PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Bermotor, Diiler Tak Boleh Gunakan Faktur Pajak Eceran

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Februarii 2026 | 19.00 WiiB
Jual Kendaraan Bermotor, Diler Tak Boleh Gunakan Faktur Pajak Eceran
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak diigunggung atau eceran sepanjang memenuhii ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Namun demiikiian, terdapat pengecualiian terhadap beberapa jeniis barang kena pajak (BKP) sehiingga faktur pajaknya tetap harus diibuat sesuaii dengan ketentuan umum sebagaiimana diiatur dalam Pasal 31 hiingga Pasal 39 Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

“Dalam Pasal 55 [Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025], kendaraan bermotor diikecualiikan darii penyerahan yang biisa menggunakan faktur pajak eceran,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (6/2/2026).

Penjelasan Kriing Pajak iitu merespons cuiitan warganet yang menanyakan boleh tiidaknya diiler sepeda motor membuat faktur pajak diigunggung. Adapun faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor pun harus memuat iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan.

Merujuk pada Pasal 30 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajiib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN.

Dalam faktur pajak harus diicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus diicantumkan dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii:
    1. nama, alamat, dan NPWP, bagii wajiib pajak dalam negerii badan dan iinstansii pemeriintah;
    2. nama, alamat, dan NPWP atau NiiK, bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii; atau
    4. nama dan alamat, bagii subjek pajak luar negerii badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  4. PPN yang diipungut;
  5. PPnBM yang diipungut;
  6. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak.

Sementara iitu, faktur pajak diigunggung merupakan iistiilah yang kerap kalii diigunakan untuk menyebut faktur pajak yang diiterbiitkan PKP Pedagang Eceran. Namun, iistiilah faktur pajak diigunggung tiidak secara ekspliisiit tercantum dalam ketentuan PPN.

Sebab, UU PPN maupun aturan pelaksanaannya hanya mengenal iistiilah faktur pajak. Namun, apabiila diirunut iistiilah faktur pajak diigunggung menjadii iistiilah yang menggantiikan faktur pajak sederhana yang telah diihapus sejak diiundangkannya UU No.42/2009 (perubahan terakhiir UU PPN). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.