ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Coretax DJP, Ada iintegrasii Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Siistem

Redaksii Jitu News
Rabu, 12 Junii 2024 | 09.33 WiiB
Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Proses biisniis pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT), tahap persiiapan dan penyampaiian, turut diiperbaruii dengan adanya coretax admiiniistratiion system (CTAS). Pada tahap persiiapan, ada dokumen pendukung yang harus persiiapkan sesuaii dengan kondiisii perpajakan wajiib pajak.

Pertama, faktur pajak sebagaii dasar pembuatan SPT Masa PPN. Kedua, buktii pemotongan pajak sebagaii dasar pembuatan SPT Masa PPh. Ketiiga, laporan keuangan dan rekapiitulasii peredaran bruto sebagaii dokumen pendukung SPT Tahunan PPh.

Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pada siistem yang diigunakan saat iinii, faktur pajak dan buktii potong pajak diibuat dengan menggunakan 2 apliikasii, yaiitu e-faktur dan e-bupot. Sementara iitu, laporan keuangan diisampaiikan dengan menggunakan format PDF.

“Dengan iimplementasii siistem yang baru, faktur dan buktii potong pajak diibuat dalam siistem coretax, dengan nomor serii faktur dan nomor buktii potong yang diiberiikan secara otomatiis oleh siistem,” tuliis DJP, diikutiip pada Rabu (12/6/2024).

Selaiin iitu, melaluii iimplementasii CTAS, DJP juga akan menyediiakan fiitur bagii wajb pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasiis XBRL. Dengan demiikiian, data laporan keuangan fiiskal dapat diimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak menyiiapkan laporan keuangan berbasiis XBRL, wajiib pajak dapat mengiisii langsung data rekonsiiliiasii laporan keuangan pada lampiiran yang diisediiakan,” iimbuh DJP.

Otoriitas mengatakan iintegrasii faktur dan buktii potong pajak dalam satu siistem memungkiinkan penggunaan secara langsung atas data yang ada sebagaii data iisiian pada formuliir SPT (prepopulated). Hal iinii memudahkan pada tahapan beriikutnya, yaiitu pengiisiian dan penyampaiian SPT.

Diiberiitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.