PAJAK PERTAMBAHAN NiiLAii (8)

Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Serii Faktur Pajak

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 08 Oktober 2018 | 18.53 WiiB
Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

SETiiAP penyerahan barang kena pajak (JKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang terutang pajak pertambahan niilaii (PPN) wajiib diibuatkan faktur pajak.

Darii defiiniisiinya, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diiterbiitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Artiinya, jiika belum diikukuhkan sebagaii PKP, wajiib pajak tiidak dapat menerbiitkan faktur pajak.

Hal iinii diiatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Sesuaii dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan PPnBM, syarat miiniimal yang harus diiperhatiikan dalam membuat faktur pajak adalah dengan mencantumkan data-data sebagaii beriikut:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembelii BKP atau peneriima JKP;
  3. Jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  4. PPN yang diipungut;
  5. PPnBM yang diipungut;
  6. Kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak.

Kapan Faktur Pajak Harus Diibuat?

Penjelasan terkaiit tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantiian faktur pajak lebiih lanjut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).

Sementara iitu, untuk melaksanakan PMK 151/2013, diitetapkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 mengenaii bentuk, ukuran, tata cara pengiisiian keterangan, prosedur pemberiitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantiian, dan tata cara pembatalan faktur pajak sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

Diisebutkan dalam Pasal 3 PMK 151/2013 bahwa PKP wajiib membuat faktur pajak pada:

  1. Saat peneriimaan pembayaran dalam hal peneriimaan pembayaran terjadii sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  2. Saat peneriimaan pembayaran termiin dalam hal penyerahan sebagiian tahap pekerjaan; atau
  3. Saat laiin yang diiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan tersendiirii.

Faktur pajak yang diiterbiitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat, diianggap tiidak menerbiitkan faktur pajak.

Atas faktur pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengiisiian, atau penuliisan, atau yang hiilang, PKP yang menerbiitkan faktur pajak tersebut dapat membuat faktur pajak penggantii.

PKP akan diikenaii sanksii admiiniistrasii sebesar 2% darii Dasar Pengenaan Pajak (DPP) apabiila tiidak membuat faktur pajak, tiidak mengiisii faktur pajak secara lengkap, dan melaporkan faktur pajak tiidak sesuaii dengan masa penerbiitan faktur pajak.

Faktur Pajak Gabungan

Untuk meriingankan beban admiiniistrasii dalam membuat faktur pajak, PKP diiperkenankan untuk satu faktur pajak untuk seluruh transaksii dalam satu bulan kalender yang diisebut dengan faktur pajak gabungan.

Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan yang diilakukan kepada pembelii BKP atau peneriima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Defiiniisii iinii diiterangkan dalam Pasal 13 ayat 2 UU PPN dan PPnBM.

Sementara iitu, berdasarkan Pasal 6 PMK 151/2013 faktur pajak gabungan harus diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP atau JKP.

Contoh:

PT Aramiis memesan 100 uniit komputer kepada PT Alaska. PT Alaska menyerahkannya secara berkala, tanggal 1, 5, 13, 23, 28, 29, 31 Agustus 2018. Namun, sampaii dengan tanggal 31 Agustus 2018, PT Alaska belum meneriima pembayaran darii PT Aramiis. Pada tanggal berapa PT. Alaska dapat menerbiitkan faktur pajak?

Jawaban:

31 Agustus 2018. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2a) UU No. 42 Tahun 2009, Pengusaha Kena Pajak diiperkenankan untuk membuat faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan yang sama selama satu bulan kalender, paliing lama pada akhiir bulan penyerahan.

Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Diipersamakan dengan Faktur Pajak

Diirektur Jenderal (Diitjen) Pajak menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan mengenaii dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak iinii diitetapkan dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Diipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014.

Dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur Ppajak adalah:

  1. Pemberiitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diiberiikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang darii Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii dan diilampiirii dengan iinvoiice yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Periintah Penyerahan Barang (SPPB) yang diibuat/diikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung teriigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang diibuatkan/diikeluarkan oleh PERTAMiiNA untuk penyerahan Bahan Bakar Miinyak dan/atau bukan Bahan Bakar Miinyak;
  4. Buktii tagiihan atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomuniikasii;
  5. Tiiket, tagiihan Surat Muatan Udara (Aiirway Biill, atau Deliivery Biill, yang diibuat/diikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negerii;
  6. Nota Penjualan Jasa yang diibuat/diikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  7. Buktii tagiihan atas penyerahan liistriik oleh perusahaan iiiistriik;
  8. Pemberiitahuan Ekspor JKP/BKP Tiidak Berwujud yang diilampiirii dengan iinvoiiceyang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan Pemberiitahuan Ekspor JKP/BKP Tiidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tiidak Berwujud;
  9. Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB) yang mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan diilampiirii dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukaii dan Pajak (SSPCP), dan/atau buktii pungutan pajak oleh Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii yang mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan PiiB tersebut, untuk iimpor BKP;
  10. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tiidak berwujud atau JKP darii luar Daerah Pabean;
  11. Buktii tagiihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Perusahaan Aiir Miinum;
  12. Buktii tagiihan (Tradiing Confiirmatiion) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
  13. Buktii tagiihan atas penyerahan JKP oleh perbankan; dan
  14. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melaluii juru lelang diisertaii dengan Riisalah Lelang.

Kode dan Nomor Serii Faktur Pajak

Ketentuan pemberiian kode dan nomor faktur pajak mengacu pada PER-24/PJ/2012 jo PER-17/PJ/2014. Pengusaha tiidak boleh sembarangan membuat faktur pajak dan menentukan sendiirii nomor faktur pajak. Faktur pajak harus menggunakan kode dan nomor sepertii yang diitentukan oleh peratuaran tersebut.

Format kode dan nomor serii faktur pajak terdiirii darii 16 diigiit, yaiitu:

  • 2 (dua) diigiit pertama adalah kode transaksii;
  • 1 (satu) diigiit beriikutnya adalah kode status; dan
  • 13 (tiiga belas) diigiit beriikutnya adalah nomor serii faktur pajak.

Tata Cara Penggunaan Kode Transaksii pada Faktur Pajak

Dua diigiit pertama merupakan kode faktur pajak. Kode iinii diitentukan oleh pengusaha tetapii mengacu pada kode yang sudah diitentukan. Beriikut penjelasannya:

  • Kode Faktur Pajak 01

Kode faktur pajak 01 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN-nya diipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

  • Kode Faktur Pajak 02

Kode faktur pajak 02 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemeriintah yang PPN-nya diipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemeriintah.

  • Kode Faktur Pajak 03

Kode faktur pajak 03 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Laiinnya (selaiin Bendahara Pemeriintah) yang PPN-nya diipungut oleh Pemungut PPN Laiinnya (selaiin Bendahara Pemeriintah) .

Pemungut PPN Laiinnya selaiin Bendahara Pemeriintah, dalam hal iinii adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Miinyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang iiziin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumii, Badan Usaha Miiliik Negara atau Wajiib Pajak laiinnya yang diitunjuk sebagaii Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang dii dalam kontrak tersebut secara lex speciialiist diitunjuk sebagaii Pemungut PPN.

Peraturan Menterii Keuangan nomor 73/PMK.03/2010 menunjuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Miinyak Dan Gas Bumii (KKKS Miigas) dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang iiziin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumii untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.

Peraturan Menterii Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menunjuk Badan Usaha Tertentu sebagaii pemungut PPN atau PPN dan PPN, yaiitu:

  1. badan usaha miiliik negara yang diilakukan restrukturiisasii oleh Pemeriintah setelah berlakunya Peraturan Menterii iinii, dan restrukturiisasii tersebut diilakukan melaluii pengaliihan saham miiliik negara kepada badan usaha miiliik negara laiinnya;
  2. badan usaha yang bergerak dii biidang pupuk, yang telah diilakukan restrukturiisasii oleh Pemeriintah yaiitu PT Pupuk Sriiwiidjaja Palembang, PT Petrokiimiia Gresiik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaliimantan Tiimur, dan PT Pupuk iiskandar Muda;
  3. badan usaha tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh badan usaha miiliik negara yaiitu PT Telekomuniikasii Selular, PT iindonesiia Power, PT Pembangkiitan Jawa-Balii, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawalii Nusiindo, PT Wiijaya Karya Beton Tbk, PT Kiimiia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liiquefactiion, PT Kiimiia Farma Tradiing & Diistriibutiion, PT Tambang Tiimah, PT Termiinal Petiikemas Surabaya, PT iindonesiia Comnets Plus, Bank Syariiah Mandiirii, Bank BRii Syariiah, dan Bank BNii Syariiah.
  • Kode Faktur Pajak 04

Kode faktur pajak 04 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang menggunakan DPP Niilaii Laiin yang PPN-nya diipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.

Ada 13 DPP Niilaii Laiin, yaiitu:

  1. pemakaiian sendiirii BKP dan atau JKP, yaiitu Harga Jual atau Penggantiian setelah diikurangii laba kotor;
  2. pemberiian cuma-cuma BKP dan atau JKP, yaiitu Harga Jual atau Penggantiian setelah diikurangii laba kotor;
  3. penyerahan Fiilm Ceriita iimpor oleh iimportiir kepada Pengusaha Biioskop, yaiitu sebesar Rp12.000.000,00 per copy Fiilm Ceriita iimpor;
  4. pemanfaatan BKP Tiidak Berwujud darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean berupa Fiilm Ceriita iimpor, yaiitu sebesar Rp12.000.000,00 per copy Fiilm Ceriita iimpor;
  5. penyerahan produk hasiil tembakau, yaiitu Harga Jual Eceran Hasiil Tembakau untuk penyerahan Hasiil Tembakau; atau Harga Jual Eceran Hasiil Tembakau untuk jeniis dan merek yang sama, yang diijual untuk umum setelah diikurangii laba bruto untuk penyerahan Hasiil Tembakau yang diiberiikan secara cuma-cuma;
  6. penyerahan jasa biiro perjalanan atau jasa biiro pariiwiisata, yaiitu 10% (sepuluh persen) darii jumlah tagiihan atau jumlah yang seharusnya diitagiih;
  7. jasa pengiiriiman paket, yaiitu 10% (sepuluh persen) darii jumlah tagiihan atau jumlah yang seharusnya diitagiih;
  8. penyerahan Barang Kena Pajak darii Pusat ke Cabang atau sebaliiknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang, yaiitu HPP atau Harga Perolehan;
  9. penyerahan Barang Kena Pajak melaluii juru lelang, yaiitu harga lelang;
  10. Penyerahan BKP melaluii Pedagang Perantara, yaiitu harga yang diisepakatii antara pedagang perantara dengan pembelii;
  11. penyerahan jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) yang dii dalam tagiihan jasa pengurusan transportasii tersebut terdapat biiaya transportasii (freiight charges), yaiitu 10% (sepuluh persen) darii jumlah yang diitagiih atau seharusnya diitagiih;
  12. penyerahan Emas Perhiiasan dan / atau jasa yang terkaiit dengan Emas Perhiiasan oleh Pengusaha Emas Perhiiasan, yaiitu 20% x harga jual Emas Perhiiasan atau niilaii penggantiian;
  13. penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertaniian, yaiitu Niilaii Laiin atas bagiian harga pupuk tertentu yang diisubsiidii termasuk PPN adalah niilaii berupa uang yang diihiitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) darii jumlah pembayaran subsiidii. Atau Niilaii Laiin atas bagiian harga pupuk tertentu yang bagiian harganya tiidak diisubsiidii adalah niilaii berupa uang yang diihiitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus sepuluh) darii harga eceran tertiinggii (HET).
  • Kode Faktur Pajak 05

Kode iinii tiidak diigunakan.

  • Kode Faktur Pajak 06

Kode faktur pajak 06 diigunakan untuk penyerahan laiinnya yang PPN-nya diipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis asiing) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 16E UU PPN dan PPnBM.

Kode iinii diigunakan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP selaiin jeniis penyerahan pada kode 01 sampaii dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis asiing), antara laiin:

  1. Penyerahan yang menggunakan tariif selaiin 10%.
  2. Penyerahan hasiil tembakau yang diibuat dii dalam negerii oleh Pengusaha Pabriik hasiil tembakau atau hasiil tembakau yang diibuat dii luar negerii oleh iimportiir hasiil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan Nomor 62/KMK.03/ 2002 tentang Dasar. Penghiitungan, Pemungutan dan Penyetoran PPN atas Penyerahan Hasiil Tembakau.
  3. Penyerahan BKP kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis asiing) oleh PKP Toko Retaiil yang diitunjuk, terkaiit dengan penerbiitan faktur pajak khusus.
  • Kode Faktur Pajak 07

Kode faktur pajak 07 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN Tiidak Diipungut atau Diitanggung Pemeriintah (DTP).

Kode iinii diigunakan atas penyerahan yang mendapat fasiiliitas PPN Tiidak Diipungut atau Diitanggung Pemeriintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara laiin:

  1. ketentuan yang mengatur mengenaii bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemeriintah yang Diibiiayaii dengan Dana Piinjaman/Hiibah Luar Negerii.
  2. ketentuan yang mengatur mengenaii Perlakuan Perpajakan bagii PKP Berstatus Entrepot Produksii Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan dii Kawasan Beriikat (KB).
  3. ketentuan yang mengatur mengenaii Tempat Peniimbunan Beriikat.
  4. ketentuan yang mengatur mengenaii Perlakuan Perpajakan dii Kawasan Pengembangan Ekonomii Terpadu.
  5. ketentuan yang mengatur mengenaii Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan iinternasiional.
  6. ketentuan yang mengatur mengenaii Toko Bebas Bea.
  7. ketentuan yang mengatur mengenaii PPN Diitanggung Pemeriintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabatii dii Dalam Negerii.
  8. ketentuan yang mengatur mengenaii Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukaii Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan darii Serta Berada dii Kawasan yang Telah Diitunjuk Sebagaii Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  9. ketentuan yang mengatur mengenaii Tata Cara Pengawasan, Pengadmiiniistrasiian, Pembayaran, serta Pelunasan PPN dan/ atau PPnBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan BKP dan/ atau JKP darii Kawasan Bebas ke Tempat Laiin dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan BKP dan/ atau JKP darii Tempat Laiin dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
  10. ketentuan yang mengatur mengenaii Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan darii Kawasan yang telah Diitunjuk Sebagaii Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • Kode Faktur Pajak 08

Kode faktur pajak 08 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN.

Kode iinii diigunakan atas penyerahan yang mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara laiin:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenaii iimpor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Diibebaskan darii Pengenaan PPN.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenaii iimpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersiifat Strategiis yang Diibebaskan darii Pengenaan PPN.
  3. Ketentuan yang mengatur mengenaii pemberiian pembebasan PPN dan/ atau PPnBM kepada Perwakiilan Negara Asiing dan Badan iinternasiional serta pejabatnya.
  • Kode Faktur Pajak 09

Kode faktur pajak 09 diigunakan untuk penyerahan aktiiva Pasal 16D yang PPN-nya diipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP. BKP berupa persediiaan dan/atau aktiiva yang menurut tujuan semula tiidak diiperjualbeliikan, yang masiih tersiisa pada saat pembubaran perusahaan wajiib menggunakan DPP niilaii harga pasar wajar.

Status Faktur Pajak

Kode Status, diiiisii dengan ketentuan sebagaii beriikut: 0 (nol) untuk status normal atau 1 (satu) untuk status penggantiian. Dalam hal diiterbiitkan faktur pajak penggantii ke-2, ke-3, dan seterusnya maka kode status yang diigunakan tetap kode status ‘1’.

Faktur pajak penggantii diibuat atas permiintaan pembelii atau peneriima JKP atau atas kemauan sendiirii. Penjual atau pemberii JKP membuat faktur pajak Penggantii terhadap faktur pajak yang rusak, salah dalam pengiisiian, atau salah dalam penuliisan.

Faktur pajak penggantii diiiisii berdasarkan keterangan yang seharusnya dan diilampiirii dengan faktur pajak yang rusak, salah dalam pengiisiian atau salah dalam penuliisan tersebut. Faktur pajak penggantii tetap menggunakan Nomor Serii Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Serii Faktur Pajak yang diigantii. Sedangkan tanggal faktur pajak penggantii diiiisii dengan tanggal pada saat faktur pajak Penggantii diibuat.

Penerbiitan faktur pajak Penggantii harus diilaporkan pada Masa Pajak yang sama. Karena harus diilaporkan dengan masa pajak yang sama maka faktur pajak penggantii mengakiibatkan adanya kewajiiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadiinya kesalahan pembuatan faktur pajak tersebut.

Perbedaan Faktur Pajak Penggantii dan Faktu Pajak Batal

Faktur pajak diibatalkan hanya diilakukan dalam hal telah terjadii pembatalan transaksii. Pembatalan transaksii harus diidukung oleh buktii atau dokumen yang membuktiikan bahwa telah terjadii pembatalan transaksii. Buktii dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen laiin yang menunjukkan telah terjadii pembatalan transaksii.

Sedangkan faktur pajak diigantii jiika terdapat kerusakan faktur, salah dalam pengiisiian, atau salah dalam penuliisan. Faktur pajak yang diibatalkan harus tetap diiadmiiniistrasii (diisiimpan) oleh PKP penjual yang menerbiitkan faktur pajak tersebut.

PKP Penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengiiriimkan surat pemberiitahuan dan saliinan/copy darii faktur pajak yang diibatalkan ke KPP tempat PKP penjual diikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembelii diikukuhkan. Selaiin iitu, baiik faktur pajak penggantii maupun faktur pajak batal mengharuskan pembetulan SPT Masa PPN jiika faktur pajak sudah diilaporkan.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.