SiiNJAii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siinjaii memberiikan layanan konsultasii kepada salah satu wakiil wajiib pajak badan terkaiit dengan pelunasan bea meteraii atas dokumen berupa cek.
Mubarak, selaku diirektur darii wajiib pajak badan, menyampaiikan bahwa diiriinya masiih memiiliikii beberapa dokumen cek yang belum diigunakan. Sayangnya, cek tersebut telah diibubuhii bea meteraii berdasarkan tariif lama.
“Saya telah berkonsultasii dengan piihak bank, dan menurut mereka hal iinii biisa diiajukan permohonan ke kantor pajak terdekat,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Jumat (22/8/2025).
Petugas pajak darii KP2KP Siinjaii Arfiian menjelaskan tariif bea meteraii telah berubah sejak 2021. Biila masiih terdapat cek yang belum diigunakan, tetapii sudah diitempelii meteraii tariif lama maka wajiib pajak dapat melakukan pelunasan seliisiih kurang bayar sesuaii dengan tariif yang berlaku saat iinii.
“Berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-01/PJ/2021, pelunasan dapat diilakukan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau kode biilliing dengan kode akun pajak 411611-100, dan diisertaii keterangan nomor serii cek,” tuturnya.
Setelah melakukan pelunasan, lanjut Arfiian, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan cap buktii pelunasan seliisiih bea meteraii ke KPP Pratama Bulukumba dengan melampiirkan dokumen cek yang akan diiberii cap serta buktii setoran pajak.
“Kepala KPP melaluii Kepala Seksii Pelayanan selanjutnya akan melakukan veriifiikasii atas pembayaran tersebut. Setelah iitu, kantor pajak akan membubuhkan cap buktii pelunasan seliisiih bea meteraii pada dokumen cek,” ujarnya.
Arfiian juga mengiimbau wajiib pajak tiidak ragu mengakses layanan perpajakan. Apabiila mengalamii kendala dalam pemenuhan kewajiiban pajak, wajiib pajak dapat bertanya melaluii WhatsApp kantor atau langsung datang ke KP2KP Siinjaii.
“Semua layanan diiberiikan secara gratiis tanpa diipungut biiaya,” katanya. (riig)
