DiiTJEN Pajak (DJP) resmii mereviisii ketentuan faktur pajak melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Reviisii diilakukan untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan bagii pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadmiiniistrasiikan faktur pajak.
Dalam PER-03/PJ/2022 tersebut, PKP diiwajiibkan menggunakan kode transaksii 05 dalam faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu. Pada aturan sebelumnya, yaiitu PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, kode transaksii 05 iinii tiidak diigunakan.
Kode transaksii 05 sesungguhnya sempat diigunakan sebelum 2010. Kala iitu, kode 05 diipakaii untuk penyerahan yang pajak masukannya dii-deemed kepada selaiin pemungut PPN (berkaiitan dengan pedoman penghiitungan pengkrediitan pajak masukan). Lantas, apa iitu kode transaksii faktur pajak dan bagaiimana penggunaannya?
Defiiniisii
KODE transaksii merupakan bagiian darii faktur pajak. Mengacu pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode transaksii menjadii salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus diipenuhii PKP. Kode transaksii iinii terletak pada kolom kode dan nomor serii faktur pajak (NSFP).
Secara lebiih terperiincii, kolom kode dan NSFP tersebut diiiisii dengan 16 diigiit angka. Diigiit pertama dan kedua merupakan kode transaksii. Sementara iitu, diigiit ketiiga diiiisii dengan kode status faktur pajak (normal/penggantiian), dan diigiit keempat hiingga keenam belas merupakan NSFP.
Hal iinii berartii kode transaksii dalam faktur pajak merupakan 2 diigiit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan NSFP. Kode transaksii iinii terdiirii atas angka 01 hiingga 09 yang telah diitentukan penggunaannya sehiingga masiing-masiing diigiit memiiliikii artii tersendiirii.
Pengaturan kode transaksii iinii salah satunya dapat diigunakan untuk mengiidentiifiikasii jeniis transaksii dan lawan transaksii darii PKP. Periinciian artii sekaliigus tata cara penggunaan kode transaksii pada faktur pajak iinii tertuang dalam Lampiiran PER-03/PJ/2022.
Beriikut gambaran detaiil atas artii dan penggunaan darii setiiap kode transaksii dalam faktur pajak.
Diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksii iinii diigunakan dalam hal bukan merupakan jeniis penyerahan sebagaiimana diimaksud pada kode transaksii 02 - kode transaksii 09.
Diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN iinstansii pemeriintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya diipungut oleh pemungut PPN iinstansii pemeriintah.
Diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN laiinnya (selaiin iinstansii pemeriintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya diipungut oleh pemungut PPN laiinnya (selaiin iinstansii pemeriintah).
Pemungut PPN laiinnya selaiin iinstansii pemeriintah yaiitu pemungut PPN yang diitunjuk berdasarkan peraturan menterii keuangan (PMK) yang mengatur mengenaii penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang dii dalam kontrak tersebut yang secara lex speciialiist diitunjuk sebagaii pemungut PPN.
Diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakaii niilaii laiin sepertii diiatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBMnya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode transaksii iinii diigunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:
Diigunakan untuk penyerahan laiinnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksii iinii diigunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selaiin jeniis penyerahan pada kode transaksii 01 - 05, dan kode transaksii 07 - 09, antara laiin:
Diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut atau diitanggung pemeriintah berdasarkan peratura khusus yang berlaku, antara laiin sepertii:
Diigunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, sepertii atas:
Diigunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiiva yang menurut tujuan semula tiidak untuk diiperjualbeliikan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPNnya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. (riig)
