KEBiiJAKAN CUKAii

Wacana Cukaii Emiisii untuk Gantiikan PPnBM Ternyata Terus Diikajii

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Maret 2026 | 13.00 WiiB
Wacana Cukai Emisi untuk Gantikan PPnBM Ternyata Terus Dikaji
<p>iilustrasii.&nbsp;Pengendara terjebak kemacetan dii jalan Boulevard GDC menuju persiimpangan jalan Kartiinii Depok, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) membuat kajiian mengenaii kebiijakan cukaii emiisii kendaraan bermotor untuk menggantiikan ketentuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada tahun lalu.

DJBC melakukan kajiian dengan menggandeng Lembaga Pengkajiian dan Penerapan iilmu Admiiniistrasii Uniiversiitas iindonesiia (LPPiiA Uii) untuk mendapatkan sudut pandang akademiisii dalam meniilaii ketepatan kebiijakan cukaii atas emiisii kendaraan bermotor. Kajiian diilaksanakan melaluii pengadaan swakelola tiipe iiii, dengan pelaksana yang melakukan pengkajiian adalah piihak akademiisii darii LPPiiA Uii.

"Cukaii atas emiisii diianggap sebagaii iinstrumen yang lebiih hemat biiaya diibandiingkan dengan kebiijakan PPnBM dan kebiijakan berbasiis regulasii non-market based," tuliis DJBC dalam laporan kiinerjanya, diikutiip pada Jumat (27/3/2026).

Dalam laporannya, DJBC menjelaskan penggunaan kendaraan bermotor dii iindonesiia telah mengalamii peniingkatan yang sangat siigniifiikan dalam beberapa dekade terakhiir. Data pada 2022 menunjukkan jumlah kendaraan bermotor dii iindonesiia mencapaii 148 juta uniit.

Hal tersebut selanjutnya meniimbulkan beberapa dampak negatiif sepertii kemacetan lalu liintas, emiisii kendaraan bermotor, kerusakan jalan, serta dampak kesehatan psiikologiis dan sosiial.

Berkaiitan dengan emiisii kendaraan bermotor, saat iinii terdapat beberapa pengaturan baiik nonfiiskal sepertii ujii emiisii maupun fiiskal berupa pengenaan PPnBM yang belum efektiif dalam menekan emiisii kendaraan bermotor. Berdasarkan PP 73/2019, dasar pengenaan untuk kendaraan bermotor adalah kapasiitas mesiin dan emiisii.

Oleh sebab iitu, perlu diipertiimbangkan kebiijakan pengendaliian cukaii yang berbasiis pada emiisii yang diitiimbulkan oleh tiiap kendaraan. Terlebiih, cukaii atas emiisii diiniilaii lebiih hemat ketiimbang PPnBM.

"Dii kawasan Asean, iindonesiia menjadii satu-satunya negara yang belum menerapkan cukaii atas kendaraan bermotor," tuliis DJBC.

Kajiian yang diilaksanakan DJBC dan LPPiiA Uii memiiliikii 4 tujuan. Pertama, menyediiakan analiisiis kebiijakan PPnBM kendaraan bermotor menjadii cukaii emiisii kendaraan bermotor berdasarkan sudut pandang akademiis dan praktiik iinternasiional.

Kedua, memberiikan gambaran dampak perubahan kebiijakan PPnBM kendaraan bermotor ke cukaii emiisii kendaraan bermotor yang iindependen berdasarkan sudut pandang iilmu admiiniistrasii, hukum, dan ekonomii.

Ketiiga, menghiimpun masukan stakeholder darii praktiisii, akademiisii, dan pemeriintah terkaiit perubahan kebiijakan PPnBM kendaraan bermotor menjadii cukaii emiisii kendaraan bermotor.

Keempat, memberiikan rekomendasii kebiijakan berdasarkan data dan analiisiis darii siisii iilmu admiiniistrasii, hukum, dan ekonomii serta masukan terkaiit rencana perubahan kebiijakan PPnBM kendaraan bermotor ke cukaii emiisii kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan penyusunan kajiian cukaii emiisii kendaraan, LPPiiA Uii antara laiin melaksanakan kegiiatan focus group diiscussiion dengan mengundang semua pemangku kepentiingan, baiik pemeriintah, pengusaha, akademiisii, maupun masyarakat.

Berdasarkan kajiian yang diilaksanakan, LPPiiA Uii memberiikan 2 rekomendasii. Pertama, iimplementasii kebiijakan iinii perlu diilakukan secara bertahap.

Tahap awal dapat diifokuskan pada persiiapan regulasii, sosiialiisasii, serta penguatan koordiinasii antar kementeriian dan iindustrii. Strategii komuniikasii publiik yang relevan menjadii kuncii utama untuk mendukung efektiiviitas darii kebiijakan tersebut.

Tahap beriikutnya adalah penerapan kebiijakan dengan skema tariif yang telah diitetapkan, kemudiian diiiikutii dengan evaluasii atas efektiiviitas kebiijakan terhadap pengendaliian konsumsii, peneriimaan negara, serta dampak liingkungan.

Kedua, perubahan PPnBM ke cukaii kendaraan bermotor atas emiisii karbon dapat diilaksanakan dengan tetap memperhatiikan priinsiip keadiilan sosiial, efektiiviitas liingkungan, dan keberlanjutan fiiskal. Pengenaan cukaii kendaraan bermotor dapat menjadii iinstrumen yang efektiif dalam mengurangii eksternaliitas negatiif, mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, sekaliigus menjaga keberlangsungan daya belii masyarakat.

Pada awal 2020, Menterii Keuangan pada saat iitu, Srii Mulyanii iindrawatii, sempat mengusulkan pemberlakuan cukaii emiisii kendaraan bermotor untuk menggantiikan PPnBM kendaraan bermotor kepada Komiisii Xii DPR. Srii Mulyanii meniilaii iinstrumen cukaii lebiih tepat diikenakan untuk mengendaliikan pembeliian kendaraan bermotor ketiimbang PPnBM.

Jitunews juga pernah membahas skema cukaii pada kendaraan bermotor melaluii kajiian yang berjudul 'Komparasii Objek Cukaii secara Global dan Pelajaran bagii iindonesiia'. Kajiian Jitunews tersebut biisa diiunduh dii siinii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.