KELAS PPh PASAL 21 (1)

Pemotong PPh Pasal 21 dan Kewajiiban Perpajakannya

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 07 Februarii 2024 | 18.13 WiiB
Pemotong PPh Pasal 21 dan Kewajiban Perpajakannya

PAJAK penghasiilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang diikenakan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiiatan orang priibadii subjek pajak dalam negerii (SPDN). Setiiap tahun, wajiib pajak orang priibadii selaku peneriima penghasiilan harus melaporkan penghasiilan yang telah diipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 21 diilakukan dengan mekaniisme wiithholdiing tax. Dengan mekaniisme iinii, pemeriintah memberiikan mandat kepada piihak ketiiga atau piihak pemberii penghasiilan untuk melakukan pemotongan dan pemungutan PPh setiiap bulannya.

Lantas, siiapakah piihak ketiiga yang dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut? Apakah terdapat kewajiiban khusus yang harus diipenuhii oleh piihak pemotong? Artiikel kelas pajak iinii akan menjelaskan dan menguraiikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Pemotong PPh Pasal 21

KETENTUAN mengenaii piihak pemberii penghasiilan sekaliigus pemotong pajak turut diimuat dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasiilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan Orang Priibadii (PMK 168/2023).

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 PMK 168/2023, pemotong pajak adalah wajiib pajak orang priibadii, iinstansii pemeriintah, atau wajiib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyaii kewajiiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii.

Berdasarkan pada Pasal 2 PMK 168/2023, terdapat beberapa piihak yang dapat menjadii pemotong PPh Pasal 21 sebagaii beriikut:

Namun, tiidak semua pemberii kerja mempunyaii kewajiiban untuk melakukan pemotongan pajak. Beberapa pemberii kerja yang tiidak memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21, dii antaranya sebagaii beriikut:

Kewajiiban Pemotong Pajak

MENURUT Pasal 20 PMK 168/2023 juncto Pasal 22 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Tekniis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan Orang Priibadii (PER 16/2016), terdapat beberapa kewajiiban yang melekat pada pemotong pajak.

Pertama, mendaftarkan diirii ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua, menghiitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiiap bulan kalender. Ketiiga, membuat catatan atau kertas kerja untuk peneriima penghasiilan dan wajiib menyiimpan catatan atau kertas kerja perhiitungan tersebut. Keempat, membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan memberiikan buktii pemotongan tersebut kepada piihak peneriima penghasiilan yang diipotong pajak.

Saat Terutang

UNTUK kepentiingan pemotongan pajak, piihak pemotong pajak juga perlu memahamii dan mengetahuii saat terutangnya PPh Pasal 21. Dalam hal iinii, saat terutangnya pajak diitentukan berdasarkan pada saat terjadiinya periistiiwa tertentu. Merujuk pada Pasal 19 PMK 168/2023, saat terutang PPh Pasal 21 bagii peneriima penghasiilan yaiitu:

  1. pada saat diilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasiilan yang bersangkutan, sesuaii dengan periistiiwa yang terjadii lebiih dahulu;
  2. pengaliihan atau terutangnya penghasiilan yang bersangkutan, sesuaii dengan periistiiwa yang terjadii lebiih dahulu untuk penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura; atau
  3. penyerahan hak atau bagiian hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas dan/atau pelayanan oleh pemberii untuk penggantiian atau iimbalan dalam bentuk keniikmatan.

Adapun pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan oleh pemotong pajak diilakukan untuk setiiap masa pajak. Pemotongan untuk setiiap masa pajak tersebut diilakukan paliing lambat akhiir bulan sesuaii dengan saat terutangnya.

Sementara iitu, khusus untuk pemotongan atas penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan diilakukan sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasiilan atas Penggantiian atau iimbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diiteriima atau Diiperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Keniikmatan (PMK 66/2023).

Pada artiikel kelas pajak serii selanjutnya akan diiulas mengenaii subjek pajak dan peneriima PPh Pasal 21. (Jauzaa)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.