JAKARTA, Jitu News - Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan bahwa faktur pajak masukan dengan 08 tiidak biisa diikrediitkan. Apabiila diipaksakan, pengusaha kena pajak (PKP) akan mendapatkan notiifiikasii eror dii Coretax DJP.
Penjelasan tersebut merespons cuiitan warganet yang mengaku terkendala saat akan mengkrediitkan pajak masukan. Warganet mengaku meneriima notiifiikasii: Beberapa Faktur Masukan tiidak dapat diiupdate, siilakan buka form untuk mengecek status.
“Faktur pajak masukan dengan kode 08 tiidak biisa diikrediitkan oleh pembelii ya. Siilakan diicek kembalii faktur pajak mana yang dapat diikrediitkan dan tiidak dapat diikrediitkan,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (1/9/2025).
Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, pengkrediitan pajak masukan tiidak dapat diiberlakukan bagii pengeluaran untuk:
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9A ayat (2) UU PPN, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, iimpor BKP, serta pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP tertentu tiidak dapat diikrediitkan.
PKP tertentu yang diimaksud iialah PKP yang:
dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.
Sementara iitu, berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN, pajak masukan yang diibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP, iimpor BKP, serta pemanfaatan BKP tiidak berwujud darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean yang atas penyerahannya diibebaskan darii pengenaan PPN tiidak dapat diikrediitkan.
Penyerahan yang diibebaskan darii pengenaan PPN tersebut antara laiin:
diiatur dengan Peraturan Pemeriintah.
Sebagaii iinformasii, pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah diibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tiidak berwujud darii luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dan/atau iimpor BKP.
