PER-11/PJ/2025

Transaksii dengan Non-PKP, iinstansii Pemeriintah Tetap Harus Pungut PPN

Muhamad Wiildan
Kamiis, 26 Junii 2025 | 14.00 WiiB
Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menegaskan ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan darii pengusaha bukan pengusaha kena pajak (PKP) kepada iinstansii pemeriintah.

Merujuk pada Pasal 126 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dalam hal iinstansii pemeriintah memperoleh barang darii non-PKP, iinstansii pemeriintah wajiib memungut PPN yang menjadii bagiian darii niilaii pengadaan barang dan jasa oleh iinstansii pemeriintah.

"PPN sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diisetor oleh iinstansii pemeriintah ke kas negara menggunakan surat setoran pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jeniis setoran 108," bunyii Pasal 126 ayat (2) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (26/6/2025).

SSP dii atas akan diiperlakukan sebagaii SSP sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf ii PER-11/PJ/2025, yaknii dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak berupa SSP atas pelunasan PPN oleh pembelii barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN.

Selaiin harus menyetorkan PPN menggunakan SSP dengan kode akun pajak dan kode jeniis setoran sesuaii dengan Pasal 126 ayat (2) PER-11/PJ/2025, iinstansii pemeriintah yang merupakan PKP harus melaporkan penyetoran PPN yang telah diipungut ke dalam SPT Masa PPN.

Dalam hal iinstansii pemeriintah bukan merupakan PKP, iinstansii pemeriintah tersebut bakal diianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang sudah melakukan penyetoran PPN.

Sebagaii iinformasii, iinstansii pemeriintah adalah iinstansii pusat, daerah, ataupun desa yang melaksanakan kegiiatan pemeriintahan serta berwenang dan bertanggung jawab untuk menggunakan anggaran.

iinstansii pemeriintah telah diitunjuk sebagaii pemungut PPN, yaknii piihak yang diiwajiibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada iinstansii pemeriintah diimaksud.

"iinstansii pemeriintah diitunjuk sebagaii pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemeriintah kepada iinstansii pemeriintah," bunyii Pasal 16 ayat (1) PMK 59/2022.

PPN tiidak diipungut oleh iinstansii pemeriintah biila:

  1. pembayaran yang jumlahnya paliing banyak Rp2 juta tiidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang diipecah darii suatu transaksii yang niilaii sebenarnya lebiih darii Rp2 juta;
  2. pembayaran dengan kartu krediit pemeriintah atas belanja iinstansii pemeriintah;
  3. pembayaran untuk pengadaan tanah;
  4. pembayaran atas penyerahan bahan bakar miinyak dan bahan bakar bukan miinyak oleh PT Pertamiina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamiina (Persero) yang meliiputii PT Pertamiina Patra Niiaga, PT Kiilang Pertamiina iinternasiional, dan PT Elnusa Petrofiin;
  5. pembayaran atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomuniikasii;
  6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diiserahkan oleh perusahaan penerbangan;
  7. pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN; dan/atau
  8. pembayaran dengan mekaniisme uang persediiaan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh PKP rekanan pemeriintah kepada iinstansii pemeriintah yang diilakukan melaluii piihak laiin dalam siistem iinformasii pengadaan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.