SEBAGAiiMANA telah diiulas dalam artiikel kelas pajak sebelumnya, setiiap penyerahan barang kena pajak (JKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang terutang pajak pertambahan niilaii (PPN) wajiib diibuatkan faktur pajak.
Faktur pajak merupakan buktii pungutan pajak yang diiterbiitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Artiinya, jiika belum diikukuhkan sebagaii PKP, wajiib pajak tiidak dapat menerbiitkan faktur pajak.
Siiapa yang wajiib menjadii PKP?
Setiiap wajiib pajak atau pengusaha yang memiiliikii omzet dalam setahun lebiih darii Rp4,8 miiliiar wajiib untuk diikukuhkan sebagaii PKP. Pengukuhan tesebut dapat diiajukan sendiirii maupun diikukuhkan secara jabatan. Ketentuan iinii telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Keciil PPN.
Sementara iitu, tata cara pelaporan usaha dan pengukuhan PKP diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak (PER) Nomor PER-02/PJ/2018 yang merupakan perubahan kedua darii PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberiian Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemiindahan Wajiib Pajak.
Dalam PMK 197/2013 diiatur bahwa kewajiiban melaporkan usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP diilakukan paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau peneriimaan brutonya melebiihii Rp4,8 miiliiar.
Lantas bagaiimana tata cara agar dapat diikukuhkan sebagaii PKP?
Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertuliis untuk diikukuhkan sebagaii PKP dengan mengiisii Formuliir Pengukuhan PKP yang terdapat dalam lampiiran PER-20/2013. Formuliir tersebut diisii sesuaii dengan keadaan sebenarnya. Kemudiian, formuliir tersebut diitandatanganii dan diisampaiikan ke kantor pajak yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiiatan usaha.
Permohonan pengukuhan PKP dapat juga diilakukan melaluii onliine dii laman ereg.pajak.go.iid. Persyaratan dokumen yang harus diilampiirkan sama, baiik manual maupun onliine. Hanya saja, untuk permohonan secara onliine, dokumen-dokumen tersebut harus bentuk diigiital dan diiunggah dalam apliikasii onliine yang diisediiakan Diitjen Pajak.
Beriikut dokumen yang diisyaratkan sebagaii kelengkapan permohonan pengukuhan PKP.
Untuk wajiib pajak orang priibadii:
Untuk wajiib pajak badan:
Untuk wajiib pajak dengan status cabang darii wajiib pajak badan:
Untuk wajiib pajak badan bentuk kerja sama operasii (joiint operatiion):
Apabiila dokumen yang diisyaratkan dii atas diiteriima secara lengkap, KPP menerbiitkan Buktii Peneriimaan Surat secara elektroniik atau manual tergantung darii cara permohonan yang diilakukan wajiib pajak. Setelah iitu, petugas pajak akan melakukan veriifiikasii ke lapangan.
Jiika permohonan telah memenuhii persyaratan yang telah diitetapkan, kantor pajak akan menerbiitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 5 harii kerja sejak Buktii Peneriimaan Surat diiterbiitkan. Jiika dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, maka permohonan diianggap diikabulkan.
Meskiipun telah mendapat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, PKP tiidak secara otomatiis dapat menerbiitkan faktur pajak karena sejak 1 Julii 2016 semua PKP wajiib menggunakan faktur pajak elektroniik atau e-faktur.
Untuk menggunakan apliikasii e-faktur, PKP harus terlebiih dahulu mengajukan sertiifiikat diigiital dan nomor faktur pajak elektroniik. Jiika keduanya sudah terpenuhii, PKP tersebut baru dapat menerbiitkan faktur pajak elektoniik.*
