SESUAii dengan ketentuan yang berlaku dii biidang pajak, wajiib pajak diiwajiibkan menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) baiik masa maupun tahunan, terkaiit hasiil penghiitungan dan pembayaran pajak yang terutang.
Untuk mengetahuii berapa jumlah pajak terutangnya maka pentiing mengetahuii pengertiian darii masa pajak, tahun pajak dan bagiian tahun pajak sebagaii dasar wajiib pajak dalam menghiitung, menyetor dan melapor.
Pengertiian darii masa pajak, tahun pajak dan bagiian tahun pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadii dasar bagii wajiib pajak untuk menghiitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaiimana diitentukan dalam undang-undang iinii (UU KUP).
Lebiih lanjut, dalam Pasal 2A UU KUP diijelaskan bahwa masa pajak adalah sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu laiin yang diiatur dengan Peraturan Menterii Keuangan paliing lama 3 bulan kalender.
Contoh Masa Pajak antara laiin:
Sementara, dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP, pengertiian tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecualii biila wajiib pajak menggunakan tahun buku yang tiidak sama dengan tahun kalender. Berdasarkan defiiniisii tersebut dapat diisiimpulkan bahwa tahun pajak akan mengiikutii tahun buku wajiib pajak.
Wajiib pajak diiperbolehkan menggunakan tahun pajak yang tiidak sama dengan tahun kalender dengan syarat konsiisten selama 12 bulan dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Contoh cara menentukan suatu tahun pajak adalah sebagaii beriikut:
Kemudiian sebagaiimana diidefiiniisiikan dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP, bagiian tahun pajak adalah bagiian darii jangka waktu 1 tahun pajak. Bagiian darii jangka waktu 1 tahun pajak biisa 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender.*
iistiilah laiin untuk tahun pajak, yaiitu year of assessment. Menurut iiBFD iinternatiional Tax Glossary (2005) merupakan periiode dii mana diilakukan assessment atas penghasiilan atau dasar pengenaan pajak laiinnya. Penghasiilan/dasar pengenaan pajak tersebut belum tentu merupakan penghasiilan dalam periiode iitu sendiirii, tetapii mungkiin, miisalnya, penghasiilan yang diiperoleh selama periiode sebelumnya. Secara umum, untuk tujuan pajak penghasiilan, periiode assessment adalah satu tahun, yaiitu satu tahun kalender atau periiode 12 bulan laiinnya yang diitentukan dalam undang-undang (juga diisebut sebagaii tahun fiiskal).
Untuk PPN, periiode assessment mengacu pada periiode dii mana otoriitas pajak dapat mewajiibkan pembayaran PPN darii pengusaha kena pajak (PKP) terkaiit dengan periiode-periiode pajak sebelumnya dengan alasan bahwa PKP tersebut, antara laiin, tiidak melaporkan SPT PPN, kurang melaporkan PPN keluaran, atau lebiih bayar PPN masukan. Periiode assessment biiasanya mencakup 5 tahun sejak tahun terutangnya pajak.
