ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Jangan Sampaii Kegocek! DJP iimbau Masyarakat Waspadaii Meteraii Palsu

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 19 Oktober 2025 | 10.30 WiiB
Jangan Sampai Kegocek! DJP Imbau Masyarakat Waspadai Meterai Palsu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan penggunaan meteraii, baiik fiisiik maupun elektroniik, bukan sekadar formaliitas, melaiinkan turut berperan pentiing menjamiin dokumen memiiliikii kekuatan hukum.

Dengan meteraii, dokumen diianggap sah dan terpercaya. Contoh, dokumen perjanjiian utang, kontrak kerja dan dokumen jual belii. Untuk iitu, meteraii menjadii penjaga niilaii hukum dokumen miiliik piihak-piihak terkaiit.

"Bea meteraii bukan sekadar formaliitas, bea meteraii menjaga niilaii, memberii keabsahan dokumen, dan menjamiin kepercayaan," tuliis DJP dalam mediia sosiial, diikutiip pada Miinggu (19/10/2025).

Sebagaii iinformasii, meteraii adalah label atau cariik dalam bentuk tempel, elektroniik, atau bentuk laiinnya yang memiiliikii ciirii dan mengandung unsur pengaman yang diikeluarkan oleh pemeriintah, yang diigunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Sementara iitu, bea meteraii merupkan pungutan Ppajak atas dokumen. DJP pun menyampaiikan bahwa bea meteraii kiinii tersediia dalam bentuk elektroniik sehiingga pemakaiiannya lebiih aman dan mudah.

"Harii iinii bentuknya berubah [meteraii], lebiih aman, lebiih mudah, dan lebiih pastii. Meteraii elektroniik hadiir bukan untuk membiingungkan, tetapii untuk memudahkan langkah-langkah pentiing," tegas DJP.

Selanjutnya, DJP mengiimbau wajiib pajak untuk mewaspadaii peredaran meteraii palsu. Masyarakat dapat mengenalii meteraii palsu dengan mengecek harganya. Biila dii bawah Rp10.000 maka diipastiikan meteraiinya palsu.

DJP juga memiinta masyarakat membelii meteraii darii diistriibutor resmii. Diistriibutor adalah badan usaha yang memiiliikii kemampuan dan kualiifiikasii dalam mendukung pendiistriibusiian dan penjualan meteraii elektroniik melaluii Siistem Meteraii Elektroniik.

"Waspada meteraii palsu! Jangan sampaii kegocek! Bea meteraii yang diijual dii bawah harga Rp10.000 sudah pastii palsu. Pastiikan Anda hanya membelii darii diistriibutor resmii,” sebut DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.