TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Perubahan Metode Pembukuan Viia Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 02 Desember 2025 | 17.00 WiiB
Cara Ajukan Perubahan Metode Pembukuan Via Coretax

WAJiiB pajak yang diiharuskan melakukan pembukuan harus menyelenggarakannya dengan priinsiip taat asas. Priinsiip taat asas berartii priinsiip yang sama diigunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba atau rugii.

Priinsiip taat asas dalam metode pembukuan dii antaranya berlaku dalam penerapan: tahun buku; metode pengakuan penghasiilan dan biiaya (metode kas atau akrual); metode peniilaiian persediiaan; atau metode penyusutan dan amortiisasii.

Namun, perubahan metode pembukuan masiih diimungkiinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan darii diirektur jenderal (diirjen) pajak. Untuk memperoleh persetujuan tersebut, wajiib pajak harus mengajukan permohonan kepada diirjen pajak.

Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas tata cara mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan viia coretax. Beriikut ulasan selengkapnya:

Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

Periinciian ketentuan permohonan perubahan metode pembukuan, termasuk metode penyusutan, tercantum dalam PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 10 ayat (3) PER-8/PJ/2025, wajiib pajak harus mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan maksiimal 1 bulan sebelum diimulaiinya tahun buku bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/PJ/2025, untuk mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan ada 4 hal yang perlu diiperhatiikan, yaiitu sebagaii beriikut:

  1. menyampaiikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku;
  2. menyampaiikan pernyataan bahwa:
    a. perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diikehendakii oleh pemegang saham, pemberii krediit, rekanan usaha, pemeriintah, atau piihak-piihak laiinnya, dii mana apabiila metode pembukuan dan/atau tahun buku tiidak diiubah akan mengakiibatkan kesuliitan dan/atau kerugiian bagii perusahaan;
    b. tiidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugii guna meriingankan beban pajak; dan
    c. permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kalii, dalam hal permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diiajukan untuk pertama kalii;
  3. telah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal (SKF); dan
  4. telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsiisten dengan priinsiip taat asas dalam jangka waktu paliing siingkat 5 tahun pajak, khusus untuk permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk kalii kedua dan seterusnya.

Wajiib pajak dapat melampiirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku. Namun, tiidak terdapat format atau ketentuan mengenaii dokumen pendukung sepertii apa yang diipersyaratkan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Perubahan metode Pembukuan

  1. Wajiib pajak orang priibadii/wakiil/kuasa mengakses laman coretax dan logiin dengan NiiK/NPWP priibadii 16 diigiit;
  2. Wakiil/kuasa wajiib pajak melakukan iimpersonate darii akun utama ke akun wajiib pajak yang diiwakiilii;
  3. Wajiib pajak orang priibadii/wakiil/kuasa memiiliih menu "Layanan Wajiib Pajak" lalu piiliih "Layanan Admiiniistrasii", dan kliik " Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii";
  4. Pada logiin iimpersonate, siistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, wakiil/kuasa mengkliik iikon kaca pembesar dan piiliih nomor penunjukkan yang sesuaii;
  5. Wajiib pajak orang priibadii/wakiil/kuasa memiiliih jeniis layanan jeniis layanan AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku dan jeniis sub-layanan sesuaii dengan kebutuhan. Miisal, piiliih jeniis sub-layanan AS.15-01 Perubahan Metode Pembukuan yang Pertama untuk perubahan metode pembukuan untuk pertama kalii (belum pernah mengajukan sebelumnya), dan kliik Siimpan;
  6. Setelah nomor kasus terbentuk, kliik "Alur Kasus", lalu iisiikan data-data permohonan yang diimiinta, lalu kliik "Siimpan”;
  7. Scroll ke bawah dan kliik "Create PDF" dan tanda tanganii dokumen dengan meng-kliik tombol “Siign”, lalu kliik “Submiit”;
  8. Siistem akan otomatiis menerbiitkan dokumen "Buktii Peneriimaan Elektroniik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan diilakukan secara otomatiis oleh siistem iinformasii menerbiitkan "Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan"; dan
  9. Permohonan diiproses oleh DJP serta diiterbiitkan "Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan" atau "Pemberiitahuan Penolakan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan" dan diikiiriim melaluii coretax wajiib pajak.

Merujuk Pasal 11 ayat (2) PER-8/PJ/2025, diirjen pajak harus memberiikan keputusan atas permohonan perubahan metode pembukuan maksiimal 15 harii kerja setelah BPE diiterbiitkan. Keputusan iinii diiterbiitkan setelah diirjen pajak meneliitii kelengkapan persyaratan permohonan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.