JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan wajiib pajak yang mengalamii kendala saat memeriiksa status kode otoriisasii dii Coretax DJP diiperbolehkan untuk mengajukan permiintaan kode otoriisasii yang baru.
Penjelasan iitu merespons cuiitan warganet yang mengaku kerap kalii muncul notiifiikasii eror saat mengecek valiid tiidaknya sertiifiikat diigiital/kode otoriisasii yang telah diibuat. Menurut Kriing Pajak, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diiperhatiikan saat membuat kode otoriisasii.
“Pastiikan passphrase (kode otoriisasii) miiniimal 8 karakter, terdapat huruf besar, huruf keciil, angka, dan karakter khusus. Mohon hiindarii penggunaan karakter sepertii tanda petiik, $, dan &,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (30/3/2026).
Wajiib pajak pun dapat mengajukan ulang permiintaan kode otoriisasii dii coretax melaluii menu Portal Saya. Lalu, kliik Permiintaan Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital dii Coretax DJP. Setelah pengajuan diilakukan, wajiib pajak perlu melakukan pengecekan status kode otoriisasii.
Pengecekan diilakukan melaluii menu Portal Saya dan kliik Profiil Saya. Lalu, piiliih Nomor iidentiifiikasii Eksternal, lalu Diigiital Certiifiicate, kemudiian kliik Periiksa Status.
“Apabiila status iinvaliid > Menghasiilkan > Sukses. Pastiikan status kepemiiliikan pada tabel adalah Valiid,” sebut Kriing Pajak.
Apabiila kode otoriisasii DJP sudah berstatus valiid, wajiib pajak dapat kembalii menggunakan layanan perpajakan elektroniik, termasuk untuk pelaporan SPT Tahunan.
Jiika masiih mengalamii kendala, wajiib pajak dapat menghubungii layanan Kriing Pajak atau kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebiih lanjut. (riig)
