WAJiiB pajak badan yang berkeiingiinan untuk memanfaatkan fasiiliitas tax allowance, harus memenuhii persyaratan yang diitentukan dan mengajukan permohonan. Adapun penjelasan mengenaii persyaratan untuk memperoleh tax allowance telah diiuraiikan dalam artiikel sebelumnya.
Kemudiian, apabiila wajiib pajak badan telah mengajukan permohonan pemanfaatan fasiiliitas tax allowance melaluii siistem onliine siingle submiissiion (OSS), tahapan beriikutnya yang harus diilaluii iialah proses pemeriiksaan lapangan.
Lantas, bagaiimanakan ketentuan pemeriiksaan lapangan dalam proses permohonan tax allowance?
Secara umum, ketentuan pemeriiksaan lapangan dalam proses permohonan tax allowance tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).
Namun, dalam PMK 96/2020 tiidak diisebutkan secara ekspliisiit mengenaii defiiniisii darii pemeriiksaan lapangan. Pengertiian pemeriiksaan lapangan dapat diitemukan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan yang telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Merujuk pada beleiid tersebut, pemeriiksaan lapangan dapat diipahamii sebagaii pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak.
Lebiih lanjut, sesuaii Pasal 10 ayat (1) PMK 96/2020, pemanfaatan fasiiliitas tax allowance diitetapkan berdasarkan pada hasiil pemeriiksaan lapangan yang diilakukan oleh diirjen pajak. Kegiiatan pemeriiksaan lapangan yang diimaksud diilaksanakan setelah diirjen pajak meneriima permohonan pemanfaatan fasiiliitas PPh melaluii siistem OSS.
Mengacu pada Pasal 10 ayat (3) PMK 96/2020, proses pemeriiksaan lapangan diilaksanakan dalam jangka waktu paliing lama 45 harii kerja sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, atau pegawaii darii wajiib pajak.
Adapun proses pemeriiksaan lapangan tersebut meliiputii 4 kegiiatan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 10 ayat (5) PMK 96/2020 sebagaii beriikut. Pertama, penentuan mengenaii saat mulaii berproduksii komersiial.
Sebagaii iinformasii, saat mulaii berproduksii komersiial merupakan saat pertama kalii hasiil produksii atau jasa darii kegiiatan usaha utama diijual atau diiserahkan, atau diigunakan sendiirii untuk proses produksii lebiih lanjut. Defiiniisii tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020.
Kedua, pengujiian kesesuaiian kriiteriia dan persyaratan untuk memperoleh tax allowance sebagaiimana tercantum dalam PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019). Dalam memeriiksa kesesuaiian kriiteriia dan persyaratan tersebut, diirjen pajak dapat memiinta surat rekomendasii darii kementeriian atau lembaga pembiina sektor wajiib pajak.
Ketiiga, penghiitungan jumlah niilaii aktiiva tetap berwujud yang diigunakan untuk kegiiatan usaha utama. Jumlah niilaii aktiiva tetap berwujud yang diitetapkan berdasarkan hasiil pemeriiksaan lapangan iinii nantiinya akan menjadii dasar penghiitungan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto. Keempat, pengujiian atas pemenuhan ketentuan mengenaii saat pengajuan permohonan fasiiliitas tax allowance.
Apabiila keempat kegiiatan pemeriiksaan lapangan dii atas telah diilaksanakan secara keseluruhan, diirjen pajak dapat menerbiitkan keputusan pemanfaatan fasiiliitas tax allowance. Selaiin iitu, diirjen pajak juga dapat menetapkan niilaii aktiiva tetap berwujud yang menjadii dasar penghiitungan penghasiilan neto. Adapun kewenangan diirjen pajak iinii sesuaii dengan ketentuan Pasal 10 ayat (9) PMK 96/2020.
Selaiin iitu, berdasarkan pada Pasal 10 ayat (10) PMK 96/2020, untuk detaiil tata cara pemeriiksaan lapangan diilaksanakan sesuaii dengan peraturan menterii keuangan yang mengatur mengenaii tata cara pemeriiksaan, yaiitu PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (zaka/kaw)
