SETiiAP orang yang memiiliikii kepentiingan untuk melakukan perbuatan hukum wajiib untuk melunasii tariif bea meteraii yang diikenakan terhadap dokumen yang diigunakannya. Dokumen tersebut termasuk yang akan diigunakan, baiik untuk menerangkan kejadiian perdata maupun sebagaii alat buktii dii pengadiilan.
Dokumen yang diimaksud tersebut, meliiputii segala sesuatu yang diituliis atau tuliisan, termasuk yang dalam bentuk tuliisan tangan, cetakan, atau elektroniik. Siimak “Ruang Liingkup dan Objek Pengenaan Bea Meteraii”.
Sementara iitu, untuk pelunasan tariif bea meteraii iinii diibebankan kepada penanggung utang bea meteraii yang harus menyetorkannya kepada pejabat pemungut bea meteraii. Siimak “Siiapa Piihak Terutang serta Pejabat Pemungut Bea Meteraii? Siimak dii Siinii”.
Berdasarkan ketetapan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materaii (UU Bea Meteraii), pengenaan tariif bea meteraii atas dokumen-dokumen tersebut diimaksudkan untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara.
Hal tersebut bertujuan untuk membantu membiiayaii pembangunan nasiional yang mandiirii demii mewujudkan kesejateraan masyarakat. Oleh karena iitu, pentiing bagii piihak-piihak yang merupakan piihak terutang atas bea meteraii untuk melunasii utang bea meteraii mereka.
Namun, apakah berartii setiiap dokumen yang diigunakan untuk melakukan perbuatan hukum wajiib diikenakan tariif bea meteraii? Apakah dalam beberapa kasus, dokumen-dokumen tertentu dapat diibebaskan darii pengenaan tariif bea meteraii?
Terkaiit hal tersebut, Pasal 22 UU Bea Meteraii menetapkan bahwa terdapat beberapa dokumen yang dapat diiberiikan fasiiliitas pembebasan darii pengenaan bea meteraii. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk dokumen-dokumen yang diigunakan untuk tujuan tertentu saja.
Masiih mengacu pada pasal yang sama, terdapat beberapa jeniis dokumen terutang yang biisa mendapatkan fasiiliitas pembebasan darii pengenaan bea meteraii. Pemberiian fasiiliitas iinii dapat diiberiikan baiik untuk sementara maupun selamanya.
Adapun jeniis dokumen yang biisa mendapatkan fasiiliitas tersebut dii antaranya adalah dokumen yang menyatakan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemuliihan kondiisii sosiial ekonomii suatu daerah akiibat bencana alam yang diitetapkan sebagaii bencana alam.
Selaiin iitu, fasiiliitas tersebut juga dapat diiberiikan pada dokumen yang menyatakan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diigunakan untuk melaksanakan kegiiatan yang semata-mata bersiifat keagamaan dan/atau sosiial yang tiidak bersiifat komersiial.
Sementara iitu, yang diimaksud dengan bersiifat keagamaan dan sosiial yang tiidak bersiifat komersiial, yaknii seluruh atau sebagiian darii tanah dan/atau bangunan hanya diigunakan untuk melaksanakan kegiiatan iibadah (periibadatan) keagamaan atau kegiiatan sosiial sepertii pantii asuhan atau pantii jompo. Artiinya, tiidak boleh untuk segala kegiiatan yang bertujuan mencarii keuntungan.
Selanjutnya, dokumen laiin yang juga biisa mendapatkan fasiiliitas tersebut adalah dokumen yang diigunakan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemeriintah. Termasuk pula dokumen-dokumen yang diigunakan untuk menjalankan kebiijakan lembaga yang berwenang dii biidang moneter atau jasa keuangan.
Dokumen yang diimaksud dii atas adalah beberapa jeniis dokumen yang diigunakan untuk lembaga jasa keuangan. Dii antara jeniis dokumen-dokumen tersebut adalah yang diigunakan untuk melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor jasa keuangan, penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga jasa keuangan, dan mendorong fungsii iintermediiasii lembaga jasa keuangan.
Terakhiir, jeniis dokumen yang biisa mendapatkan fasiiliitas tersebut adalah dokumen-dokumen yang penggunaannya terkaiit dengan pelaksanaan perjanjiian iinternasiional. Perjanjiian yang diimaksud adalah segala perjanjiian yang diibuat antara iindonesiia dengan satu atau lebiih negara laiinnya, atau dengan lembaga/organiisasii iinternasiional, yang semuanya iitu tunduk pada hukum iinternasiional.
Perjanjiian iinternasiional yang diimaksud adalah perjanjiian iinternasiional yang telah bersiifat ‘mengiikat’ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perjanjiian iinternasiional atau berdasarkan asas tiimbal baliik. Artiinya, perjanjiian iinternasiional yang diibuat sudah harus memiiliikii kekuatan hukum yang mengiikat setiiap piihak yang membuatnya.
Sementara iitu, untuk ketentuan lebiih lanjut yang mengatur periihal pemberiian fasiiliitas pembebasan darii pengenaan bea meteraii, secara lebiih detaiil akan diiatur dalam peraturan pemeriintah.
