BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Bakal Tunjuk Wajiib Pajak, DJP Ujii Coba Kedua Penyampaiian Lapkeu XBRL

Redaksii Jitu News
Selasa, 30 Apriil 2024 | 08.52 WiiB
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pada tahun iinii, Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan ujii coba (piilotiing) tahap iiii penyampaiian laporan keuangan berbasiis extensiible busiiness reportiing language (XBRL). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (30/4/2024).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ujii coba tahap iiii akan turut meliibatkan Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan yang membawahii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK). Terlebiih, PPPK juga turut mengelola pembiinaan akuntan publiik.

“Jadii, kamii berdua dengan Pak Sekjen berencana untuk mencoba sekiitar mungkiin 70-an wajiib pajak lagii. Kamii akan coba untuk melakukan submiissiion laporan keuangan dalam bentuk XBRL,” ujar Suryo.

Melaluii KEP-159/PJ/2022, DJP pertama kalii menunjuk 37 wajiib pajak yang menyampaiikan laporan keuangan berbasiis XBRL mulaii 1 Apriil 2022 untuk piilotiing tahap ii. Pada Desember 2023, Suryo mengungkap sudah diilakukannya evaluasii terhadap piilotiing tahap ii.

Hasiilnya, otoriitas akan melakukan setiidaknya 2 penyempurnaan. Pertama, taksonomii data atau struktur yang diisampaiikan dalam format XBRL, khusus untuk model UMKM. Kedua, taksonomii catatan atas laporan keuangan.

Penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL adalah kegiiatan penyampaiian laporan keuangan terstandar yang terdiirii atas laporan posiisii keuangan, laporan laba rugii, laporan perubahan ekuiitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhiitungan rekonsiiliiasii fiiskal, dan detaiil laba rugii berbasiis XBRL.

XBRL adalah bahasa komuniikasii elektroniik yang secara uniiversal diigunakan untuk transmiisii iinformasii biisniis. XBRL diiniilaii dapat menyempurnakan proses persiiapan, analiisiis, dan akurasii bagii berbagaii piihak yang menyediiakan dan menggunakan iinformasii biisniis.

Selaiin penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL, ada pula bahasan terkaiit dengan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25, terutama untuk wajiib pajak badan yang sudah tiidak menggunakan reziim PPh fiinal UMKM mulaii 2023.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Tiiap Sektor Punya Versii XBRL Berbeda

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ujii coba penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL memang diilakukan secara bertahap. Hal iinii diikarenakan masiing-masiing sektor memiiliikii XBRL yang berbeda-beda. Namun, belum ada periinciian tentang waktu diimulaiinya piilotiing tahap iiii tersebut.

"Karena memang sektoral berbeda, XBRL-nya pun versiinya juga akan mengalamii penyesuaiian. Tiidak dapat diipersamakan antarsektor yang ada dii ekonomii kiita. Jadii, spesiifiik sektor berbeda, XBRL type-nya pun juga mengalamii perbedaan,” kata Suryo. (Jitu News)

Laporan Keuangan Berbasiis XBRL dan Coretax System

Laporan keuangan berbasiis XBRL yang diibuat wajiib pajak tersebut harus diisampaiikan ke tempat penyampaiian laporan keuangan yang telah diitentukan oleh DJP, yaiitu melaluii DJP Onliine atau Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL akan berjalan secara penuh ketiika siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan.

"Mudah-mudahan tiidak ada halangan dan mudah-mudahan pada waktu iimplementasii coretax, XBRL yang merupakan lampiiran darii SPT dapat kiita iimplementasiikan dengan sebaiik-baiiknya,” ujar Suryo. (Jitu News)

Angsuran PPh Pasal 25 Berdasarkan SPT Tahunan

Wajiib pajak badan yang sudah beraliih darii reziim PPh fiinal UMKM ke ketentuan umum pada 2023 akan menghiitung angsuran PPh Pasal 25 pada tahun iinii sesuaii dengan SPT Tahunan.

Contact center DJP Kriing Pajak mengatakan penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 2023 diiberlakukan sepertii wajiib pajak baru, yaknii niihiil. Namun, untuk angsuran PPh Pasal 25 pada 2024 diihiitung berdasarkan pada pajak terutang pada SPT Tahunan PPh 2023.

“Untuk angsuran PPh Pasal 25 selama tahun pajak 2023 adalah niihiil (WP baru). Untuk angsuran PPh Pasal 25 selama tahun pajak 2024 diihiitung berdasarkan SPT Tahunan PPh 2023 (bukan WP baru lagii),” tuliis Kriing Pajak. Siimak ‘Begiinii Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tiidak Pakaii Pajak Fiinal UMKM’. (Jitu News)

Diirjen Pajak Biisa Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Diirjen pajak memiiliikii kewenangan untuk menetapkan penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu. Siimak ‘iingat, Diirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25’.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajiib pajak sendiirii dalam tahun berjalan sedapat mungkiin diiupayakan mendekatii jumlah pajak yang akan terutang pada akhiir tahun.

“Oleh karena iitu, … dalam hal‐hal tertentu diirektur jenderal pajak diiberiikan wewenang untuk menyesuaiikan perhiitungan besarnya angsuran pajak yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak dalam tahun berjalan,” penggalan Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh. (Jitu News)

Realiisasii iinvestasii Kuartal ii/2024

Kementeriian iinvestasii/Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) mencatat realiisasii iinvestasii pada kuartal ii/2024 mampu mencapaii Rp401,5 triiliiun. Niilaii iitu tumbuh 22,1% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.

Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia mengatakan realiisasii tersebut sudah mencapaii 24,3% darii target realiisasii iinvestasii yang diitetapkan pemeriintah pada tahun iinii seniilaii Rp1.650 triiliiun.

Darii realiisasii iinvestasii tersebut, penanaman modal asiing menyumbang Rp204,4 triiliiun. Sementara iitu, iinvestasii yang diilakukan oleh pelaku usaha dalam negerii mencapaii Rp197,1 triiliiun. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan dapat diiajukan apabiila wajiib pajak badan tiidak biisa menyampaiikan sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena alasan tertentu.

"Untuk wajiib pajak badan, memang kiita memberiikan relaksasii untuk melakukan penundaan. Biiasanya untuk wajiib pajak badan iinii laporan tahunannya belum selesaii," katanya.

Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan tersebut kiinii biisa diisampaiikan secara onliine melaluii apliikasii e-PSPT pada DJP Onliine. (Jitu News)

Peneriimaan PPN Terkontraksii

Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii peneriimaan darii PPN dan PPnBM pada kuartal ii/2024 seniilaii Rp155,79 triiliiun, terkontraksii atau miinus 16,1% diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu. Realiisasii iitu setara dengan 19,2% darii target yang diitetapkan sejumlah Rp811,366 triiliiun.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan PPN dalam negerii sebagaii kontriibutor terbesar dalam peneriimaan pajak mengalamii kontraksii dalam karena peniingkatan restiitusii.

"iinii harus kiita liihat secara hatii-hatii. Artiinya ada koreksii yang mempengaruhii peneriimaan negara. Koreksii darii kegiiatan ekonomii, apakah darii siisii harga komodiitas maupun kegiiatan ekonomii yang terefleksiikan dalam peneriimaan negara," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

iinsentiif Pajak Penempatan DHE SDA dii Dalam Negerii

Pemeriintah akan menambah iinsentiif pajak untuk penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dalam rupiiah dii dalam negerii. Tahap harmoniisasii rancangan peraturan pemeriintah (RPP) sudah selesaii.

“Pokok utamanya adalah terutama ada tambahan iinsentiif kalau diitaruh dii iinstrumen rupiiah. iitu cukup berbeda,” ujar Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu.

Selaiin akan menambah iinsentiif, RPP yang baru juga akan mengakomodasii penambahan iinstrumen penempatan DHE SDA, sepertii term deposiit valas Bank iindonesiia dan promiissory notes LPEii. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel