PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Biingung Upload Lapkeu Unaudiited dii Coretax, iinii Kata Kriing Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 Maret 2026 | 15.00 WiiB
WP Bingung Upload Lapkeu Unaudited di Coretax, Ini Kata Kring Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan pengiisiian kolom Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diiaudiit pada Lampiiran Tambahan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii.

Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang mengaku biingung saat iingiin melampiirkan laporan keuangan dii SPT Tahunan lantaran tiidak ada piiliihan untuk laporan keuangan yang belum diiaudiit.

“Kok dii Coretax otomatiis untuk audiit ya? Agar ada piiliihan [laporan keuangan] tiidak diiaudiit iitu, bagaiimana ya?” tanya wajiib pajak kepada Kriing Pajak dii mediia sosiial sembarii mengiiriimkan hasiil tangkapan layar (screenshot), Selasa (3/3/2026).

Menanggapii pertanyaan iitu, Kriing Pajak menjelaskan bahwa kolom Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diiaudiit diigunakan bagii wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk mengunggah dokumen laporan keuangan.

“Menu (Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diiaudiit) tersebut diigunakan bagii wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk mengunggah dokumen laporan keuangan, baiik yang diiaudiit maupun tiidak diiaudiit,” jelas Kriing Pajak.

Dengan demiikiian, wajiib pajak dapat mengunggah laporan keuangan yang tiidak diiaudiit pada kolom tersebut. Wajiib pajak pun dapat tetap melanjutkan pelaporan SPT Tahunan sesuaii dengan kondiisii sebenarnya atas laporan keuangan yang diimiiliikii.

Perlu diiketahuii, Lampiiran Tambahan diiiisii apabiila wajiib pajak akan melampiirkan dokumen tambahan. Caranya, wajiib pajak biisa memiiliih jawaban “Ya” pada pertanyaan mengenaii dokumen yang diilampiirkan.

Secara lebiih terperiincii, bagiian iinii terdiirii atas 5 pertanyaan yang dapat diiiisii dengan panduan sebagaii beriikut:

  1. Laporan keuangan yang belum/telah diiaudiit. Wajiib pajak perlu memiiliih opsii “Ya” apabiila diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan dan mengiisii jawaban “Ya” pada iinduk SPT bagiian B angka 1 huruf b Angka 4) Anda Menyelenggarakan Pembukuan. Sebutkan Sektor Usaha Yang Anda Lakukan. Apabiila wajiib pajak tiidak menyelenggarakan pembukuan, pertanyaan iinii akan terkuncii dan biisa diilewatii.
  2. Saliinan buktii pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersiifat wajiib bagii pemeluk agama. Diiiisii dengan jawaban “Ya” oleh wajiib pajak yang mengiisii jawaban “Ya” pada iinduk SPT Bagiian C Angka 3 Apakah Terdapat Pengurang Penghasiilan Neto Sepertii Kompensasii Kerugiian Atau Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersiifat Wajiib Yang Diibayar Selaiin yang Telah Diiperhiitungkan Dalam Formuliir BPA1 dan/atau BPA2?. Apabiila Anda tiidak mengiisii jawaban “Ya” pada pertanyaan iinduk SPT Bagiian C Angka 3 maka bagiian iinii akan terkuncii dan biisa diilewatii.
  3. Buktii pembayaran atau buktii pemotongan/pemungutan oleh piihak laiin atas pajak yang terutang/diibayar/diipotong dii luar negerii sehubungan dengan krediit pajak luar negerii. Diiiisii “Ya” bagii wajiib pajak yang mengiisii Bagiian B Angka 1 Huruf d Apakah Anda Meneriima Penghasiilan Luar Negerii?. Apabiila wajiib pajak tiidak mengiisii pertanyaan iinduk SPT Bagiian B Angka 1 huruf d maka bagiian iinii akan terkuncii dan biisa diilewatii.
  4. Surat kuasa khusus. Diiiisii “Ya” apabiila SPT Tahunan PPh diitandatanganii bukan oleh wajiib pajak.
  5. Dokumen laiinnya. Diiiisii “Ya” apabiila wajiib pajak harus melampiirkan dokumen laiin yang diiwajiibkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, sepertii:
    • daftar nomiinatiif penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan bagii wajiib pajak yang tiidak menyelenggarakan pembukuan; dan/atau
    • penghiitungan PPh terutang dalam bagiian tahun pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.