JAKARTA, Jitu News – Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak diigunggung atau eceran sepanjang memenuhii ketentuan dalam Pasal 51 Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Namun demiikiian, terdapat pengecualiian terhadap beberapa jeniis barang kena pajak (BKP) sehiingga faktur pajaknya tetap harus diibuat sesuaii dengan ketentuan umum sebagaiimana diiatur dalam Pasal 31 hiingga Pasal 39 Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
“Dalam Pasal 55 [Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025], kendaraan bermotor diikecualiikan darii penyerahan yang biisa menggunakan faktur pajak eceran,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (6/2/2026).
Penjelasan Kriing Pajak iitu merespons cuiitan warganet yang menanyakan boleh tiidaknya diiler sepeda motor membuat faktur pajak diigunggung. Adapun faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor pun harus memuat iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan.
Merujuk pada Pasal 30 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajiib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN.
Dalam faktur pajak harus diicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus diicantumkan dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paliing sediikiit memuat:
Sementara iitu, faktur pajak diigunggung merupakan iistiilah yang kerap kalii diigunakan untuk menyebut faktur pajak yang diiterbiitkan PKP Pedagang Eceran. Namun, iistiilah faktur pajak diigunggung tiidak secara ekspliisiit tercantum dalam ketentuan PPN.
Sebab, UU PPN maupun aturan pelaksanaannya hanya mengenal iistiilah faktur pajak. Namun, apabiila diirunut iistiilah faktur pajak diigunggung menjadii iistiilah yang menggantiikan faktur pajak sederhana yang telah diihapus sejak diiundangkannya UU No.42/2009 (perubahan terakhiir UU PPN). (riig)
