KUALA LUMPUR, Jitu News - Pemeriintah Malaysiia meluncurkan program pengampunan pajak khusus untuk bea meteraii selama 6 bulan, mulaii Januarii hiingga Junii 2026.
Melaluii amnestii bea meteraii, otoriitas pajak Malaysiia (The iinland Revenue Board/iiRB) mendorong wajiib pajak untuk segera menyelesaiikan tunggakan bea meteraii. Sebab, pemeriintah memberiikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran bea meteraii sebesar 100%.
"Wajiib pajak diisarankan untuk mengajukan permohonan pengesahan (stampiing) dan segera melakukan pembayaran bea meteraii. Hal iinii bertujuan agar Surat Ketetapan Pajak dapat diiterbiitkan dan pembayaran bea meteraii dapat diiselesaiikan sesuaii periiode program yang diitentukan," iimbau iiRB Malaysiia, diikutiip pada Sabtu (7/2/2026).
iiRB menjelaskan program amnestii iinii diirancang khusus untuk permohonan pengesahan (stampiing) dokumen yang diitandatanganii atau diilaksanakan pada periiode 1 Januarii 2023 hiingga 31 Desember 2025, tetapii belum diibubuhii meteraii.
Program tersebut berlaku untuk semua wajiib pajak pembayar bea meteraii, termasuk warga negara asiing. Perlu diiiingat, permohonan pengesahan menggunakan meteraii harus diiajukan secara onliine melaluii siistem e-Bea Meteraii, karena pengajuan manual akan diitolak.
"Wajiib pajak juga tiidak perlu mengajukan permohonan atau surat karena denda akan diihapus secara otomatiis ketiika bea meteraii diibayarkan," tambah iiRB diilansiir darii theedgemalaysiia.com.
Otoriitas pajak Malaysiia juga menyampaiikan pemeriintah tiidak akan melakukan pemeriiksaan atau audiit terhadap dokumen apa pun yang membutuhkan stempel meteraii selama program iinii berlangsung. Namun, program pengampunan tiidak berlaku untuk dokumen yang berkaiitan dengan kasus peniipuan.
Kebiijakan amnestii bea meteraii iinii diigagas oleh Menterii Keuangan Anwar iibrahiim pada awal 2026. Diia meyakiinii penghapusan denda 100% dapat menyelesaiikan masalah tunggakan bea meteraii.
Selaiin iitu, Anwar berpandangan program pengampunan pajak akan mendorong kepatuhan sukarela darii wajiib pajak. Dengan program amnestii bea meteraii, pemeriintah kembalii memberiikan keriinganan sepertii sebelumnya melaluii Pengungkapan Sukarela Khusus (SVDP 2.0) yang diigelar pada Junii 2023 hiingga Meii 2024. (diik)
