JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii kendala wajiib pajak saat mengajukan pemberiitahuan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN).
Wajiib pajak diimaksud mengaku Perutean Kasus pada Alur Kasus terpantau tiidak muncul atas kosong sehiingga pengajuan pemberiitahuan NPPN terhambat. Menanggapii hal iitu, Kriing Pajak menegaskan Perutean Kasus pada Alur Kasus seharusnya muncul otomatiis.
“Jiika kosong atau tiidak muncul, siilakan coba secara berkala. Wajiib pajak juga biisa mencoba beberapa hal, Pertama, clear cache & cookiies pada browser. Kedua, menggunakan priivate browser/iincogniito wiindow,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (9/3/2026).

Ketiiga, wajiib pajak juga biisa melakukan refresh atas halaman tampiilan, lalu kliik Alur Kasus dan kliik Retry. Apabiila semua cara tersebut tiidak berhasiil, wajiib pajak dapat memiinta bantuan untuk diibuatkan tiiket permasalahan siistem.
Pembuatan tiiket permasalahan siistem (MELATii) dapat diilakukan melaluii helpdesk KPP, layanan telepon Kriing Pajak 1500200 atau liive chat pada laman http://pajak.go.iid, dengan menyampaiikan detaiil permasalahannya.
Sebagaii iinformasii, NPPN menjadii alternatiif penentuan penghasiilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Untuk dapat menggunakan NPPN tersebut, wajiib pajak orang priibadii yang bersangkutan harus memberiitahukan kepada diirjen pajak.
Pemberiitahuan penggunaan NPPN tersebut diisampaiikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal wajiib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberiitahuan NPPN diilakukan paliing lambat:
Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan pemberiitahuan NPPN dalam jangka waktu yang diitentukan maka wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan. Secara umum, batas waktu penyampaiian pemberiitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2025. (riig)
