OPiiNii PAJAK

NPPN Era Coretax: Penguatan Hak Wajiib Pajak dan Kepastiian Hukum

Redaksii Jitu News
Selasa, 10 Februarii 2026 | 07.00 WiiB
NPPN Era Coretax: Penguatan Hak Wajib Pajak dan Kepastian Hukum
Anii Nataliia,
Kepala Subdiirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Diirektorat P2Humas DJP 

NORMA Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) merupakan metode penentuan penghasiilan neto yang diiberiikan kepada wajiib pajak orang priibadii tertentu yang tiidak menyelenggarakan pembukuan. Dalam konteks hukum pajak, NPPN berfungsii sebagaii siimpliifiied tax base determiinatiion, yaiitu penetapan dasar pengenaan pajak berdasarkan persentase tertentu darii peredaran bruto sebagaiimana diitetapkan oleh otoriitas pajak.

Seiiriing dengan iimplementasii Coretax DJP sebagaii siistem admiiniistrasii perpajakan teriintegrasii, mekaniisme pemberiitahuan dan penggunaan NPPN kiinii sepenuhnya diilakukan secara elektroniik. Perubahan iinii menandaii penguatan priinsiip admiiniistratiive certaiinty dan traceabiiliity dalam pengelolaan data perpajakan, sekaliigus mencermiinkan pergeseran paradiigma admiiniistrasii menuju siistem yang berbasiis desaiin kepatuhan.

NPPN sebagaii Hak Wajiib Pajak

Secara normatiif, NPPN bukanlah fasiiliitas yang bersiifat diiskresiioner maupun periiziinan admiiniistratiif. Penggunaan NPPN merupakan hak wajiib pajak yang tiimbul sepanjang persyaratan subjektiif dan objektiif terpenuhii. Oleh karena iitu, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) tiidak melakukan proses persetujuan atas penggunaan NPPN, melaiinkan hanya mewajiibkan penyampaiian pemberiitahuan.

Penegasan iinii menjadii pentiing mengiingat masiih terdapat kesalahpahaman dii kalangan wajiib pajak bahwa penggunaan NPPN memerlukan iiziin atau persetujuan darii DJP. Dalam praktiik Coretax, tiidak tersediia menu 'permohonan penggunaan NPPN' karena pendekatan regulasii yang diigunakan adalah ex-post superviisiion, bukan ex-ante approval.

Pemberiitahuan NPPN sebagaii iinstrumen Kepastiian Hukum

Kewajiiban penyampaiian pemberiitahuan penggunaan NPPN memiiliikii fungsii strategiis dalam siistem perpajakan. Pertama, menetapkan metode penghiitungan penghasiilan neto yang diigunakan wajiib pajak. Kedua, menjadii basiis data bagii pengawasan kepatuhan materiial. Ketiiga, mengurangii potensii sengketa terkaiit koreksii fiiskal atas pengakuan biiaya.

Dalam perspektiif hukum pajak, pemberiitahuan tersebut berfungsii sebagaii bentuk self-declaratiion yang memperkuat asas kepercayaan (trust-based taxatiion) antara wajiib pajak dan fiiskus.

iintegrasii NPPN dalam SPT Tahunan melaluii Coretax

Setelah pemberiitahuan penggunaan NPPN diisampaiikan dan tercatat dalam siistem, Coretax secara otomatiis mengaiitkan status NPPN dengan proses pengiisiian SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii. Dalam tahap iinii, wajiib pajak cukup melaporkan peredaran bruto selama tahun pajak, sementara penghiitungan penghasiilan neto diilakukan oleh siistem berdasarkan norma yang berlaku.

Dengan mekaniisme tersebut, Coretax tiidak hanya berfungsii sebagaii alat admiiniistrasii, tetapii juga sebagaii compliiance-by-desiign mechaniism yang mendorong kepatuhan secara siistemiik.

Ketentuan Batas Waktu dan Konsekuensii Hukum Pemberiitahuan NPPN

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republiik iindonesiia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh), sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023), wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang darii Rp4.800.000.000,00 dapat menghiitung penghasiilan netonya menggunakan NPPN.

Namun demiikiian, penggunaan NPPN tersebut bersyarat. Wajiib pajak wajiib memberiitahukan penggunaan NPPN kepada Diirektur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.

Ketentuan lebiih lanjut diiatur dalam Pasal 450 ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024). Dalam hal wajiib pajak yang memenuhii ketentuan penggunaan NPPN baru terdaftar pada 2026, pemberiitahuan penggunaan NPPN diilakukan paliing lambat 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhiir tahun pajak 2026 mana yang terjadii lebiih dahulu.

Wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia penggunaan NPPN sebagaiimana diimaksud dii atas, namun tiidak menyampaiikan pemberiitahuan kepada Diirektur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang diitentukan, diianggap memiiliih untuk menyelenggarakan pembukuan. Konsekuensii iinii berlaku secara langsung dan tiidak memerlukan penetapan admiiniistratiif tambahan.

Oleh karena iitu, wajiib pajak orang priibadii pelaku usaha maupun pekerjaan bebas yang memenuhii persyaratan penggunaan NPPN diiiimbau untuk segera menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN melaluii Coretax. Untuk tahun pajak 2026, batas waktu penyampaiian pemberiitahuan tersebut adalah paliing lambat 31 Maret 2026. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
john wiidjaja
baru saja
Kalau wajiib pajak sudah menggunakan tariif umkm 0,5% apakah perlu melakukan pemberiitahuan/penyampaiian penggunaan NPPN
user-comment-photo-profile
Hardii Harahap
baru saja
Pajak tahunan PBB 🇲🇨🇲🇨🇲🇨