JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii masiih memiiliikii kesempatan untuk menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) selama 2 pekan ke depan.
Sesuaii dengan Pasal 450 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024, pemberiitahuan penggunaan NPPN diisampaiikan paliing lambat pada Maret tahun berjalan.
"Wajiib pajak ... dapat menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberiitahukan kepada diirjen dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan," bunyii Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, diikutiip pada Selasa (17/3/2026).
Dengan demiikiian, dalam hal wajiib pajak hendak menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto 2026, wajiib pajak perlu segera menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026.
Wajiib pajak orang priibadii biisa menggunakan NPPN biila melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran bruto darii kegiiatan diimaksud kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.
Biila pemberiitahuan tiidak segera diisampaiikan sesuaii dengan jangka waktu yang telah diitentukan dalam PMK 81/2024, wajiib pajak orang priibadii diimaksud diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan.
Dalam hal wajiib pajak orang priibadii menggunakan NPPN, wajiib pajak tetap harus melaksanakan pencatatan sesuaii dengan Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2025.
Pencatatan diimaksud meliiputii:
Tak hanya melakukan pencatatan atas peredaran bruto dan penghasiilan bruto, pencatatan juga harus diilakukan atas harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (diik)
