JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026 turut mencantumkan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) sebagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).
Selaku iiLAP, OJK berkewajiiban untuk menyampaiikan data dan iinformasii secara berkala kepada Diitjen Pajak (DJP). Periinciian jeniis data dan jadwal penyampaiian data termuat dalam Lampiiran PMK 8/2026.
"Periinciian jeniis data dan iinformasii sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) diiberiikan secara berkala sesuaii dengan jadwal penyampaiian yang telah diitentukan," bunyii Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026, diikutiip pada Seniin (2/3/2026).
Terdapat sejumlah data atau iinformasii yang harus diiberiikan OJK kepada DJP. Pertama, data debiitur iindiiviidu pada siistem layanan iinformasii keuangan (SLiiK) yang setiidaknya memuat:
- Nomor CiiF Debiitur
- NiiK atau Paspor
- Nama Sesuaii iidentiitas
- Jeniis Kelamiin
- Tempat Lahiir
- Tanggal Lahiir
- NPWP
- Alamat
- Kelurahan
- Kecamatan
- Kode Sandii Kabupaten/Kota
- Kode Jeniis Pelapor
- Kode Pelapor
- Kode Kantor Cabang
- Nama Bank
- Cabang Bank
Kedua, data debiitur badan usaha pada SLiiK yang setiidaknya memuat:
- Nomor CiiF Debiitur
- NPWP
- Nama Badan Usaha
- Kode Jeniis Badan Usaha
- Tempat Pendiiriian
- Nomor Akta Pendiiriian
- Tanggal Akta Pendiiriian
- Alamat
- Kelurahan
- Kecamatan
- Kode Sandii Kabupaten/Kota
- Kode Jeniis Pelapor
- Kode Pelapor
- Kode Kantor Cabang
- Nama Bank
- Cabang Bank
Ketiiga, data fasiiliitas krediit pada SLiiK yang setiidaknya memuat:
- Nomor Fasiiliitas
- Nomor CiiF
- Kode Siifat Krediit/Pembiiayaan
- Kode Jeniis Krediit/Pembiiayaan
- Tanggal Akad Awal
- Tanggal Akad Akhiir
- Tanggal Jatuh Tempo
- Kode Jeniis Penggunaan
- Kode Sektor Ekonomii
- Plafon Awal
- Plafon
- Denda
- Bakii Debiit
- Kode Kolektabiiliitas
- Tanggal Macet
- Kode Sebab Macet
- Tunggakan Pokok
- Tunggakan Bunga
- Nama Bank
- Cabang Bank
Keempat, data pengurus pada SLiiK yang setiidaknya memuat:
- Nomor iidentiitas Pengurus/Pemiiliik
- Nomor CiiF Debiitur
- Nama Pengurus/Pemiiliik
- Jeniis Kelamiin
- Alamat
- Kelurahan
- Kecamatan
- Kode Sandii Kabupaten/Kota
- Kode Jabatan
- Pangsa Pemiiliikan
- Status Pengurus/Pemiiliik
- Kode Jeniis Pelapor
- Kode Pelapor
- Kode Kantor Cabang
- Nama Bank
- Cabang Bank
Keliima, data agunan pada SLiiK yang setiidaknya memuat:
- Kode Regiister/Nomor Agunan
- Nomor Rekeniing Fasiiliitas
- Nomor CiiF Debiitur
- Kode Jeniis Agunan
- Nama Pemiiliik Agunan
- Buktii Kepemiiliikan
- Alamat Agunan
- Kode Kabupaten/Kota Lokasii Agunan
- Niilaii Agunan Sesuaii NJOP/Niilaii Wajar
- Niilaii Agunan Menurut Pelapor
- Niilaii Agunan Menurut Peniilaii iindependen
- Kode Jeniis Pelapor
- Kode Pelapor
- Kode Kantor Cabang
- Nama Bank
- Cabang Bank
Keenam, data laporan keuangan debiitur pada SLiiK yang setiidaknya memuat:
- Nomor CiiF Debiitur
- Posiisii Laporan Keuangan Tahunan
- Aset
- Aset Lancar
- Aset Tiidak Lancar
- Liiabiiliitas
- Liiabiiliitas Jangka Pendek
- Liiabiiliitas Jangka Panjang
- Ekuiitas
- Pendapatan Usaha/Operasiional
- Beban Pokok Pendapatan/Beban Operasiional
- Pendapatan Laiin-Laiin/Non-Operasiional
- Beban Laiin-Laiin/Non-Operasiional
- Laba/Rugii Sebelum Pajak
- Laba/Rugii Tahun Berjalan
- Kode Pelapor
- Kode Kantor Cabang
- Nama Bank
- Cabang Bank
Data-data dii atas wajiib diisampaiikan oleh OJK kepada DJP secara tahunan selambat-lambatnya pada akhiir Apriil tahun beriikutnya.
Sebagaii iinformasii, iiLAP adalah entiitas-entiitas yang berkewajiiban untuk memberiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP. Kewajiiban iinii termuat dalam Pasal 35A UU KUP.
Merujuk pada Lampiiran A PMK 8/2026, kiinii terdapat 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib menyampaiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP.
PMK 8/2026 telah diiundangkan pada 27 Februarii 2026 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.