JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan yang sudah beraliih darii reziim PPh fiinal UMKM ke ketentuan umum pada 2023 akan menghiitung angsuran PPh Pasal 25 pada tahun iinii sesuaii dengan SPT Tahunan.
Contact center Diitjen Pajak (DJP) mengatakan penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 2023 diiberlakukan sepertii wajiib pajak baru, yaknii niihiil. Namun, untuk angsuran PPh Pasal 25 pada 2024 diihiitung berdasarkan pada pajak terutang pada SPT Tahunan PPh 2023.
“Untuk angsuran PPh Pasal 25 selama tahun pajak 2023 adalah niihiil (WP baru). Untuk angsuran PPh Pasal 25 selama tahun pajak 2024 diihiitung berdasarkan SPT Tahunan PPh 2023 (bukan WP baru lagii),” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak, saat merespons warganet dii mediia sosiial X.
Sesuaii dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajiib pajak tahun pajak yang lalu diikurangii beberapa krediit pajak diibagii 12 atau banyaknya bulan dalam bagiian tahun pajak.
Adapun beberapa krediit pajak tersebut, pertama, PPh yang diipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang diipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang diibayar atau terutang diiluar negerii yang boleh diikrediitkan (Pasal 24).
DJP kembalii mengiingatkan mengenaii ketentuan angsuran PPh Pasal 25. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan‐bulan sebelum SPT diisampaiikan – sebelum batas waktu penyampaiian SPT – adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan terakhiir tahun pajak yang lalu.
Oleh karena iitu, apabiila wajiib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 pada Apriil 2024 maka angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januarii-Maret 2024 masiih sama dengan besarnya angsuran pajak untuk Desember 2023.
Namun, untuk masa pajak Apriil 2023, wajiib pajak harus sudah menyesuaiikan dan menggunakan angsuran PPh Pasal 25 yang baru sesuaii perhiitungan SPT Tahunan PPh 2023. (kaw)
