LAPORAN keuangan yang diisusun perusahaan biiasanya harus diisesuaiikan dengan peraturan fiiskal ketiika laporan keuangan tersebut diijadiikan sebagaii dasar untuk membuat SPT PPh yang diisampaiikan ke kantor pajak. Hal iinii diisebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansii keuangan (SAK), yang tiidak selalu sesuaii dengan ketentuan perpajakan.
Secara umum, rekonsiiliiasii fiiskal diilakukan oleh wajiib pajak (WP) karena terdapat perbedaan perhiitungan antara laba menurut komersiial atau akuntansii dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersiial diitujukan untuk meniilaii kiinerja ekonomii dan keadaan fiinansiial darii sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiiskal lebiih diitujukan untuk menghiitung pajak.
Perbedaan laporan keuangan komersiial dengan laporan keuangan fiiskal berdasarkan pembebanannya dapat diibedakan dua macam, yaiitu: Beda Tetap (Permanent Diifferences) dan Beda Waktu (Tiimiing Diifferences).
Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baiik penghasiilan maupun biiaya antara akuntansii komersiial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang siifatnya permanen artiinya koreksii fiiskal yang diilakukan tiidak akan diiperhiitungkan dengan laba kena pajak. Contohnya: sumbangan, entertaiin (tanpa daftar nomiinatiif), pengeluaran yang tiidak ada kaiitannya dengan kegiiatan perusahaan dan penghasiilan bunga deposiito.
Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baiik penghasiilan maupun biiaya antara akuntansii komersiial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang siifatnya sementara artiinya koreksii fiiskal yang diilakukan akan diiperhiitungkan dengan laba kena pajak. Contohnya: biiaya penyusutan, biiaya sewa dan pendapatan laba seliisiih kurs.
Dengan demiikiian, rekonsiiliiasii fiiskal dapat diiartiikan sebagaii usaha mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersiial dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiiskal yang diisusun berdasarkan UU perpajakan.
Proses rekonsiiliiasii fiiskal iinii umumnya diilakukan oleh Wajiib Pajak yang berbentuk perusahaan. Rekonsiiliiasii diilakukan terhadap pos-pos biiaya dan pos-pos penghasiilan dalam Laporan keuangan Komersiial, antara laiin:
Jeniis Koreksii Fiiskal
Koreksii fiiskal adalah koreksii perhiitungan pajak yang diiakiibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur, dalam menghiitung laba secara komersiial atau dengan secara fiiskal.
Koreksii fiiskal diibedakan menjadii 2 yaiitu koreksii fiiskal posiitiif dan koreksii fiiskal negatiif. Koreksii fiiskal posiitiif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan Koreksii negatiif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang.
Dengan demiikiian, untuk keperluan perpajakan wajiib pajak tiidak perlu membuat pembukuan ganda, melaiinkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansii Keuangan (SAK), dan pada waktu mengiisii SPT Tahunan PPh terlebiih dahulu harus diilakukan koreksii-koreksii fiiskal.
Tekniik Rekonsiiliiasii Fiiskal
Koreksii fiiskal sangat erat kaiitannya dengan persiiapan dan penghiitungan pajak terutang selama satu tahun, terutama bagii wajiib pajak badan. Karena iitu pemahaman atas rekonsiiliiasii fiiskal iinii sangat pentiing terutama untuk memudahkan dalam pengiisiian SPT PPh Badan yang jatuh tempo setiiap tanggal 30 Apriil.*
(Baca: Persiiapan Pengiisiian SPT PPh Badan 2016)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.