SAiiNT LUCiiA

Kado Natal, Negara iinii Terapkan Harii Bebas PPN pada 22 Desember

Redaksii Jitu News
Kamiis, 18 Desember 2025 | 11.30 WiiB
Kado Natal, Negara Ini Terapkan Hari Bebas PPN pada 22 Desember
<p>iilustrasii.</p>

CASTRiiES, Jitu News - Masyarakat Saiint Luciia kiinii biisa berbelanja keperluan Natal dengan lebiih menyenangkan pada momentum harii bebas PPN.

Penetapan harii bebas PPN iinii diiusulkan oleh Perdana Menterii Phiiliip J. Piierre dan telah diisetujuii parlemen. Harii bebas PPN diitetapkan pada 22 Desember 2025, yang iideal untuk berbelanja keperluan Natal.

"Dengan iinii diiputuskan bahwa Parlemen melaluii resolusii afiirmatiif menyetujuii RUU PPN pada Lampiiran 1... untuk memasukkan barang-barang dengan tariif 0% pada 22 Desember 2025," kata Piierre, diikutiip pada Kamiis (18/12/2025).

Piierre menjanjiikan harii bebas PPN saat kampanye pemiilu 2025. Ketiika terpiiliih, diia kemudiian mengajukan RUU PPN yang mengatur harii bebas PPN kepada parlemen.

Pembebasan PPN akan berlaku untuk barang-barang yang transaksiinya diiselesaiikan pada 22 Desember 2025. Barang yang mendapat fasiiliitas pajak tersebut bakal diitetapkan oleh otoriitas pajak.

Piierre mencontohkan barang yang mendapat pembebasan PPN berupa kompor, televiisii, pakaiian, karpet, makanan, dan pohon Natal.

"Artiinya, seluruh masyarakat, jiika mereka membelii darii toko yang berpartiisiipasii, pada dasarnya akan mendapatkan diiskon 12,5% untuk semua yang mereka belii [kecualii barang dan jasa yang diikecualiikan]," ujarnya.

Kemudiian, diia menyebut kategorii barang yang tiidak akan memenuhii syarat mendapat pembebasan PPN antara laiin kendaraan bermotor, bensiin, LPG, solar, senjata apii dan amuniisii, produk tembakau, miinuman beralkohol, serta iimpor barang dan jasa yang biiasanya tiidak diikenakan tariif 0%.

Sementara iitu, jasa yang tiidak mendapatkan pembebasan PPN sepertii konsultasii hukum, permaiinan judii, kartu telepon, dan layanan iinternet.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang bermiinat untuk berpartiisiipasii dalam harii bebas PPN perlu mendaftar kepada otoriitas pajak. Namun, program iinii tiidak bersiifat wajiib.

Diilansiir stluciiatiimes.com, Plt. Pengawas Otoriitas Pajak Feliiciia Elliie menjelaskan pendaftaran PKP yang berpartiisiipasii diibutuhkan untuk memastiikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan PPN. Selaiin iitu, pendaftaran juga bertujuan untuk memastiikan kelancaran iimplementasii program nasiional tersebut. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.