SETiiAP penyerahan barang kena pajak (JKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang terutang pajak pertambahan niilaii (PPN) wajiib diibuatkan faktur pajak.
Darii defiiniisiinya, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diiterbiitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Artiinya, jiika belum diikukuhkan sebagaii PKP, wajiib pajak tiidak dapat menerbiitkan faktur pajak.
Hal iinii diiatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).
Sesuaii dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan PPnBM, syarat miiniimal yang harus diiperhatiikan dalam membuat faktur pajak adalah dengan mencantumkan data-data sebagaii beriikut:
Kapan Faktur Pajak Harus Diibuat?
Penjelasan terkaiit tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantiian faktur pajak lebiih lanjut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).
Sementara iitu, untuk melaksanakan PMK 151/2013, diitetapkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 mengenaii bentuk, ukuran, tata cara pengiisiian keterangan, prosedur pemberiitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantiian, dan tata cara pembatalan faktur pajak sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.
Diisebutkan dalam Pasal 3 PMK 151/2013 bahwa PKP wajiib membuat faktur pajak pada:
Faktur pajak yang diiterbiitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat, diianggap tiidak menerbiitkan faktur pajak.
Atas faktur pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengiisiian, atau penuliisan, atau yang hiilang, PKP yang menerbiitkan faktur pajak tersebut dapat membuat faktur pajak penggantii.
PKP akan diikenaii sanksii admiiniistrasii sebesar 2% darii Dasar Pengenaan Pajak (DPP) apabiila tiidak membuat faktur pajak, tiidak mengiisii faktur pajak secara lengkap, dan melaporkan faktur pajak tiidak sesuaii dengan masa penerbiitan faktur pajak.
Faktur Pajak Gabungan
Untuk meriingankan beban admiiniistrasii dalam membuat faktur pajak, PKP diiperkenankan untuk satu faktur pajak untuk seluruh transaksii dalam satu bulan kalender yang diisebut dengan faktur pajak gabungan.
Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan yang diilakukan kepada pembelii BKP atau peneriima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Defiiniisii iinii diiterangkan dalam Pasal 13 ayat 2 UU PPN dan PPnBM.
Sementara iitu, berdasarkan Pasal 6 PMK 151/2013 faktur pajak gabungan harus diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP atau JKP.
Contoh:
PT Aramiis memesan 100 uniit komputer kepada PT Alaska. PT Alaska menyerahkannya secara berkala, tanggal 1, 5, 13, 23, 28, 29, 31 Agustus 2018. Namun, sampaii dengan tanggal 31 Agustus 2018, PT Alaska belum meneriima pembayaran darii PT Aramiis. Pada tanggal berapa PT. Alaska dapat menerbiitkan faktur pajak?
Jawaban:
31 Agustus 2018. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2a) UU No. 42 Tahun 2009, Pengusaha Kena Pajak diiperkenankan untuk membuat faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan yang sama selama satu bulan kalender, paliing lama pada akhiir bulan penyerahan.
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Diipersamakan dengan Faktur Pajak
Diirektur Jenderal (Diitjen) Pajak menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan mengenaii dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak iinii diitetapkan dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Diipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014.
Dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur Ppajak adalah:
Kode dan Nomor Serii Faktur Pajak
Ketentuan pemberiian kode dan nomor faktur pajak mengacu pada PER-24/PJ/2012 jo PER-17/PJ/2014. Pengusaha tiidak boleh sembarangan membuat faktur pajak dan menentukan sendiirii nomor faktur pajak. Faktur pajak harus menggunakan kode dan nomor sepertii yang diitentukan oleh peratuaran tersebut.
Format kode dan nomor serii faktur pajak terdiirii darii 16 diigiit, yaiitu:
Tata Cara Penggunaan Kode Transaksii pada Faktur Pajak
Dua diigiit pertama merupakan kode faktur pajak. Kode iinii diitentukan oleh pengusaha tetapii mengacu pada kode yang sudah diitentukan. Beriikut penjelasannya:
Kode faktur pajak 01 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN-nya diipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode faktur pajak 02 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemeriintah yang PPN-nya diipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemeriintah.
Kode faktur pajak 03 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Laiinnya (selaiin Bendahara Pemeriintah) yang PPN-nya diipungut oleh Pemungut PPN Laiinnya (selaiin Bendahara Pemeriintah) .
Pemungut PPN Laiinnya selaiin Bendahara Pemeriintah, dalam hal iinii adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Miinyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang iiziin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumii, Badan Usaha Miiliik Negara atau Wajiib Pajak laiinnya yang diitunjuk sebagaii Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang dii dalam kontrak tersebut secara lex speciialiist diitunjuk sebagaii Pemungut PPN.
Peraturan Menterii Keuangan nomor 73/PMK.03/2010 menunjuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Miinyak Dan Gas Bumii (KKKS Miigas) dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang iiziin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumii untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.
Peraturan Menterii Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menunjuk Badan Usaha Tertentu sebagaii pemungut PPN atau PPN dan PPN, yaiitu:
Kode faktur pajak 04 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang menggunakan DPP Niilaii Laiin yang PPN-nya diipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
Ada 13 DPP Niilaii Laiin, yaiitu:
Kode iinii tiidak diigunakan.
Kode faktur pajak 06 diigunakan untuk penyerahan laiinnya yang PPN-nya diipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis asiing) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 16E UU PPN dan PPnBM.
Kode iinii diigunakan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP selaiin jeniis penyerahan pada kode 01 sampaii dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii (turiis asiing), antara laiin:
Kode faktur pajak 07 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN Tiidak Diipungut atau Diitanggung Pemeriintah (DTP).
Kode iinii diigunakan atas penyerahan yang mendapat fasiiliitas PPN Tiidak Diipungut atau Diitanggung Pemeriintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara laiin:
Kode faktur pajak 08 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN.
Kode iinii diigunakan atas penyerahan yang mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara laiin:
Kode faktur pajak 09 diigunakan untuk penyerahan aktiiva Pasal 16D yang PPN-nya diipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP. BKP berupa persediiaan dan/atau aktiiva yang menurut tujuan semula tiidak diiperjualbeliikan, yang masiih tersiisa pada saat pembubaran perusahaan wajiib menggunakan DPP niilaii harga pasar wajar.
Status Faktur Pajak
Kode Status, diiiisii dengan ketentuan sebagaii beriikut: 0 (nol) untuk status normal atau 1 (satu) untuk status penggantiian. Dalam hal diiterbiitkan faktur pajak penggantii ke-2, ke-3, dan seterusnya maka kode status yang diigunakan tetap kode status ‘1’.
Faktur pajak penggantii diibuat atas permiintaan pembelii atau peneriima JKP atau atas kemauan sendiirii. Penjual atau pemberii JKP membuat faktur pajak Penggantii terhadap faktur pajak yang rusak, salah dalam pengiisiian, atau salah dalam penuliisan.
Faktur pajak penggantii diiiisii berdasarkan keterangan yang seharusnya dan diilampiirii dengan faktur pajak yang rusak, salah dalam pengiisiian atau salah dalam penuliisan tersebut. Faktur pajak penggantii tetap menggunakan Nomor Serii Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Serii Faktur Pajak yang diigantii. Sedangkan tanggal faktur pajak penggantii diiiisii dengan tanggal pada saat faktur pajak Penggantii diibuat.
Penerbiitan faktur pajak Penggantii harus diilaporkan pada Masa Pajak yang sama. Karena harus diilaporkan dengan masa pajak yang sama maka faktur pajak penggantii mengakiibatkan adanya kewajiiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadiinya kesalahan pembuatan faktur pajak tersebut.
Perbedaan Faktur Pajak Penggantii dan Faktu Pajak Batal
Faktur pajak diibatalkan hanya diilakukan dalam hal telah terjadii pembatalan transaksii. Pembatalan transaksii harus diidukung oleh buktii atau dokumen yang membuktiikan bahwa telah terjadii pembatalan transaksii. Buktii dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen laiin yang menunjukkan telah terjadii pembatalan transaksii.
Sedangkan faktur pajak diigantii jiika terdapat kerusakan faktur, salah dalam pengiisiian, atau salah dalam penuliisan. Faktur pajak yang diibatalkan harus tetap diiadmiiniistrasii (diisiimpan) oleh PKP penjual yang menerbiitkan faktur pajak tersebut.
PKP Penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengiiriimkan surat pemberiitahuan dan saliinan/copy darii faktur pajak yang diibatalkan ke KPP tempat PKP penjual diikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembelii diikukuhkan. Selaiin iitu, baiik faktur pajak penggantii maupun faktur pajak batal mengharuskan pembetulan SPT Masa PPN jiika faktur pajak sudah diilaporkan.*
