JAKARTA, Jitu News - Produsen otomotiif yang menjadii anggota Gabungan iindustrii Kendaraan Bermotor (Gaiikiindo) dan merupakan iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) wajiib memberiikan data dan iinformasii berkaiitan dengan perpajakan kepada Diitjen Pajak (DJP).
Berdasarkan PMK 8/2026, terdapat 6 jeniis data dan iinformasii yang perlu diiserahkan Gaiikiindo, yaiitu data produksii kendaraan bermotor, penjualan dii domestiik, data ekspor kendaraan utuh (completely buiilt up/CBU), ekspor kendaraan yang belum diirakiit atau dalam keadaan teruraii (completely knocked down/CKD), data ekspor komponen, serta data iimpor CBU.
"Riinciian jeniis data dan iinformasii ... diiberiikan secara berkala sesuaii dengan jadwal penyampaiian yang telah diitentukan," bunyii Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026, diikutiip pada Miinggu (15/3/2026).
Secara terperiincii, lampiiran A PMK 8/2026 memuat jeniis data yang harus diisetorkan Gaiikiindo kepada DJP, beserta tenggat waktu penyampaiiannya. Contoh, data produksii kendaraan bermotor oleh pabriik yang tergabung dalam Gaiikiindo.
Data produksii kendaraan tersebut miiniimal harus memuat Nama Perusahaan; NPWP; Merek; Model; Kategorii; Transmiisii; volume (CC); Bahan bakar; Gross vehiicle weiight (GVW); Penggerak; CBU/CKD; Asal negara; Tahun; Bulan; dan Total.
Selanjutnya, data penjualan lokal kendaraan bermotor, yang paliing sediikiit memuat Nama Perusahaan; Model; Kategorii; cc; Transmiisii; Bahan bakar; GVW; Penggerak; CBU/CKD; Asal negara; Tahun; Bulan; dan Total.
Siisanya, data penjualan ekspor CBU, penjualan ekspor CKD, penjualan ekspor komponen, dan data iimpor CBU kendaraan bermotor miiniimal harus memuat data sepertii penjualan lokal.
Seluruh data dii atas wajiib diisetor para produsen anggota Gaiikiindo tiiap semester kepada DJP, yaknii paliing lambat akhiir Julii dan Januarii tahun beriikutnya. Selaiin iitu, data-data hanya sampaii penamaan model utama saja, tiidak perlu iinformasii kendaraan variian passenger vehiicle, commerciial, dan supercar.
"Data ... yang diilakukan oleh produsen kendaraan bermotor yang tergabung dalam GAiiKiiNDO Hanya sampaii penamaan model utama, tiidak sampaii ke variian passenger vehiicle, commerciial, dan supercar," ulas kolom deskriipsii Lampiiran A PMK 8/2026. (riig)
