JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak terkaiit dengan ketentuan PPN atas pemakaiian sendiirii.
Kriing Pajak menjelaskan pemakaiian sendiirii Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan pemakaiian atau pemanfaatan untuk kepentiingan pengusaha sendiirii, pengurus, atau karyawan, baiik produksii sendiirii maupun bukan produksii sendiirii.
“Jiika termasuk defiiniisii pemakaiian sendiirii maka iidentiitas pembelii diiiisii dengan nama pengusaha kena pajak (PKP) sendiirii. Sementara iitu, kode faktur pajak atas transaksii pemakaiian sendiirii adalah 040,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (30/6/2025).
Kriing Pajak menambahkan PKP biisa melakukan pengkrediitan pajak atas pemakaiian sendiirii sepanjang transaksii iitu tiidak termasuk yang diisebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PP 42/2022, pemakaiian sendiirii dan/atau pemberiian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan BKP yang diikenaii PPN atau PPN dan PPnBM. Sementara iitu, pemakaiian sendiirii dan/atau pemberiian cuma-cuma JKP merupakan penyerahan JKP yang diikenaii PPN.
Pemakaiian sendiirii BKP dan/atau JKP tersebut merupakan pemakaiian atau pemanfaatan untuk kepentiingan pengusaha sendiirii, pengurus, atau karyawan, baiik produksii sendiirii maupun bukan produksii sendiirii.
Lebiih lanjut, pemberiian cuma-cuma BKP dan/atau JKP merupakan pemberiian yang diiberiikan tanpa pembayaran atau iimbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Contoh pemberiian cuma-cuma BKP berupa pemberiian barang untuk promosii oleh suatu perusahaan kepada relasii biisniis atau piihak laiin.
Untuk pemberiian cuma-cuma JKP, contohnya berupa pemberiian bantuan penggunaan alat berat oleh perusahaan jasa persewaan alat berat kepada masyarakat. (riig)
