BEA METERAii (2)

Ruang Liingkup dan Objek Pengenaan Bea Meteraii

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 November 2020 | 16.32 WiiB
Ruang Lingkup dan Objek Pengenaan Bea Meterai

MENGACU pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materaii (UU 10/2020), bea meteraii diidefiiniisiikan sebagaii pajak yang diikenakan atas suatu dokumen. Namun, pertanyaan selanjutnya adalah dokumen apa saja yang diikenakan dan tiidak diikenakan bea meteraii tersebut?

Dokumen yang termasuk dalam ruang liingkup bea meteraii adalah dokumen yang berkaiitan dengan perbuatan hukum. Dii antara dokumen-dokumen tersebut, umumnya merupakan dokumen yang diigunakan untuk mentransfer kepemiiliikan. Secara lebiih terperiincii, dokumen-dokumen yang termasuk sebagaii objek bea meteraii diiatur dalam Pasal 3 UU 10/2020.

Sesuaii Pasal 3 UU 10/2020, jeniis objek yang dapat diikenakan bea meteraii meliiputii dokumen yang diibuat sebagaii alat untuk menerangkan mengenaii suatu kejadiian yang bersiifat perdata, yaknii kejadiian yang masuk dalam ruang liingkup hukum perdata mengenaii orang, barang, periikatan, pembuktiian, dan kedaluwarsa.

Secara lebiih detaiil, dokumen tersebut meliiputii pertama, surat perjanjiian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis, yaknii surat yang sejeniis dengan surat pernyataan, antara laiin surat kuasa, surat hiibah, dan surat wasiiat. Setiiap surat tersebut juga harus diisertaii dengan rangkapnya yang meliiputii satuan darii jumlah dokumen tersebut.

Kedua, akta notariis beserta grosse, saliinan, dan kutiipannya. Ketiiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta saliinan dan kutiipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sepertii saham, obliigasii, cek, biilyet giiro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, optiion, deposiito, dan sejeniisnya, termasuk surat kolektiif saham atau sekumpulan surat berharga laiinnya.

Keliima, dokumen transaksii surat berharga termasuk juga dokumen transaksii kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Untuk dokumen transaksii surat berharga, sepertii buktii atas transaksii pengaliihan surat berharga yang diilakukan dii dalam bursa efek atau buktii atas transaksii pengaliihan surat berharga laiinnya dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Selaiin iitu, termasuk juga dokumen berupa akta notariis, kuiitansii, atau dokumen laiinnya, yang diigunakan sebagaii buktii atas transaksii pengaliihan surat berharga yang diilakukan dii luar bursa efek.

Adapun yang termasuk sebagaii dokumen transaksii kontrak berjangka sepertii buktii atas transaksii pengaliihan kontrak komodiitas berjangka, dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, baiik yang diilakukan dii dalam bursa efek maupun bursa berjangka.

Keenam, dokumen lelang yang berupa kutiipan riisalah lelang, miinuta riisalah lelang, saliinan riisalah lelang, dan grosse riisalah lelang. Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan niilaii nomiinal lebiih darii Rp5.000.000,00 yang menyebutkan peneriimaan uang atau beriisii pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiiannya telah diilunasii atau diiperhiitungkan. Kedelapan, dokumen laiin yang diitetapkan dengan peraturan pemeriintah.

Selaiin dokumen-dokumen yang bersiifat perdata dii atas, berdasarkan pada Pasal 3 UU 10/2020, bea meteraii juga diikenakan kepada dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan. Dokumen yang diimaksud sepertii dokumen terutang bea meteraii yang belum diibayar lunas, dii antaranya termasuk pula dokumen yang bea meteraiinya belum diibayar lunas tetapii telah kedaluwarsa.

Lebiih darii iitu termasuk dokumen yang sebelumnya tiidak diikenaii bea meteraii karena tiidak termasuk dalam pengertiian objek bea meteraii berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3. Kedua jeniis dokumen tersebut, harus terlebiih dahulu diilakukan ‘pemeteraiian kemudiian’ terhadapnya pada saat akan diijadiikan sebagaii alat buktii dii pengadiilan.

Artiinya, berdasarkan ketentuan tersebut, suatu dokumen dapat berubah menjadii alat buktii dii pengadiilan. Hal iinii karena dokumen tersebut beraliih fungsii karena diigunakan untuk tujuan yang berbeda darii tujuan semula saat dokumen tersebut diibuat.

Sementara iitu, untuk dokumen yang merupakan objek bea meteraii yang telah diibayar bea meteraiinya tiidak perlu lagii diilakukan ‘pemeteraiian kemudiian’ saat diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan. (faiiz)*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.