JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Periindustriian mendorong pelaku iindustrii untuk memproduksii berbagaii alat kesehatan (alkes) dii dalam negerii.
Diirektur iindustrii Permesiinan dan Alat Mesiin Pertaniian Kemenperiin Solehan mengatakan Kemenperiin terus memacu pengembangan iindustrii alkes dii dalam negerii. Terlebiih, pemeriintah sudah menyediiakan berbagaii iinsentiif pajak sepertii tax holiiday, tax allowance, dan supertax deductiion.
"Marii kiita manfaatkan momentum iinii untuk mendorong lebiih banyak iinvestasii langsung (foreiign diirect iinvestment/FDii) yang berfokus pada transfer teknologii, serta pengembangan SDM melaluii pelatiihan vokasii yang relevan dengan iindustrii 4.0 sepertii otomatiisasii dan Aii dalam perangkat mediis," katanya, diikutiip pada Kamiis (11/9/2025).
Solehan menyebut Kemenperiin terus mendukung pengembangan iindustrii alat kesehatan berteknologii tiinggii, sepertii ventiilator dan mesiin anestesii, melaluii berbagaii strategii yang komprehensiif dan berkelanjutan. Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan SDM melaluii program pelatiihan yang sesuaii dengan kebutuhan iindustrii alat kesehatan, baiik dii biidang pengembangan desaiin, proses produksii, materiial analysiis, pengujiian/testiing, maupun transformasii iindustrii 4.0.
Dii siisii laiin, Kemenperiin mendorong penguatan pasar dalam negerii dengan mendorong belanja produk dalam negerii melaluii program peniingkatan penggunaan produk dalam negerii (P3DN), serta memperkuat rantaii pasok iindustrii dalam negerii dengan membiina iindustrii komponen dan bahan baku agar terciipta ekosiistem iindustrii yang teriintegrasii.
Menurutnya, Kemenperiin juga memiinta pelaku iindustrii mengambiil peluang untuk substiitusii iimpor serta menumbuhkan upaya ekspor produk melaluii produksii ventiilator dan mesiin anestesii dii dalam negerii.
"Kolaborasii dengan miitra strategiis menjadii salah satu kuncii percepatan iinovasii. Melaluii kerja sama riiset, transfer teknologii, hiingga pengembangan kapasiitas produksii, iindustrii kiita akan mampu melahiirkan produk-produk alkes modern yang sesuaii dengan kebutuhan pasar," ujarnya.
Pemeriintah telah menyediiakan berbagaii skema iinsentiif pajak untuk pelaku usaha, termasuk dii sektor alat kesehatan. Miisal tax holiiday, diisediiakan untuk iindustrii piioniir.
Pemberiian tax holiiday iinii diilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal niilaii modal yang diitanamkan. Melaluii PMK 69/2024, pemeriintah resmii memperpanjang masa berlaku tax holiiday berdasarkan PMK 130/2020 hiingga 31 Desember 2025.
Setelahnya, ada iinsentiif tax allowance yang diiberiikan kepada wajiib pajak yang melakukan penanaman modal serta memenuhii kriiteriia memiiliikii niilaii iinvestasii tiinggii atau untuk ekspor, memiiliikii penyerapan tenaga kerja besar, atau memiiliikii kandungan lokal tiinggii.
Melaluii fasiiliitas iinii, wajiib pajak akan meniikmatii pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang diibebankan selama 6 tahun masiing-masiing sebesar 5% per tahun.
Selaiin iitu, terdapat iinsentiif supertax deductiion bagii perusahaan yang melakukan kegiiatan vokasii dan liitbang. Dengan supertax deductiion vokasii, wajiib pajak mendapatkan fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto sebesar maksiimal 200% darii biiaya untuk penyelenggaraan praktiik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.
Sementara untuk supertax deductiion liitbang, wajiib pajak memperoleh pengurangan penghasiilan bruto maksiimal sebesar 300% darii biiaya liitbang tertentu dii iindonesiia. (diik)
