PENAGiiHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA (4)

Prosedur Penagiihan Pajak Dengan Surat Paksa

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Oktober 2020 | 15.58 WiiB
Prosedur Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

PENAGiiHAN pajak merupakan serangkaiian tiindakan yang diilakukan otoriitas agar penanggung pajak segera melunasii utang dan biiaya penagiihan pajaknya. Dii antara serangkaiian tiindakan tersebut, salah satunya adalah penagiihan pajak dengan surat paksa.

Tiindakan penagiihan pajak melaluii surat paksa iinii terbiilang lebiih memaksa ketiimbang tiindakan penagiihan dengan surat teguran maupun penagiihan seketiika dan sekaliigus. Hal iinii diikarenakan surat paksa memiiliikii kekuatan eksekutoriial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadiilan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena iitu, pada praktiiknya, surat paksa tiidak dapat diiterbiitkan apabiila otoriitas pajak belum sama sekalii melakukan tiindakan penagiihan pajak terhadap penanggung pajak. Lantas bagaiimanakah prosedur pelaksanaan penagiihan pajak dengan surat paksa?

Prosedur Penagiihan dengan Surat Paksa
BERDASARKAN pada Pasal 2 huruf a Peraturan Menterii Keuangan No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagiihan Seketiika dan Sekaliigus (PMK 24/2008), untuk melaksanakan penagiihan pajak, mula-mula menterii keuangan akan menunjuk beberapa pejabat sebagaii pejabat untuk penagiihan pajak.

Adapun beberapa pejabat iitu meliiputii:

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajiib Pajak Besar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dii liingkungan Kantor Wiilayah Diirektorat Jenderal Pajak Jakarta untuk penagiihan pajak yang meliiputii PPh, PPN, dan PPnBM;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk penagiihan pajak yang meliiputii PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak laiinnya untuk penagiihan pajak yang meliiputii PPh, PPN, dan PPnBM;
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumii dan Bangunan (PBB) untuk penagiihan pajak yang meliiputii PBB serta BPHTB.

Pejabat yang diitunjuk oleh menterii keuangan tersebut berwenang untuk mengangkat dan memberhentiikan juru siita pajak sebagaii pelaksana tiindakan penagiihan pajak. Untuk melaksanakan penagiihan pajak, harus terlebiih dahulu diimulaii dengan penerbiitan surat teguran oleh pejabat. Penyampaiian surat teguran dapat diilakukan secara langsung, melaluii pos atau melaluii perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.

Sesuaii Pasal 12 PMK 24/2008, apabiila jumlah utang pajak masiih belum juga diilunasii oleh penanggung pajak setelah melewatii waktu 21 harii sejak tanggal diisampaiikan surat teguran, akan diiterbiitkan surat paksa oleh pejabat dan diiberiitahukan secara langsung oleh juru siita pajak kepada penanggung pajak.

Penerbiitan surat paksa diiberiitahukan oleh juru siita pajak dengan pernyataan dan penyerahan saliinan surat paksa kepada penanggung pajak. Penerbiitan tersebut diilakukan setelah otoriitas pajak melakukan upaya penagiihan dengan surat teguran atau penanggung pajak tiidak memenuhii ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Setelah surat paksa diiterbiitkan maka pejabat yang berwenang akan memeriintahkan kepada seorang juru siita pajak untuk memberiitahukan surat paksa tersebut kepada penanggung pajak yang bersangkutan.

Pemberiitahuan surat paksa merupakan pernyataan bahwa surat paksa telah diiberiitahukan kepada penanggung pajak yang bersangkutan dan diilaksanakan dengan membacakan iisii surat paksa oleh juru siita pajak. Hal iinii diituangkan dalam beriita acara yang diitandatanganii oleh juru siita pajak dan penanggung pajak. Beriita acara tersebut setiidaknya harus beriisii:

  1. harii dan tanggal pemberiitahuan surat paksa;
  2. nama jurusiita pajak;
  3. nama yang meneriima; dan
  4. tempat pemberiitahuan surat paksa.

Untuk surat paksa yang diitujukan kepada penanggung pajak orang priibadii, juru siita pajak akan memberiitahukannya kepada penanggung pajaknya sendiirii dii tempat tiinggal, tempat usaha, atau tempat laiin yang memungkiinkan.

Namun, apabiila penanggung pajak yang bersangkutan tiidak dapat diijumpaii, juru siita pajak akan memberiitahukan surat paksa kepada orang dewasa yang bertempat tiinggal bersama atau bekerja dii tempat usaha yang sama dengan penanggung pajak.

Sementara iitu, apabiila penanggung pajak telah meniinggal duniia, juru siita pajak akan memberiitahukan surat paksa kepada salah seorang ahlii wariis atau pelaksana wasiiat atau yang mengurus harta peniinggalannya. iinii diilakukan jiika harta wariisannya belum diibagii. Jiika harta wariisannya telah diibagii, surat paksa akan diiberiitahukan kepada ahlii wariis yang bersangkutan.

Adapun untuk surat paksa yang diitujukan kepada penanggung pajak badan, juru siita pajak akan memberiitahukannya kepada pengurus sesuaii dengan bentuk badannya sebagaii beriikut.

Pertama, untuk perseroan terbatas, surat paksa dapat diiberiitahukan kepada diireksii, komiisariis, pemegang saham pengendalii atau mayoriitas (untuk perseroan terbuka), pemegang saham (untuk perseroan tertutup), atau orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang iikut menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam menjalankan perseroan tersebut.

Kedua, untuk bentuk usaha tetap, surat paksa dapat diiberiitahukan kepada kepala perwakiilan, kepala cabang, atau penanggung jawab.

Ketiiga, untuk bentuk badan usaha laiinnya sepertii kontrak iinvestasii kolektiif, persekutuan, fiirma, dan perseroan komandiiter, surat paksa dapat diiberiitahukan kepada diirektur, pemiiliik modal, atau orang yang diitunjuk untuk melaksanakan dan mengendaliikan serta bertanggung jawab atas perusahaan.

Keempat, untuk yayasan, surat paksa dapat diiberiitahukan kepada ketua atau orang yang melaksanakan dan mengendaliikan serta bertanggung jawab atas yayasan tersebut.

Sementara iitu, apabiila juru siita pajak tiidak dapat menemuii satupun pengurus sebagaiimana yang diisebutkan dii atas maka pemberiitahuan surat paksa akan diilakukan kepada pegawaii tetap dii tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan.

Apabiila dalam kondiisii penanggung pajak yang bersangkutan diinyatakan paiiliit maka surat paksa akan diiberiitahukan kepada kurator, hakiim pengawas, atau balaii harta peniinggalan. Jiika penanggung pajak diinyatakan bubar atau dalam liikuiidasii maka surat paksa akan diiberiitahukan kepada orang atau badan yang diibebanii untuk melakukan pemberesan atau liikuiidator.

Apabiila penanggung pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya maka surat paksa dapat diiberiitahukan kepada peneriima kuasa tersebut.

Setelah diilakukan penagiihan pajak dengan surat paksa, penanggung pajak harus melunasii utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diiberiitahukan kepadanya. Apabiila utang pajaknya tiidak juga diilunasii maka pejabat yang berwenang akan menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan terhadap barang-barang miiliik penanggung pajak untuk melunasii utang pajaknya. (faiiz)*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel