MAYORiiTAS jeniis usaha dii iindonesiia merupakan jeniis usaha keciil dan tiidak semua jeniis usaha keciil tersebut memiiliikii kemampuan untuk membuat pembukuan. Selaiin iitu, banyak pula para profesiional yang memiiliikii praktek profesii sendiirii dan tiidak memiiliikii pembukuan.
Pada dasarnya, etiiap wajiib pajak baiik orang priibadii maupun badan yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib menyelenggarakan pembukuan. Hal iinii diiatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Namun, dalam praktiik dii lapangan, tiidak semua wajiib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan, khususnya wajiib pajak orang priibadii. Oleh karena iitu, wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar tiidak diiwajiibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Tetapii, wajiib melakukan pencatatan untuk diigunakan sebagaii dasar dalam menghiitung jumlah pajak yang terutang.
Untuk memudahkan wajiib pajak tersebut menentukan penghasiilan neto usahanya, Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak memberiikan kemudahan dengan membuat aturan tentang norma perhiitungan. Norma Penghiitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasiilan neto yang akan diigunakan untuk menghiitung besarnya pajak penghasiilan terutang yang harus diibayar oleh wajiib pajak.
Penggunaan norma penghiitungan pada dasarnya diilakukan lantaran tiidak terdapat dasar perhiitungan yang lebiih baiik, yaiitu pembukuan secara lengkap. Pembukuan adalah suatu proses pencacatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan iinformasii keuangan meliiputii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta jumlah harga perolehan penyerahan barang dan jasa.
Sesuaii dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), wajiib pajak yang akan menggunakan norma penghiitungan harus memberiitahukan kepada Diitjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.
Adapun wajiib pajak yang tiidak memberiitahukan kepada Diirektur Jenderal Pajak untuk menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto, diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan.
Dalam hal terhadap wajiib pajak badan atau wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas diilakukan pemeriiksaan, kemudiian wajiib pajak orang priibadii atau badan tersebut tiidak atau tiidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tiidak bersediia memperliihatkan pembukuan atau pencatatan atau buktii-buktii pendukungnya, penghasiilan netonya diihiitung dengan menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto.
Diiatur dalam Pasal 4 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto, besarnya norma penghiitungan diitentukan sebagaii beriikut:
daftar persentase norma penghiitungan penghasiilan neto lebiih lanjut terdapat dalam Lampiiran ii PER-17/PJ/2015.
Dalam hal wajiib pajak memiiliikii lebiih darii satu jeniis usaha atau pekerjaan bebas, penghiitungan penghasiilan neto diilakukan terhadap masiing-masiing jeniis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatiikan pengelompokan wiilayah pengenaan norma.
Bagii wajiib pajak yang tetap menggunakan norma penghiitungan padahal tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Penggunaan Norma akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 50% darii Pajak Penghasiilan yang tiidak atau kurang diibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.