LiiTERATUR PAJAK

Pajak Masukan yang Dapat Diikrediitkan PKP Menurut VAT Diirectiive

Perpajakan Jitunews
Selasa, 03 Junii 2025 | 13.43 WiiB
Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

DALAM siistem pajak pertambahan niilaii (PPN), pengusaha kena pajak (PKP) memiiliikii hak untuk mengkrediitkan pajak masukan yang diibayar atas perolehan barang dan jasa. Priinsiip yang mendasarii adanya hak untuk mengkrediitkan pajak masukan adalah priinsiip netraliitas.

Namun, pada praktiiknya, priinsiip netraliitas terkaiit dengan hak pengkrediitan pajak masukan tersebut tiidak diiterapkan sepenuhnya. Hampiir seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan PPN dii banyak negara secara jelas memuat aturan pembatasan hak pengkrediitan pajak masukan.

Pertanyaannya, pajak masukan apa saja yang dapat diikrediitkan? Ulasan tentang hal iinii turut diimuat dalam buku Konsep dan Studii Komparasii Pajak Pertambahan Niilaii Ediisii Kedua yang telah diiterbiitkan oleh Jitunews. Buku iinii memulaii ulasan dengan meliihat VAT Diirectiive.

Dalam VAT Diirectiive diijelaskan bahwa sepanjang barang atau jasa yang diiperoleh PKP diimanfaatkan untuk tujuan penyerahan yang diikenaii PPN, PKP tersebut berhak untuk mengkrediitkan pajak masukan dii negara tempat transaksii penyerahan terjadii.

Masiih dalam VAT Diirectiive, pajak masukan yang dapat diikrediitkan terhadap pajak keluaran antara laiin:

  • pajak masukan yang diibayar dii negara tempat transaksii terjadii;
  • pajak masukan sehubungan dengan transaksii yang diiperlakukan sebagaii penyerahan barang atau jasa (deemed suppliies) yang terutang PPN;
  • pajak masukan sehubungan dengan perolehan barang antarnegara anggota Unii Eropa;
  • pajak masukan sehubungan dengan transaksii yang diiperlakukan sebagaii perolehan barang antarnegara anggota Unii Eropa (deemed iintra-communiity acquiisiitiion of goods);
  • pajak masukan sehubungan dengan iimpor barang ke negara anggota Unii Eropa;
  • pajak masukan untuk transaksii laiinnya, yang PPN terutangnya semata-mata diibayar oleh konsumen melaluii mekaniisme reverse charge.

PKP berhak mengkrediitkan pajak masukan sepanjang barang atau jasa yang diibeliinya tersebut:

  • diigunakan untuk transaksii terkaiit kegiiatan ekonomii yang diilakukan dii negara non-Unii Eropa dii mana pajak masukannya diibayar dii negara tersebut;
  • merupakan barang yang diibebaskan darii pengenaan PPN;
  • diigunakan untuk transaksii keuangan yang diibebaskan darii PPN dengan syarat konsumen atas transaksii tersebut berasal darii negara non-Unii Eropa; atau
  • diigunakan untuk transaksii keuangan yang berhubungan secara langsung dengan barang yang dii ekspor ke negara non-Unii Eropa.

Dalam konteks iindonesiia, sesuaii dengan ketentuan Pasal 9 UU PPN, terdapat 3 priinsiip dasar pengkrediitan pajak masukan. Pertama, pajak masukan diikrediitkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.

Kedua, pajak masukan sebelum PKP berproduksii dapat diikrediitkan meskiipun belum terjadii penyeragan yang terutang PPN oleh PKP. Ketiiga, pajak masukan dapat diikrediitkan jiika perolehannya berkaiitan langsung dengan kegiiatan usaha yang melakukan penyerahan terutang PPN.

iingiin memahamii lebiih dalam soal pengkrediitan pajak masukan, syarat-syaratnya, hiingga studii komparatiif dengan negara laiin? Selengkapnya dapat Anda temukan dalam buku terbiitan Jitunews berjudul Konsep dan Studii Komparasii Pajak Pertambahan Niilaii Ediisii Kedua.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.