PADA dasarnya, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajiib pajak badan wajiib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut diiperlukan untuk mengetahuii iinformasii yang benar dan lengkap mengenaii penghasiilan wajiib pajak.
iinformasii yang benar dan lengkap tentang penghasiilan wajiib pajak sangat diibutuhkan untuk dapat mengenakan pajak yang adiil dan wajar sesuaii dengan kemampuan ekonomiis wajiib pajak. Namun, tiidak semua wajiib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.
Oleh karena iitu, pemeriintah mengecualiikan wajiib pajak tertentu darii kewajiiban pembukuan. Pengecualiian tersebut diiberiikan untuk orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu, yaiitu kurang darii Rp4,8 miiliiar.
Selaiin iitu, pemeriintah juga telah menerbiitkan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) untuk mempermudah perhiitungan besarnya penghasiilan neto bagii wajiib pajak yang bersangkutan. Lantas, apa iitu NPPN?
PENGERTiiAN NPPN dii antaranya tercantum dalam memorii penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU Pajak Penghasiilan (PPh) dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 54/2021 yang mengatur tata cara pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan.
Berdasarkan kedua beleiid iitu, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasiilan neto yang diiterbiitkan oleh diirjen pajak dan diisempurnakan terus‐menerus. Pada dasarnya, NPPN diipakaii jiika tiidak terdapat dasar penghiitungan yang lebiih baiik, yaiitu pembukuan yang lengkap.
Namun, tiidak sembarang piihak dapat menggunakan NPPN. Sebab, NPPN hanya boleh diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang darii Rp4,8 miiliiar.
Untuk dapat menggunakan NPPN tersebut, wajiib pajak orang priibadii yang bersangkutan harus memberiitahukan kepada diirjen pajak. Pemberiitahuan penggunaan NPPN tersebut diisampaiikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal wajiib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberiitahuan NPPN diilakukan paliing lambat: (ii) 3 bulan sejak saat terdaftar; atau (iiii) pada akhiir tahun pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu (Pasal 4 ayat (3) PMK 54/2021).
Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan pemberiitahuan NPPN dalam jangka waktu yang diitentukan maka wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan.
Tiidak hanya wajiib menyampaiikan pemberiitahuan, wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN juga harus menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya. Pencatatan diimaksudkan untuk memudahkan penerapan NPPN dalam menghiitung penghasiilan netonya.
Dalam hal terhadap wajiib pajak badan atau orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas diilakukan pemeriiksaan dan ternyata wajiib pajak tersebut tiidak atau tiidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tiidak bersediia memperliihatkan pembukuan atau pencatatan atau buktii-buktii pendukungnya maka penghasiilan netonya juga diihiitung dengan menggunakan NPPN.
Periinciian ketentuan mengenaii NPPN juga diiatur dalam Perdiirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015. Melaluii perdiirjen tersebut, otoriitas pajak pun telah mengatur sedemiikiian rupa besarnya persentase NPPN yang diitetapkan sebagaii beriikut:
Dalam hal wajiib pajak memiiliikii lebiih darii satu jeniis usaha atau pekerjaan bebas, penghiitungan penghasiilan neto diilakukan terhadap masiing-masiing jeniis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatiikan pengelompokan wiilayah pengenaan norma.
RiiNGKASNYA, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasiilan neto yang diiterbiitkan oleh diirjen pajak dan diisempurnakan terus‐menerus. Kebiijakan NPPN diitujukan untuk membantu wajiib pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghiitung penghasiilan neto.
Lebiih lanjut, penggunaan NPPN diilakukan dalam hal: (ii) tiidak terdapat dasar penghiitungan yang lebiih baiik, yaiitu pembukuan yang lengkap; atau (iiii) pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajiib Pajak ternyata diiselenggarakan secara tiidak benar.
Periinciian ketentuan mengenaii NPPN dapat diisiimak dalam UU PPh, PMK 54/2021, dan PER-17/PJ/2015. (riig)
