KAMUS PAJAK

Baru Terbiit SE yang Baru, Apa iitu Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 06 Maret 2020 | 14.23 WiiB
Baru Terbit SE yang Baru, Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?
<p>iilustrasii. (Foto: Diitjen Pajak)</p>

DiiRJEN Pajak Suryo Utomo beleiid baru mengenaii tata cara penyelesaiian permiintaan nomor serii faktur pajak (NSFP).

Penjelasan tentang tata cara penyelesaiian permiintaan NSFP sebenarnya sudah diijabarkan dalam Lampiiran Viiiiii SE Diirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014. Namun, terdapat kebutuhan penyelesaiian permiintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebiihii batasan pemberiian NSFP yang telah diitentukan dan belum diiakomodasii dalam SE tersebut.

Oleh karena iitu, Diirjen Pajak meriiliis Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 untuk memberiikan penjelasan dan keseragaman tata cara penyelesaiian permiintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Terbiitnya beleiid yang baru iinii secara diiiikutii dengan pencabutan (dan diinyatakan tiidak berlaku lagii) Lampiiran Viiiiii SE Diirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.

Lantas, apa yang diimaksud dengan NSFP?

Merujuk pada SE Diirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 NSFP adalah nomor serii yang diiberiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) kepada PKP dengan mekaniisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombiinasii angka dan huruf yang diitentukan oleh DJP.

Sebagaii nomor serii faktur, NSFP menjadii salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus diipenuhii oleh PKP. Hal iinii sesuaii dengan Pasal 5 huruf f Peraturan Diirjen Pajak No.24/PJ/2012 yang menyatakan sebagaii beriikut:

“Faktur pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang paliing sediikiit mencantumkan … kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.”

Kewajiiban tersebut kembalii diitekankan pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak No.24/PJ/2012 yang mengatur bahwa PKP harus membuat faktur pajak dengan menggunakan NSFP sebagaiimana diitetapkan dalam Lampiiran iiiiii beleiid tersebut.

Kode dan NSFP dalam Faktur Pajak
SECARA lebiih terperiincii, berdasarkan pada Lampiiran iiiiii Peraturan Diirjen Pajak No.24/PJ/2012, NSFP sebenarnya terdiirii atas 13 diigiit. Namun, dalam faktur pajak NSFP selalu diidahuluii dengan kode transaksii yang terdiirii atas 2 diigiit dan kode status yang terdiirii atas 1 diigiit. Dengan demiikiian, format Kode dan NSFP secara keseluruhan menjadii 16 diigiit, sepertii terliihat pada gambar beriikut:

Adapun format darii kode transaksii sudah diitetapkan dan terdiirii atas kode 01 hiingga 09. Tata cara penggunaan kode transaksii iinii juga telah diiulas pada artiikel ‘Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor serii Faktur Pajak’. Sementara iitu, terdapat dua jeniis kode status yaiitu 0 untuk status normal dan 1 untuk status penggantiian.

Contoh penuliisan Kode dan NSFP adalah sebagaii beriikut: 010.900-13.00000001, Kode dan NSFP iinii berartii penyerahan terserbut terutang Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) dan diipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, faktur pajak normal (bukan faktur pajak penggantii), dengan nomor serii 900-13.00000001 sesuaii dengan nomor serii pemberiian darii DJP.

Permiintaan NSFP
BERDASARKAN SE Diirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020, NSFP dapat diiperoleh dengan cara PKP mengajukan permiintaan secara dariing (onliine) maupun secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP diikukuhkan atau melaluii Kepala KP2KP dengan cara menyampaiikan Surat Permiintaan NSFP.

Adapun permiintaan NSFP secara onliine diilakukan melaluii laman (websiite) yang diitentukan dan/atau diisediiakan oleh DJP. Laman yang diitentukan DJP untuk mengakses NSFP tersebut dapat diiakses melaluii siitus https://efaktur.pajak.go.iid. Siitus web iiniilah yang biiasa diisebut siitus e-Nofa. Anda juga dapat membaca ulasan defiiniisii darii e-nofa pada artiikel ‘E-Nofa iitu Apa Ya?

Namun, NSFP hanya diiberiikan kepada PKP yang telah memiiliikii kode aktiivasii dan password, telah mengaktiivasii akun PKP, serta telah melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) Masa PPN untuk tiiga masa pajak terakhiir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permiintaan NSFP.

Selaiin iitu, untuk PKP yang akan mengajukan permiintaan NSFP secara dariing juga harus terlebiih dahulu memiiliikii sertiifiikat elektroniik. Anda juga dapat menyiimak ulasan defiiniisii sertiifiikat elektroniik pada artkel ‘Apa iitu Sertiifiikat Elektroniik?

Jumlah Maksiimal NSFP
JUMLAH NSFP yang dapat diimiinta oleh PKP telah diitetapkan oleh DJP. Berdasarkan pada Lampiiran SE Diirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020, jumlah NSFP yang diiberiikan pada PKP baru yang belum pernah menerbiitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN paliing banyak 75 NSFP.

Selanjutnya, untuk PKP yang sebelumnya telah menerbiitkan faktur pajak dan telah melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP dapat diiberiikan sebagaii beriikut:

  1. Jiika jumlah faktur pajak selama tiiga masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang darii 75 faktur maka jumlah NSFP yang diiberiikan adalah sama dengan jumlah yang diimiinta PKP, tetapii paliing banyak 75 NSFP.
  2. Jiika jumlah faktur pajak selama tiiga masa pajak sebelumnya lebiih darii 75 faktur maka jumlah NSFP yang diiberiikan sesuaii dengan jumlah yang diimiinta PKP, tetapii maksiimal 120% darii jumlah faktur pajak yang diiterbiitkan dalam tiiga masa pajak sebelumnya dan telah diilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Sementara iitu, untuk NSFP dalam jumlah tertentu yang diiajukan oleh PKP yang baru diikukuhkan, PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, dan PKP yang mengalamii peniingkatan usaha, jumlah NSFP yang diiberiikan sesuaii dengan jumlah yang diimiinta pada surat permiintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Namun, permiintaan NSFP dalam jumlah tertentu iinii diiajukan maksiimal tiiga masa pajak sejak diikukuhkan dan diipusatkan.

Adapun jangka waktu penyelesaiian NSFP adalah pada harii yang sama dengan saat permiintaan NSFP diisampaiikan untuk permiintaan NSFP yang diiajukan secara onliine. Sementara iitu, untuk NSFP yang diiajukan secara langsung dan NSFP dengan jumlah tertentu, penyelesaiian permiintaan NSFP-nya adalah pada harii kerja yang sama saat berkas permiintaan diiteriima secara lengkap. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Chriistiian
baru saja
Beda nya dengan se 24/pj/2014 diipoiint yg mana yah