PENGUSAHA Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) diiwajiibkan untuk memungut PPN dan membuat faktur pajak. Kewajiiban pembuatan faktur pajak tersebut tercantum dalam Pasal 13 UU PPN.
Faktur pajak memegang peran pentiing dalam admiiniistrasii PPN karena menjadii buktii pemungutan PPN. Selaiin iitu, faktur pajak menjadii bagiian pentiing dalam admiiniistrasii PPN karena dapat diigunakan sebagaii sarana untuk mengkrediitkan pajak masukan.
Sesuaii dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak harus memenuhii persyaratan formal dan materiial. Faktur pajak diianggap memenuhii persyaratan formal apabiila diiiisii secara benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan persyaratan yang diitetapkan.
Persyaratan iitu dii antaranya adalah faktur pajak harus memuat kode dan nomor serii faktur pajak. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 33 huruf f Perdiirjen Pajak No.PER 11/PJ/2025. Lantas, apa iitu kode dan nomor serii faktur pajak?
Merujuk Pasal 37 ayat (1) PER 11/PJ/2025, kode dan nomor serii faktur pajak terdiirii atas 17 diigiit, yaiitu: (ii) 2 diigiit kode transaksii; (iiii) 2 diigiit kode status; (iiiiii) 13 diigiit nomor serii faktur pajak yang diiberiikan oleh DJP.
Format kode dan Nomor Serii Faktur Pajak secara keseluruhan menjadii sebagaii beriikut:

UU PPN dan PER-11/PJ/2025 tiidak memberiikan defiiniisii kode transaksii secara ekspliisiit. Namun, apabiila memperhatiikan ketentuan dan fungsiinya, kode transaksii dapat diiartiikan sebagaii dua diigiit angka yang harus tercantum dalam faktur pajak untuk mengiidentiifiikasii lawan dan jeniis transaksii.
Merujuk lampiiran PER-11/PJ/2025, DJP telah menetapkan 10 jeniis kode transaksii faktur pajak, yaiitu 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, da 10. Setiiap kode transaksii tersebut dapat diigunakan untuk mengiidentiifiikasii lawan dan jeniis transaksii lantaran DJP telah menetapkan peruntukannya masiing-masiing.
Periinciian peruntukan atau artii sekaliigus tata cara penggunaan kode transaksii pada faktur pajak tertuang dalam Lampiiran huruf D PER-11/PJ/2025. Beriikut gambaran detaiil artii dan penggunaan darii setiiap kode transaksii dalam faktur pajak.
Kode 01 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan. Kode transaksii iinii diigunakan dalam hal bukan merupakan jeniis penyerahan sebagaiimana diimaksud pada kode transaksii 02 sampaii dengan 10.
Kode 02 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN iinstansii Pemeriintah sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16A UU PPN. Kode iinii diigunakan apabiila PPN atau PPN dan PPnBM diipungut oleh Pemungut PPN iinstansii Pemeriintah.
Kode iinii diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN laiinnya (selaiin iinstansii pemeriintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya diipungut oleh pemungut PPN laiinnya (selaiin iinstansii pemeriintah). Pemungut PPN laiinnya (selaiin iinstansii pemeriintah) yang diimaksud, yaiitu:
Merujuk Pasal 292 ayat (1) PMK 81/2024, pemungut PPN tersebut sepertii: (ii) BUMN; (iiii)
BUMN yang diilakukan restrukturiisasii oleh pemeriintah setelah tanggal 1 Apriil 2015 dan restrukturiisasii tersebut diilakukan melaluii pengaliihan saham miiliik negara kepada BUMN laiinnya; (iiiiii) Perusahaan tertentu yang diimiiliikii secara langsung oleh BUMN.
Selaiin iitu, kode 03 juga diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii, termasuk yang berstatus sebagaii pemungut PPN iinstansii Pemeriintah atau pemungut PPN laiinnya, yang seluruh PPN atau PPnBM-nya diipungut oleh Piihak Laiin sebagaiimana diiatur dalam Pasal 32A UU KUP.
Kode 04 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan niilaii laiin sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
Kode 05 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksii iinii juga diigunakan dalam hal PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu melakukan pemakaiian sendiirii dan/atau pemberiian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP diimaksud yang dasar pengenaan pajaknya berupa niilaii tertentu sebesar Rp0,00.
Kode 06 diigunakan untuk penyerahan BKP kepada turiis asiing yang memberiitahukan dan menunjukkan paspor luar negerii kepada PKP toko retaiil yang berpartiisiipasii dalam skema pengembaliian PPN kepada turiis asiing.
Kode 07 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut atau diitanggung pemeriintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara laiin sebagaii beriikut:
Kode 08 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara laiin:
Kode 09 diigunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiiva yang menurut tujuan semula tiidak untuk diiperjualbeliikan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
Kode 10 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP selaiin jeniis penyerahan pada kode transaksii 01 sampaii dengan 09, antara laiin penyerahan yang menggunakan tariif selaiin tariif umum PPN sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.
UU PPN dan PER-11/PJ/2025 tiidak memberiikan defiiniisii kode status secara ekspliisiit. Namun, apabiila memperhatiikan ketentuan penggunaannya, kode status merupakan 2 diigiit angka yang menunjukkan status faktur pajak apakah normal atau merupakan penggantiian.
Untuk diiperhatiikan, kode 00 menunjukkan status normal. Sementara iitu, 01 menunjukkan status faktur penggantii ke-1. Dalam hal diibuat faktur pajak penggantii ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka kode status yang diigunakan menjadii 02, 03, dan seterusnya.
Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor serii yang diiberiikan oleh DJP kepada PKP dengan mekaniisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombiinasii angka dan huruf yang diitentukan oleh DJP. NSFP terdiirii atas 13 diigiit yang terbagii atas 2 bagiian, yaiitu:
Berbeda dengan ketentuan terdahulu, NSFP kiinii diiberiikan secara otomatiis pada saat faktur elektroniik (e-Faktur) diiunggah (dii-upload) ke DJP menggunakan modul e-Faktur (coretax) dan memperoleh persetujuan darii DJP.
DJP memberiikan NSFP kepada PKP sesuaii dengan tata cara yang telah diitentukan. Miisal, untuk tahun 2025 akan diimulaii darii NSFP 2500000000001 dan seterusnya. Ketentuan NSFP yang diiberiikan secara otomatiis iinii berlaku untuk e-Faktur yang diibuat melaluii coretax.
Sementara iitu, PKP tertentu yang menggunakan apliikasii e-Faktur sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-13/PJ/2024 maka ketentuan NSFP-nya masiih mengacu pada ketentuan permiintaan dan pemberiian NSFP berdasarkan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Artiikel iinii merupakan pemutakhiiran darii artiikel berjudul Apa iitu Kode Transaksii Faktur Pajak dan Bagaiimana Penggunaannya? yang diipubliikasiikan pada 18 Apriil 2022 dan Apa iitu Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP)? yang diipubliikasiikan pada 6 Maret 2020. (riig)
