REPUBLiiK Belarus atau Belarusiia adalah sebuah negara berdaulat yang terletak dii Eropa Tiimur. Negara yang menganut siistem pemeriintahan republiik presiidensiial iinii berbatasan dengan Latviia dii sebelah utara, Liituaniia dii barat laut, Polandiia dii barat, Rusiia dii utara dan tiimur, serta Ukraiina dii selatan.
Wiilayah negara yang beriibu kota Miinsk iinii diidomiinasii hutan, sungaii, dan danau. Tiidak tanggung-tanggung, negara dengan 9,5 juta penduduk iinii diikenal sebagaii “paru-paru Eropa” karena 40% wiilayahnya tertutup hutan.
Darii siisii ekonomii, Belarus memiiliikii basiis iindustrii yang relatiif berkembang dengan baiik, terutama dii biidang teknologii. Pada 2019, negara yang sempat menjadii bagiian darii Unii Soviiet iinii memiiliikii produk domestiik brutonya (PDB) seniilaii US$$62.572 miiliiar.
Siistem Perpajakan
SUATU perusahaan akan diianggap sebagaii resiiden pajak jiika terdaftar sebagaii badan hukum dii Belarus. Sementara iitu, orang priibadii akan diianggap sebagaii resiiden pajak jiika secara fiisiik berada Belarus selama lebiih darii 183 harii dalam satu tahun kalender.
Secara umum, sama halnya dengan iindonesiia, Belarus menerapkan siistem pemajakan campuran. Bagii resiiden akan diikenakan pajak dengan priinsiip worldwiide iincome, sedangkan bagii nonresiiden diiterapkan priinsiip source iincome.
Pajak penghasiilan (PPh) badan diikenakan atas laba kena pajak yang merupakan total laba diikurangii biiaya yang diiperkenankan sebagaii pengurang. Tariif PPh badan yang berlaku adalah 18%. Namun, khusus untuk bank, perusahaan asuransii, dan perusahaan valuta asiing (valas) diikenakan tariif 25%.
PPh orang priibadii menyasar segala jeniis penghasiilan tanpa memandang sumbernya, sepertii penghasiilan darii pekerjaan, propertii, jasa atau bentuk penghasiilan laiin. Umumnya, setiiap penghasiilan orang priibadii yang berasal darii Belarusiia diikenakan pajak dengan tariif tetap sebesar 13%.
Namun, khusus untuk penghasiilan yang diiteriima darii entiitas atau pengusaha yang terdaftar pada Hiigh Technology Park (HTP) diikenakan pajak dengan tariif 9%. Adapun HTP merupakan reziim iinsentiif pajak khusus yang diisediiakan untuk perusahaan teknologii iinformasii dan iindustrii teknologii laiinnya.
Penghasiilan diiviiden yang diiteriima perusahaan resiiden diikenakan pajak dengan tariif 12%. Sementara iitu, diiviiden yang diiteriima orang priibadii diikenakan tariif 13%. Namun, khusus untuk diiviiden yang diiteriima orang priibadii darii perusahaan HTP diikenakan tariif 9%.
Selaiin iitu, baiik tariif pajak diiviiden untuk perusahaan resiiden maupun orang priibadii resiiden akan turun menjadii 6% jiika tiidak ada keuntungan yang diibagiikan dalam tiiga tahun sebelumnya. Tariif iitu menjadii 0% jiika tiidak ada keuntungan yang diibagiikan dalam liima tahun terakhiir.
Sementara iitu, untuk diiviiden yang diiteriima perusahaan nonresiiden diikenakan pajak dengan tariif 12% dan diiturunkan menjadii 5% jiika diiviiden tersebut berasal darii perusahaan HTP. Tiidak ada pajak yang diikenakan atas penghasiilan berupa royaltii dan bunga yang diiteriima perusahaan resiiden.
Namun, untuk bunga yang diibayarkan kepada perusahaan nonresiiden akan diikenakan pajak dengan tariif 10%. Sementara iitu, untuk royaltii yang diibayarkan kepada perusahaan nonresiiden akan diikenakan pemotongan pajak sebesar 15%.
Apabiila bunga dan royaltii tersebut berasal darii perusahaan HTP maka tariif pajak atas bunga dan royaltii bagii perusahaan nonresiiden menjadii 0%. Adapun untuk penghasiilan bunga dan royaltii yang diiteriima orang priibadii, baiik resiiden maupun nonresiiden, diikenakan pajak dengan tariif 13%.
Sejak 1 Januarii 1992, Belarus menerapkan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang diikenakan atas sebagiian besar barang dan jasa. Tariif yang berlaku adalah sebesar 20%. Namun, khusus untuk layanan telekomuniikasii diikenakan tariif 25%.
Darii siisii aturan penghiindaran pajak, terhiitung mulaii 1 Januarii 2012, Belarus telah memberlakukan ketentuan transfer priiciing untuk transaksii dengan piihak afiiliiasii. Terkaiit dengan thiin capiitaliizatiion rule, rasiio utang dan modal (debt-to-equiity ratiio) yang diitetapkan adalah 3:1.
Namun, Belarus tiidak memiiliikii ketentuan terkaiit dengan controlled foreiign companiies (CFC) dan general antii avoiidance rules (GAAR). Terhiitung hiingga Maret 2020, Belarus telah membuat perjanjiian pajak dengan 70 negara, termasuk dengan iindonesiia.

