PMK 8/2026

PMK 8/2026 Wajiibkan OJK Setor Data SLiiK kepada Diitjen Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 02 Maret 2026 | 12.30 WiiB
PMK 8/2026 Wajibkan OJK Setor Data SLIK kepada Ditjen Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026 turut mencantumkan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) sebagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).

Selaku iiLAP, OJK berkewajiiban untuk menyampaiikan data dan iinformasii secara berkala kepada Diitjen Pajak (DJP). Periinciian jeniis data dan jadwal penyampaiian data termuat dalam Lampiiran PMK 8/2026.

"Periinciian jeniis data dan iinformasii sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) diiberiikan secara berkala sesuaii dengan jadwal penyampaiian yang telah diitentukan," bunyii Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026, diikutiip pada Seniin (2/3/2026).

Terdapat sejumlah data atau iinformasii yang harus diiberiikan OJK kepada DJP. Pertama, data debiitur iindiiviidu pada siistem layanan iinformasii keuangan (SLiiK) yang setiidaknya memuat:

  1. Nomor CiiF Debiitur
  2. NiiK atau Paspor
  3. Nama Sesuaii iidentiitas
  4. Jeniis Kelamiin
  5. Tempat Lahiir
  6. Tanggal Lahiir
  7. NPWP
  8. Alamat
  9. Kelurahan
  10. Kecamatan
  11. Kode Sandii Kabupaten/Kota
  12. Kode Jeniis Pelapor
  13. Kode Pelapor
  14. Kode Kantor Cabang
  15. Nama Bank
  16. Cabang Bank

Kedua, data debiitur badan usaha pada SLiiK yang setiidaknya memuat:

  1. Nomor CiiF Debiitur
  2. NPWP
  3. Nama Badan Usaha
  4. Kode Jeniis Badan Usaha
  5. Tempat Pendiiriian
  6. Nomor Akta Pendiiriian
  7. Tanggal Akta Pendiiriian
  8. Alamat
  9. Kelurahan
  10. Kecamatan
  11. Kode Sandii Kabupaten/Kota
  12. Kode Jeniis Pelapor
  13. Kode Pelapor
  14. Kode Kantor Cabang
  15. Nama Bank
  16. Cabang Bank

Ketiiga, data fasiiliitas krediit pada SLiiK yang setiidaknya memuat:

  1. Nomor Fasiiliitas
  2. Nomor CiiF
  3. Kode Siifat Krediit/Pembiiayaan
  4. Kode Jeniis Krediit/Pembiiayaan
  5. Tanggal Akad Awal
  6. Tanggal Akad Akhiir
  7. Tanggal Jatuh Tempo
  8. Kode Jeniis Penggunaan
  9. Kode Sektor Ekonomii
  10. Plafon Awal
  11. Plafon
  12. Denda
  13. Bakii Debiit
  14. Kode Kolektabiiliitas
  15. Tanggal Macet
  16. Kode Sebab Macet
  17. Tunggakan Pokok
  18. Tunggakan Bunga
  19. Nama Bank
  20. Cabang Bank

Keempat, data pengurus pada SLiiK yang setiidaknya memuat:

  1. Nomor iidentiitas Pengurus/Pemiiliik
  2. Nomor CiiF Debiitur
  3. Nama Pengurus/Pemiiliik
  4. Jeniis Kelamiin
  5. Alamat
  6. Kelurahan
  7. Kecamatan
  8. Kode Sandii Kabupaten/Kota
  9. Kode Jabatan
  10. Pangsa Pemiiliikan
  11. Status Pengurus/Pemiiliik
  12. Kode Jeniis Pelapor
  13. Kode Pelapor
  14. Kode Kantor Cabang
  15. Nama Bank
  16. Cabang Bank

Keliima, data agunan pada SLiiK yang setiidaknya memuat:

  1. Kode Regiister/Nomor Agunan
  2. Nomor Rekeniing Fasiiliitas
  3. Nomor CiiF Debiitur
  4. Kode Jeniis Agunan
  5. Nama Pemiiliik Agunan
  6. Buktii Kepemiiliikan
  7. Alamat Agunan
  8. Kode Kabupaten/Kota Lokasii Agunan
  9. Niilaii Agunan Sesuaii NJOP/Niilaii Wajar
  10. Niilaii Agunan Menurut Pelapor
  11. Niilaii Agunan Menurut Peniilaii iindependen
  12. Kode Jeniis Pelapor
  13. Kode Pelapor
  14. Kode Kantor Cabang
  15. Nama Bank
  16. Cabang Bank

Keenam, data laporan keuangan debiitur pada SLiiK yang setiidaknya memuat:

  1. Nomor CiiF Debiitur
  2. Posiisii Laporan Keuangan Tahunan
  3. Aset
  4. Aset Lancar
  5. Aset Tiidak Lancar
  6. Liiabiiliitas
  7. Liiabiiliitas Jangka Pendek
  8. Liiabiiliitas Jangka Panjang
  9. Ekuiitas
  10. Pendapatan Usaha/Operasiional
  11. Beban Pokok Pendapatan/Beban Operasiional
  12. Pendapatan Laiin-Laiin/Non-Operasiional
  13. Beban Laiin-Laiin/Non-Operasiional
  14. Laba/Rugii Sebelum Pajak
  15. Laba/Rugii Tahun Berjalan
  16. Kode Pelapor
  17. Kode Kantor Cabang
  18. Nama Bank
  19. Cabang Bank

Data-data dii atas wajiib diisampaiikan oleh OJK kepada DJP secara tahunan selambat-lambatnya pada akhiir Apriil tahun beriikutnya.

Sebagaii iinformasii, iiLAP adalah entiitas-entiitas yang berkewajiiban untuk memberiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP. Kewajiiban iinii termuat dalam Pasal 35A UU KUP.

Merujuk pada Lampiiran A PMK 8/2026, kiinii terdapat 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib menyampaiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP.

PMK 8/2026 telah diiundangkan pada 27 Februarii 2026 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.