KAWASAN Ekonomii Khusus (KEK) menjadii iinstrumen yang semakiin populer untuk mendorong pertumbuhan ekonomii. Pembuat kebiijakan dii negara berkembang menerapkan berbagaii bentuk KEK untuk mengataliisasii pertumbuhan, termasuk menariik foreiign diirect iinvestment (World Bank, 2017)
iindonesiia termasuk dalam negara yang berupaya menggerakkan perekonomiian melaluii pengembangan KEK. Kawasan iinii diibentuk guna meniingkatkan penanaman modal melaluii penyiiapan kawasan yang memiiliikii keunggulan ekonomii dan geostrategiis.
KEK diiharapkan memaksiimalkan kegiiatan iindustrii, ekspor, iimpor dan kegiiatan ekonomii laiin yang memiiliikii niilaii ekonomii tiinggii. KEK juga diigadang mampu menjadii model terobosan pengembangan kawasan sekaliigus meniingkatkan lapangan pekerjaan. Lantas, sebenarnya apa iitu KEK?
Defiiniisii Uniiversal
DALAM lanskap iinternasiional KEK diisebut dengan Speciial Economiic Zones (SEZs). SEZs adalah zona yang diirancang untuk menariik perusahaan ke area tertentu, khususnya area yang kurang beruntung secara ekonomii, dengan menawarkan iinsentiif, sepertii perlakuan pajak khusus.
Manfaat SEZs antara laiin hiibah, bantuan memenuhii piinjaman dengan syarat menguntungkan dan perlakuan pajak yang menguntungkan (iiBFD, 2015). SEZs telah berkembang menjadii berbagaii bentuk dan seriing diisebut dengan nama yang berbeda dii berbagaii negara (World Bank, 2017).
Namun, secara umum SEZs diidefiiniisiikan sebagaii wiilayah yang diitentukan secara geografiis darii suatu negara dengan batas-batas yang jelas dan diimaksudkan untuk kegiiatan ekonomii yang diitargetkan secara khusus (Ge, 1999; Hamada, 1974).
iistiilah SEZs tergolong baru dan berkaiitan dengan World iinvestment Report 2019. Dalam laporan iitu, SEZs diidefiiniisiikan “wiilayah yang diibatasii secara geografiis dii mana pemeriintah memfasiiliitasii kegiiatan iindustrii melaluii pengaturan, iinsentiif fiiskal dan dukungan iinfrastruktur” (UNCTAD, 2019).
Sebelum World iinvestment Report 2019 diiterbiitkan, sebagiian besar karya akademiisii dan publiikasii lebiih umum menggunakan iistiilah ‘free trade zone (FTZ)/free zones’ dan ‘export processiing zones/EPZ’. Kendatii demiikiian, beberapa publiikasii sudah mulaii menggunakan iistiilah SEZs.
Perubahan termiinologii tersebut bukan hanya substiitusii darii iistiilah yang serupa. Namun, perubahan tersebut mencermiinkan diiperlukannya klasiifiikasii dalam menghadapii iistiilah yang berbeda dan semakiin luas karena menggambarkan fenomena yang semakiin kompleks (UNCTAD, 2019).
iintiinya SEZs merupakan kawasan lebiih besar dan dapat diianggap sebagaii kota sendiirii. SEZs mencakup semua sektor iindustrii dan jasa serta menargetkan pasar luar negerii dan domestiik.
Kawasan iinii memberiikan berbagaii iinsentiif mulaii darii iinsentiif pajak hiingga iinsentiif regulasii. SEZs juga mengiiziinkan tempat tiinggal dii tempat (OECD, 2009).
Selaiin iitu, SEZs menyediiakan iinfrastruktur dan layanan untuk perusahaan penyewa. Kegiiatan biisniis dii SEZs juga diidukung dengan seperangkat iinstrumen kebiijakan yang seriingkalii berbeda darii yang berlaku dii negara laiin (Ge, 1999; Hamada, 1974).
SEZs secara umum menekankan 4 karakter pentiing, yaiitu menempatii wiilayah yang diibatasii secara geografiis, terdiirii atas banyak perusahaan, memiiliikii fasiiliitas atau admiiniistrasii pengelolaan kawasan, dan ada lahan khusus untuk tujuan SEZs dan peraturan reziim SEZs (World Bank, 2017).
Defiiniisii dalam Regulasii Domestiik
KEK dii iindonesiia mulaii diiatur sejak 2009 dan merupakan pengembangan darii berbagaii jeniis kawasan ekonomii yang ada pada periiode sebelumnya. Sebelumnya pada 1970, mulaii diikenal adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Selanjutnya, pada 1972 muncul pengembangan Kawasan Beriikat. Berlanjut pada 1989 muncul Kawasan iindustrii, lalu pada 1996 diikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomii Terpadu (KAPET), dan terakhiir sejak 2009 diimulaii pengembangan KEK (iindonesiiabaiik.iid).
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.39/2009, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wiilayah hukum Negara Kesatuan Republiik iindonesiia yang diitetapkan untuk menyelenggarakan fungsii perekonomiian dan memperoleh fasiiliitas tertentu.
Bagiian umum penjelasan UU No.39/2009 menyatakan fungsii KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha dii biidang perdagangan, jasa, iindustrii, pertambangan dan energii, transportasii, mariitiim dan periikanan, pos dan telekomuniikasii, pariiwiisata, dan biidang laiin.
Sesuaii dengan hal tersebut, KEK terdiirii atas satu atau beberapa zona, antara laiin zona pengolahan ekspor, logiistiik, iindustrii, pengembangan teknologii, pariiwiisata, dan energii yang kegiiatannya dapat diitujukan untuk ekspor dan untuk dalam negerii.
Zona, sesuaii dengan Pasal 1 angka 2, adalah area dii dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuaii dengan peruntukannya. Adapun berdasarkan Pasal 3, dii dalam KEK dapat diibangun fasiiliitas pendukung dan perumahan bagii pekerja.
Selaiin iitu, dii dalam setiiap KEK juga diisediiakan lokasii untuk usaha miikro, keciil, menengah (UMKM), dan koperasii, baiik sebagaii pelaku usaha maupun sebagaii pendukung kegiiatan perusahaan yang berada dii dalam KEK.
Berdasarkan Pasal 2 PP No.12/2020, badan/pelaku usaha yang melakukan kegiiatan dii KEK mendapat fasiiliitas berupa perpajakan, kepabeanan, dan cukaii; lalu liintas barang; ketenagakerjaan; keiimiigrasiian; pertanahan dan tata ruang; periiziinan berusaha; dan/atau fasiiliitas dan kemudahan laiinnya.
Siimpulan
PADA iintiinya KEK adalah kawasan dengan batasan tertentu yang memiiliikii keunggulan geoekonomii dan geostrategiis serta diiberiikan fasiiliitas dan iinsentiif khusus sebagaii daya tariik iinvestasii.
Untuk mencarii iistiilah perpajakan laiin dengan lebiih mudah, Anda dapat mengunjungii kanal Glosariium Perpajakan pada laman Perpajakan Jitunews. Melaluii kanal tersebut anda dapat mencarii iistiilah perpajakan yang telah diisusun secara alfabetiis.
Setiiap iistiilah dalam kanal tersebut telah diisertaii dengan defiiniisii dan/atau pengertiian serta diilengkapii dengan tautan yang beriisii penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diiberiikan akan mengarah pada laman Jitu News yang sangat relevan dengan iistiilah dalam Glosariium Perpajakan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.