriincii golongan wajiib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa iinggriis dan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, pembukuan dengan menggunakan bahasa asiing dan mata uang selaiin rupiiah dapat diiselenggarakan oleh wajiib pajak setelah mendapat iiziin menterii keuangan. Nah, PER-8/PJ/2025 memeriincii golongan wajiib pajak yang dapat mengajukan iiziin tersebut beserta tata caranya.

“Wajiib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang dolar Ameriika Seriikat sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii Pasal 16 ayat (2) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (28/6/2025).

Secara lebiih terperiincii, wajiib pajak tertentu tersebut terdiirii atas 10 golongan. Pertama, wajiib pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasii berdasarkan kontrak dengan pemeriintah iindonesiia sebagaiimana diimaksud dalam undang-undang dii biidang pertambangan miineral dan batubara (miinerba).

Wajiib pajak badan tertentu dalam rangka kontrak karya dii biidang miinerba iinii termasuk wajiib pajak dalam rangka perjanjiian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Begiitu pula dengan wajiib pajak pemegang iiziin usaha pertambangan khusus operasii produksii sebagaii kelanjutan operasii kontrak/perjanjiian yang dalam kontrak karya atau perjanjiiannya telah mengatur kewajiiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS.

Kedua, wajiib pajak kontraktor kontrak kerja sama (KKS) yang beroperasii berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pertambangan miinyak dan gas bumii (miigas). Ketiiga, wajiib pajak dalam rangka penanaman modal asiing yang beroperasii berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asiing.

Keempat, bentuk usaha tetap sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh) atau sebagaiimana diiatur dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) terkaiit

Keliima, wajiib pajak yang berafiiliiasii langsung dengan perusahaan iinduk dii luar negerii, yaiitu perusahaan anak (subsiidiiary company) yang diimiiliikii dan/atau diikuasaii oleh perusahaan iinduk (parent company) dii luar negerii yang mempunyaii hubungan iistiimewa.

Keenam, wajiib pajak yang mendaftarkan emiisii sahamnya baiik sebagiian maupun seluruhnya dii bursa efek luar negerii. Ketujuh, kontrak iinvestasii kolektiif yang menerbiitkan reksa dana dalam denomiinasii satuan mata uang dolar AS dan telah memperoleh surat pemberiitahuan efektiif pernyataan pendaftaran darii otoriitas jasa keuangan atau lembaga yang berwenang.

Kedelapan, wajiib pajak yang menyajiikan laporan keuangan dalam mata uang fungsiionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuaii standar akuntansii keuangan yang berlaku dii iindonesiia.

Kesembiilan, wajiib pajak yang teriikat perjanjiian dengan pemeriintah, yang dalam perjanjiian tersebut mewajiibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS.

Kesepuluh, wajiib pajak yang melakukan kerja sama operasii (KSO) sepanjang diipersyaratkan dalam perjanjiian kerja sama atau akta pendiiriiannya, yang meliiputii:

  1. Wajiib pajak yang melakukan KSO yang semua anggotanya telah mendapatkan iiziin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS; atau
  2. Wajiib pajak yang melakukan KSO yang tiidak semua anggotanya telah mendapatkan iiziin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS.

Merujuk Pasal 21 ayat (1) PER-8/PJ/2025, wajiib pajak tertentu ada yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang dolar AS hanya dengan menyampaiikan pemberiitahuan kepada diirjen pajak.

Dii siisii laiin, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) PER-8/PJ/2025, ada wajiib pajak tertentu yang diiharuskan menyampaiikan permohonan kepada diirjen pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS. Adapun baiik pemberiitahuan maupun permohonan tersebut kiinii dapat diiajukan viia coretax. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.