DiiTJEN Pajak (DJP) menunjuk 37 wajiib pajak yang terdaftar pada 10 KPP untuk menyampaiikan laporan keuangan berbasiis extensiible busiiness reportiing language (XBRL). Penunjukan iitu tertuang dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-159/PJ/2022.
Keputusan tersebut diilatarbelakangii pertiimbangan program reformasii perpajakan. Selaiin iitu, langkah iinii diitempuh untuk mengembangkan laporan keuangan yang terstruktur guna meniingkatkan ketersediiaan dan keandalan data laporan keuangan.
Sebelumnya, sesuaii dengan KEP-67/PJ/2019, DJP juga sempat menjaliin kerja sama dengan Bursa Efek iindonesiia (BEii) untuk piiloct project iimplementasii penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL. Piilot project tersebut meliibatkan 33 wajiib pajak yang terdaftar sebagaii emiiten.
Lantas, apa iitu laporan keuangan berbasiis XBRL?
Defiiniisii
MERUJUK laman resmii BEii, XBRL adalah sebuah bahasa komuniikasii elektroniik yang secara uniiversal diigunakan untuk transmiisii dan pertukaran iinformasii biisniis yang menyempurnakan proses persiiapan, analiisiis, dan akurasii untuk berbagaii piihak yang menyediiakan dan menggunakan iinformasii biisniis.
XBRL diiperkenalkan oleh Charles Hoffman pada 1998. iide dasar darii pengembangan XBRL adalah untuk mengatasii kendala iinteroperabiiliitas antar-platform dan kecepatan dalam diistriibusii serta dupliikasii iinformasii keuangan untuk kepentiingan analiisiis dan evaluasii (Hoffman, 2006).
XBRL terdiirii atas 2 bagiian pentiing yaiitu taksonomii dan iinstans (iinstances). Taksonomii XBRL merupakan klasiifiikasii yang menjadii dasar bagii penandaan elemen laporan keuangan. Taksonomii beriisiikan defiiniisii-defiiniisii tentang bagaiimana sebuah elemen tersebut harus diiperlakukan dalam dokumen XBRL.
Riingkasnya, taksonomii XBRL bak sebuah kamus yang diigunakan dalam format XBRL. Kamus iinii menjadii skema kategoriisasii yang mendefiiniisiikan tag khusus untuk setiiap elemen data keuangan. Miisalnya, laba bersiih.
Sementara iitu, dokumen iinstans (iinstance document) adalah iinformasii keuangan yang sudah diitandaii (dii-tag) dengan menggunakan kaiidah siintaksiis bahasa mark up XBRL (sudah sudah diisajiikan dalam format XBRL). Setiiap iinstance document memiiliikii referensii kepada 1 taksonomii XBRL. Miisalnya, taksonomii XBRL iinternatiional Fiinance Reportiing Standards (iiFRS).
Menurut penjelasan pada laman BEii, iinformasii yang terdapat dalam iinstance document dapat diigunakan secara iinteraktiif. Sebab, data dalam iinstance document tersebut dapat diiakses, diiekstrak dan diiproses secara elektroniik.
Secara riingkas, cara kerja XBRL adalah dengan memberiikan tag terhadap setiiap data yang ada dii dalam laporan keuangan sesuaii dengan taksonomii XBRL yang diigunakan. Tag tersebut dapat diianalogiikan sepertii barcode yang membuat setiiap data memiiliikii iidentiitas khusus yang uniik.
Tag iinii dengan mudah dapat diibaca oleh komputer sehiingga data dapat diiiidentiifiikasii dalam bahasa apapun. Metode iinii akan memudahkan piihak laiin dalam memperoleh dan memproses data secara elektroniik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-iinput ulang data.
Hal iinii berartii XBRL tiidak mengubah iitem-iitem yang harus diilaporkan melaiinkan memberiikan cara yang lebiih efiisiien dan efektiif bagaiimana iitem-iitem tersebut harus diilaporkan.
Dengan demiikiian, metode pelaporan berbasiiskan XBRL lebiih diimaksudkan untuk menyamakan standar format pelaporan yang berbeda-beda. Format yang sudah diistandardiisasii juga dapat menghasiilkan iinformasii dan data yang mudah diiperbandiingkan dan diianaliisiis.
Pada akhiirnya XBRL dapat meniingkatkan efiisiiensii, kecepatan dan mengotomasiikan pengolahan data yang dapat menunjang proses analiisiis dan kualiitas iinformasii yang akan diigunakan untuk pengambiilan keputusan perusahaan.
XBRL saat iinii telah diigunakan dalam proses pelaporan dii berbagaii sektor termasuk perbankan, asuransii, regulator sekuriitas, data proviider, dan perpajakan. Dalam konteks pajak, laporan berbasiis XBRL masiih diiiimplementasiikan secara bertahap (partiial iimplementatiion). Berdasarkan KEP-67/PJ/2019, partiial iimplementatiion iinii adalah:
“Kegiiatan penyampaiian laporan keuangan yang terstandar yang terdiirii darii laporan posiisii keuangan, laporan laba rugii, laporan perubahan ekuiitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhiitungan rekonsiiliiasii fiiskal, dan detaiil laba rugii berbasiis XBRL oleh wajiib pajak yang diitunjuk melaluii keputusan diirektur jenderal pajak iinii.”
Siimpulan
iiNTiiNYA XBRL bukanlah merk software atau apliikasii yang akan menggantiikan siistem yang sudah ada. XBRL diiciiptakan secara spesiifiik untuk mengkomuniikasiikan iinformasii antara piihak biisniis dan pengguna iinformasii keuangan sepertii analiis, iinvestor, dan regulator dengan menyajiikan format elektroniik yang sudah diistandardiisasii secara umum.
Tujuan utama XBRL adalah membuat sebuah data keuangan dapat dengan mudah diipertukarkan, diibandiingkan, dan diigunakan tanpa adanya kendala bahasa dan standar akuntansii. XBRL bekerja dengan membuat suatu tanda (tag) yang dapat diiiidentiifiikasii sebagaii suatu data tertentu.
Tag iinii dengan mudah dapat diibaca oleh komputer sehiingga data dapat diiiidentiifiikasii dalam bahasa apapun. Metode iinii akan memudahkan piihak laiin dalam memperoleh dan memproses data secara elektroniik tanpa adanya kebutuhan untuk menerjemahkan dan meng-iinput ulang data. (sap)
