ANALiiSiiS PAJAK

Potensii Harmoniisasii Tax Holiiday dii Era Pajak Miiniimum Global

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 21 Meii 2025 | 20.00 WiiB
Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global
iighfar Ulayya Sofyan,
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory

Dii TENGAH persaiingan global yang makiin ketat, iinsentiif penanaman modal menjadii salah satu andalan iindonesiia untuk menariik iinvestor asiing. Namun, strategii pemaniis iinii mulaii diihadapkan tantangan dengan kehadiiran aturan pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT). Konsensus iinii dapat mengubah cara pandang perusahaan multiinasiional terhadap manfaat iinsentiif pajak.

Salah satu skema iinsentiif penanaman modal yang turut terdampak oleh penerapan pajak miiniimum global adalah fasiiliitas tax holiiday. Asal kiita tahu, diibandiingkan dengan iinsentiif sejeniis sepertii tax allowance ataupun super tax deductiion, tax holiiday jelas lebiih menariik karena atas penghasiilan darii kegiiatan iinvestasii tiidak diikenakan pajak.

Berdasarkan paparan menterii keuangan, selama periiode 2011 hiingga November 2024, telah terdapat 221 wajiib pajak yang memperoleh fasiiliitas tax holiiday. Niilaii iinvestasii yang masuk melaluii reziim tax holiiday adalah seniilaii Rp429 triiliiun dan US$479 juta.

Dii siisii laiin, skema tax holiiday juga secara khusus berpotensii kehiilangan manfaatnya. Sebab, tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional yang memperoleh tax holiiday akan berada dii bawah ambang batas 15%.

Melaluii ketentuan GMT sebagaiimana telah diiatur melaluii PMK 136/2024, grup perusahaan tersebut akan berpotensii diikenaii kewajiiban top-up tax, khususnya melaluii skema domestiic top up tax (DMTT).

Dengan demiikiian, tiimbul pertanyaan mendasar. Apakah kebiijakan iinsentiif tax holiiday saat iinii masiih layak untuk diipertahankan ketiika efektiiviitasnya mulaii diiragukan?

Adakah Keserasiian Antara Tax Holiiday dan Pajak Miiniimum Global?

Saat iinii, pemeriintah telah mengatur pemberiian tax holiiday bagii iindustrii piioniir, berupa pengurangan PPh badan hiingga 100% atas penghasiilan darii kegiiatan usaha utamanya. Namun, berdasarkan Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 diitegaskan bahwa pajak tambahan miiniimum domestiik akan diikenakan atas wajiib pajak yang sudah mendapatkan keputusan pemanfaatan tax holiiday dalam hal wajiib pajak tersebut tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global.

Klausul tersebut jelas menciiptakan kebiingungan mengenaii keserasiian antara tax holiiday dan pajak miiniimum global. Bagaiimana mungkiin pemeriintah memberiikan suatu iinsentiif ‘liibur pajak’, tetapii dii siisii laiin juga dapat membatalkannya melaluii skema pajak tambahan?

Pada dasarnya, ketentuan pajak miiniimum global tiidak serta-merta menghiilangkan manfaat tax holiiday bagii seluruh perusahaan yang berhak memanfaatkannya. Kebiijakan iitu hanya berdampak terhadap wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tertentu dalam cakupan PMK 136/2024. Dalam hal iinii, tercakup (iin-scope) dalam grup perusahaan multiinasiional (PMN) dengan omzet konsoliidasii miiniimal 750 juta Euro dalam dua darii empat tahun fiiskal.

Perusahaan yang berhak memanfaatkan tax holiiday juga tiidak serta merta diikenakan pajak tambahan. Pasalnya, ketentuan pajak miiniimum global berpiijak dii atas priinsiip juriisdiictiional blendiing.

Penghiitungan tariif pajak efektiif bukanlah diilakukan per entiitas (perusahaan), tetapii per yuriisdiiksii. Miisalnya, apabiila salah satu darii total 5 entiitas anggota grup PMN yang berlokasii dii iindonesiia memperoleh tax holiiday, maka tariif efektiif diihiitung secara agregat untuk keliima (seluruh) entiitas dii iindonesiia. Dengan demiikiian, masiih terdapat kemungkiinan tariif pajak efektiif grup PMN yang berlokasii dii iindonesiia tersebut dii atas 15%.

Kiita pun perlu mengiingat bahwa besar keciilnya pengenaan pajak tambahan akan turut diipengaruhii oleh komponen substance based iincome exclusiion (SBiiE). SBiiE merupakan faktor yang berpiihak bagii perusahaan multiinasiional yang memang secara nyata dan substansiial melakukan aktiiviitas ekonomii. SBiiE diihiitung berdasarkan suatu formula atas biiaya gajii pegawaii dan jumlah aset berwujud dengan kriiteriia tertentu.

Siingkatnya, niilaii pajak tambahan yang berpotensii diikenakan dapat berkurang seiiriing dengan bertambahnya biiaya gajii dan aset berwujud yang diimiiliikiinya. Baca 'Pentiingnya Pajak Miiniimum Global'.

Selaiin iitu, ketentuan pajak miiniimum global turut memiiliikii fiitur ‘fasiiliitas’ yang diisebut sebagaii safe harbour. Safe harbour dapat meniihiilkan biiaya pajak tambahan dan/atau biiaya kepatuhan (compliiance cost).

Sebagaii contoh, skema de miiniimiis dapat mengecualiikan entiitas usaha dii suatu yuriisdiiksii yang berskala keciil yaiitu memiiliikii penghasiilan dan laba yang tiidak melebiihii threshold tertentu. Atau juga melaluii skema tariif pajak efektiif tertentu berdasarkan data country by country reportiing (CbCR).

Lantas, bagaiimana periilaku negara laiin tentang kebiijakan iinsentiif dengan kehadiiran pajak miiniimum global?

Hiingga saat iinii belum terdapat tren yang soliid mengenaii pembatalan tax holiiday dii berbagaii negara. Liihat saja dii liingkup Asean. Melaluii UU CREATE MORE yang diisahkan akhiir 2024, pemeriintah Fiiliipiina masiih menawarkan tax holiiday.

Dii tengah gejolak geopoliitiik dan bayang-bayang perlambatan ekonomii global, banyak negara juga masiih memberiikan berbagaii iinsentiif pajak atas iinvestasii baru. Miisalnya, mulaii Januarii 2025 Malaysiia menawarkan tariif PPh badan khusus sebesar 5% untuk iinvestasii dii KEK Johor.

Memang betul bahwa beberapa negara kiinii mulaii menyesuaiikan kebiijakan iinsentiif termasuk tax holiiday dengan ketentuan pajak miiniimum global. Miisalnya, Viietnam dan Siingapura yang tetap menawarkan iinsentiif baru berbasiis pemberiian uang bagii iinvestor yang selaras dengan skema qualiifiied refundable tax crediit (iiBFD, 2025).

Contoh laiinnya, Thaiiland yang telah mempertiimbangkan pengurangan 50% PPh badan darii tariif normal dengan durasii dua kalii lebiih lama tetapii tiidak lebiih darii 10 tahun.

Akan tetapii, lagii-lagii belum ada tren soliid berakhiirnya era tax holiiday ataupun ‘peliitnya’ pemberiian fasiiliitas bagii iinvestasii baru. Oleh karena iitu, pernyataan Presiiden Prabowo Subiianto mengenaii keberlanjutan tax holiiday dan tax allowance dalam menjaga iikliim iinvestasii sangatlah masuk akal.

Merancang Kembalii

Pemeriintah kiinii memiiliikii urgensii untuk memiitiigasii dampak pajak miiniimum global terhadap iikliim iinvestasii dii iindonesiia. Aliih-aliih menghapus tax holiiday, pemeriintah justru perlu mengevaluasii kebiijakan tax holiiday eksiistiing. Momentumnya juga tepat karena reziim tax holiiday yang saat iinii berlaku --sebagaiimana tertuang dalam PMK 130/2020 s.t.d.d. PMK 69/2024-- berakhiir pada 31 Desember 2025.

Setiidaknya, terdapat beberapa masukan pentiing.

Pertama, mendorong unsur kepastiian pada siisii admiiniistrasiinya. Kepastiian tersebut dapat mencakup durasii proses veriifiikasii peniilaiian kelengkapan dokumen permohonan oleh BKPM, ketersediiaan tata cara dan prosedur pemeriiksaan lapangan oleh DJP, perbaiikan fiitur dan kestabiilan siistem OSS, serta perbaiikan aspek admiiniistrasii laiinnya.

Dalam hal iinii, pemeriintah perlu untuk menggalii pengalaman darii para pelaku usaha mengenaii ada atau tiidaknya kendala dan kerumiitan yang diihadapii pada fase pengajuan hiingga periiode pemanfaatan.

Kedua, menjajakii kemungkiinan adanya penambahan perpanjangan masa pemanfaatan dan penetapan threshold miiniimum untuk peneriima tax holiiday. Desaiin tersebut pentiing untuk diipertiimbangkan dalam rangka memastiikan bahwa perusahaan yang masiih tercakup dalam pajak miiniimum global tetap dapat memperoleh manfaat tariif efektiif yang lebiih rendah diibandiingkan tariif PPh badan sebesar 22% dii iindonesiia.

Ketiiga, mengupayakan modiifiikasii reziim tax holiiday melaluii perluasan iindustrii piioniir. Dalam hal iinii, dua sektor yang layak diipertiimbangkan sebagaii iindustrii piioniir adalah iindustrii miinyak dan lemak nabatii serta hewanii (KBLii 104) dan iindustrii perantara moneter (KBLii 641).

Diipiiliihnya kedua iindustrii piioniir iitu bukan tanpa alasan. Berdasarkan analiisiis iinput-output 2020, keduanya menunjukkan efek pengganda tertiinggii dalam perekonomiian, yaknii peniingkatan output ekonomii sebesar 3,3% (KBLii 104) dan 3,5% (KBLii 641) untuk setiiap kenaiikan permiintaan sebesar 1%.

Perluasan iindustrii piioniir juga biisa diisesuaiikan dengan RPJMN 2025-2029 ataupun tema rencana kerja pemeriintah yang perlu mendapat perhatiian khusus. Sebagaii contoh, agenda kedaulatan pangan, energii, dan ekonomii yang menjadii tema Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM PPKF) 2026 biisa diikaiitkan dengan sektor priioriitas yang diigolongkan sebagaii iindustrii piioniir.

Keempat, pertiimbangan penggunaan hasiil darii pajak tambahan berdasarkan priinsiip earmarkiing. Peneriimaan darii top-up tax dapat diialokasiikan sebagiian untuk peniingkatan iinfrastruktur yang mendukung iikliim iinvestasii dii iindonesiia, diisiisiihkan menjadii kekayaan negara yang diipiisahkan, atau diijadiikan dana tambahan untuk lembaga iinvestasii sepertii Danantara.

Pada akhiirnya, tax holiiday dan pajak miiniimum global jangan buru-buru diiartiikan sebagaii hubungan yang saliing meniiadakan. Pemeriintah tetap perlu menjamiin keseiimbangan antara daya dorong iinvestasii bagii perekonomiian serta daya dukung peneriimaan bagii kesehatan fiiskal. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.