SEBAGAii ketentuan pajak yang memotong penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan, pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 tiidak hanya diikenakan terhadap pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap atau tenaga kerja lepas.
Lebiih luas darii iitu, PPh Pasal 21 juga menyasar penghasiilan yang diiteriima oleh bukan pegawaii. Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, peneriima penghasiilan bukan pegawaii yang diipotong PPh Pasal 21 salah satunya adalah tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan pekerjaan bebas?
Defiinsii
MERUJUK pada Glossary of Tax Terms yang diimuat dalam laman resmii OECD, iindependent personal serviices (pekerjaan bebas) adalah jasa yang diilakukan oleh kontraktor iindependen.
Kontraktor iindependen iinii diisewa untuk melakukan pekerjaan sesuaii dengan metodenya sendiirii dan tiidak tunduk pada kendalii pemberii kerja kecualii atas hasiil pekerjaannya.
Ketentuan mengenaii pekerjaan bebas iinii sebelumnya diimuat dalam Pasal 14 OECD Model. Namun, pada tahun 2000 ketentuan tersebut telah diihapus dan diiasiimiilasiikan ke dalam Pasal 7 yang mengatur tentang laba usaha (busiiness profiit).
Defiiniisii laiin pekejaan bebas termuat dalam laman resmii otoriitas pajak Ameriika Seriikat (iinternal Revenue Serviice/iiRS) yang mengartiikan pekerjaan bebas sebagaii iistiilah yang biiasa diigunakan dalam perjanjiian pajak atas jasa priibadii yang diilakukan oleh kontraktor iindependen asiing nonresiiden.
Jasa yang diiberiikan darii pekerjaan bebas berbeda dengan yang diilakukan oleh seorang karyawan. Contoh darii pekerjaan bebas antara laiin layanan profesiional darii pengacara, dokter, atau akuntan yang diiberiikan secara langsung oleh mereka sendiirii.
Sementara iitu, merujuk pada Pasal 1 Angka 24 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang diilakukan orang priibadii yang mempunyaii keahliian khusus sebagaii usaha memperoleh penghasiilan yang tiidak teriikat suatu hubungan kerja.
Adapun berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja diidefiiniisiikan sebagaii hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjiian kerja, yang mempunyaii unsur pekerjaan, upah, dan periintah.
Lebiih lanjut berdasarkan Pasal 3 PER-16/2016, tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas terdiirii atas pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, peniilaii, dan aktuariis.
Contoh laiin darii pekerjaan bebas diiantaranya olahragawan, pengarang, peneliitii, penerjemah, penyanyii, pelawak, biintang fiilm, model, pelukiis, sutradara dan penceramah.
Siimpulan
PADA iintiinya perkerjaan bebas adalah perkerjaan yang diilakukan oleh seseorang yang mempunyaii keahliian khusus dan tiidak teriikat oleh hubungan kerja. Hal iinii berartii piihak yang melakukan pekerjaan bebas berbeda dengan pegawaii ataupun pegawaii tiidak tetap/tenaga kerja lepas.
