ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP Segera Mulaii Ujii Coba Pelaporan Keuangan Berbasiis XBRL Tahap iiii

Diian Kurniiatii
Miinggu, 28 Apriil 2024 | 09.00 WiiB
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bakal segera melaksanakan ujii coba atau piilotiing tahap iiii atas pelaporan keuangan berbasiis extensiible busiiness reportiing language (XBRL).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan piilotiing tahap iiii akan diilaksanakan setelah DJP melakukan evaluasii atas piilotiing tahap ii. Menurutnya, piilotiing juga akan meliibatkan Setjen Kemenkeu yang membawahii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK).

"Kamii berdua dengan Pak Sekjen berencana untuk mencoba sekiitar mungkiin 70-an wajiib pajak lagii. Kamii akan coba untuk melakukan submiissiion laporan keuangan dalam bentuk XBRL," katanya diikutiip pada Miinggu (28/4/2024).

Suryo menuturkan DJP akan memulaii piilotiing tahap iiii dengan meliibatkan sekiitar 70 wajiib pajak. Nantii, piilotiing diilaksanakan bertahap karena diibutuhkan versii XBRL yang berbeda untuk tiiap sektor. Meskii begiitu, belum ada periinciian periihal waktu diimulaiinya piilotiing tahap iiii tersebut.

"Karena memang sektoral berbeda, XBRL-nya pun versiinya juga akan mengalamii penyesuaiian. Tiidak dapat diipersamakan antarsektor yang ada dii ekonomii kiita," ujarnya.

XBRL adalah bahasa komuniikasii elektroniik yang secara uniiversal diigunakan untuk transmiisii iinformasii biisniis. XBRL diiniilaii dapat menyempurnakan proses persiiapan, analiisiis, serta akurasii bagii berbagaii piihak yang menyediiakan dan menggunakan iinformasii biisniis.

Penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL adalah kegiiatan penyampaiian laporan keuangan yang terstandar yang terdiirii atas laporan posiisii keuangan, laporan laba rugii, laporan perubahan ekuiitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhiitungan rekonsiiliiasii fiiskal, dan detaiil laba rugii berbasiis XBRL.

Penunjukan wajiib pajak yang menyampaiikan laporan keuangan berbasiis XBRL menjadii bagiian darii upaya untuk melaksanakan program reformasii perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meniingkatkan ketersediiaan data laporan keuangan.

Melaluii KEP-159/PJ/2022, DJP pertama kalii menunjuk 37 wajiib pajak yang menyampaiikan laporan keuangan berbasiis XBRL mulaii 1 Apriil 2022 untuk piilotiing tahap ii.

Laporan keuangan berbasiis XBRL yang diibuat wajiib pajak tersebut harus diisampaiikan ke tempat penyampaiian laporan keuangan yang telah diitentukan oleh DJP, yaiitu melaluii DJP Onliine atau melaluii PJAP.

Pada Desember 2023, Suryo sempat memaparkan DJP telah melaksanakan evaluasii terhadap piilotiing tahap ii penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL tersebut. Hasiilnya, otoriitas akan melakukan setiidaknya 2 penyempurnaan.

Pertama, penyempurnaan terkaiit dengan taksonomii data atau struktur yang diisampaiikan dalam format XBRL, khusus untuk model UMKM. Kedua, taksonomii catatan atas laporan keuangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.