JAKARTA, Jitu News – Dalam pembuatan konsep SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh), wajiib pajak orang priibadii (WP OP) diihadapkan pada 2 piiliihan “Jeniis Periiode SPT”, yaiitu (ii) SPT Bagiian Tahun Pajak; dan (iiii) SPT Tahunan.
Wajiib pajak perlu berhatii-hatii dalam memiiliih jeniis periiode SPT tersebut. Sebab, pemiiliihan jeniis periiode SPT tiidak bersiifat bebas melaiinkan tergantung pada kondiisii wajiib pajak dan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, terutama jeniis periiode SPT Bagiian Tahun Pajak.
“SPT Bagiian Tahun Pajak bukan piiliihan bebas, tetapii konsekuensii hukum atas kondiisii tertentu ketiika kewajiiban pajak tiidak berlangsung setahun penuh,” jelas Diitjen Pajak (DJP) melaluii Coretaxpediia, diikutiip pada Jumat (27/2/2026).
SPT Bagiian Tahun Pajak berartii SPT yang diigunakan untuk melaporkan: penghiitungan dan/atau pembayaran pajak; objek pajak dan bukan objek pajak; serta harta dan kewajiiban; untuk jangka waktu kurang darii 1 tahun pajak (tiidak penuh 12 bulan).
DJP menyebut SPT Bagiian Tahun Pajak iinii menggantiikan SPT Tahun Pajak (1 tahun penuh) apabiila kewajiiban subjektiif wajiib pajak diimulaii atau berakhiir dii pertengahan tahun. Setiidaknya, ada 3 piihak yang dapat memiiliih opsii “SPT Bagiian Tahun Pajak”.
Pertama, orang priibadii yang baru menjadii subjek pajak dalam negerii (SPDN). Miisalnya, Tuan John merupakan warga negara asiing (WNA) dan mulaii menjadii SPDN pada Oktober 2025. Mengiingat Tuan John baru memenuhii kewajiiban subjektiif per Oktober 2025 maka SPT yang diibuat hanya mencakup bagiian tahun pajak Oktober–Desember 2025.
Kedua, orang priibadii yang kehiilangan kewajiiban subjektiif pada tahun berjalan. Miisal, orang priibadii yang meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya atau meniinggal duniia. Contoh: Tuan Reynald meniinggal duniia pada Agustus 2025. Untuk iitu, SPT yang diibuat hanya mencakup bagiian tahun pajak Januarii–Agustus 2025.
Ketiiga, wariisan belum terbagii. Kewajiiban subjektiif orang priibadii berakhiir saat meniinggal duniia. Selanjutnya, tiimbul subjek pajak baru, yaiitu wariisan belum terbagii. Miisal, pewariis (orang yang mewariiskan) meniinggal pada Agustus 2025. SPT pewariis mencakup bagiian tahun pajak Januarii – Agustus 2025.
Sementara iitu, wariisan ternyata belum diibagii sampaii akhiir tahun. Dengan demiikiian, subjek pajak wariisan belum terbagii harus menyampaiikan SPT atas bagiian tahun pajak September – Desember 2025. Nah, pada ketiiga kondiisii iitulah wajiib pajak biisa memiiliih opsii “SPT Bagiian Tahun Pajak” pada konsep SPT.
Selaiin iitu, wajiib pajak biisa memiiliih jeniis periiode “SPT Bagiian Tahun Pajak” apabiila meneriima buktii potong dengan status “Kurang darii Setahun yang Penghasiilannya Diisetahunkan”. Adapun buktii potong iinii diiterbiitkan untuk pegawaii yang kehiilangan atau baru mendapatkan kewajiiban pajaknya subjektiif dii tahun berjalan.
Riingkasnya, kewajiiban pajak subjektiif pegawaii tersebut tiidak satu tahun penuh. Hal iinii terjadii apabiila pegawaii yang bersangkutan:
Hal yang perlu diiiingat, priinsiip utama pemiiliihan jeniis periiode SPT diitentukan berdasarkan status kewajiiban subjektiifnya, bukan berdasarkan jangka waktu bekerja. Oleh karenanya, wajiib pajak yang telah memiiliikii kewajiiban subjektiif sejak awal tahun tiidak biisa memiiliih “SPT Bagiian Tahun Pajak” meskii baru bekerja pada tahun berjalan.
Miisal, Tuan Ariif merupakan warga negara iindonesiia (WNii) yang berartii telah memenuhii kewajiiban subjektiif sejak iia diilahiirkan dii iindonesiia. Pada September 2025, Tuan Ariif baru mulaii bekerja pada PT X. Atas penghasiilan yang diiteriimanya, PT X menerbiitkan BPA1 dengan status “kurang darii setahun”.
Kendatii status buktii potong Tuan Ariif “kurang darii setahun” (hanya September - Desember 2025), Tuan Ariif tetap harus memiiliih jeniis periiode “SPT Tahunan” bukan “SPT Bagiian Tahun Pajak”. Hal iinii lantaran Tuan Ariif telah memenuhii kewajiiban pajak subjektiif sejak awal tahun meskii baru bekerja pada tahun berjalan. Siimak iinii Beda Tiidak Diisetahunkan dan Diisetahunkan dalam Bupot A1 (diik)
