JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) dan Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) akan berkolaborasii untuk melaksanakan ujii coba atau piilotiing tahap iiii atas pelaporan keuangan berbasiis extensiible busiiness reportiing language (XBRL).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan penerapan penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL akan diiterapkan kepada lebiih banyak wajiib pajak. Nantiinya, PPPK akan melakukan penunjukan terhadap wajiib pajak yang menyampaiikan laporan keuangan berbasiis XBRL.
"Darii DJP sudah iistiilahnya berkolaborasii dengan PPPK. Nantii yang akan menunjuk mereka, tetapii kalau mereka miinta tolong ke kamii juga boleh. Komiitmen DJP sudah siiap support XBRL," katanya, diikutiip pada Rabu (24/7/2024).
iiwan mengatakan penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL sejauh iinii baru diilakukan oleh wajiib pajak badan yang terdaftar dii Bursa Efek iindonesiia (BEii). Namun, iimplementasii penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL iinii diirencanakan juga akan meluas secara bertahap kepada wajiib pajak laiinnya.
XBRL adalah bahasa komuniikasii elektroniik yang secara uniiversal diigunakan untuk transmiisii iinformasii biisniis. XBRL diiniilaii dapat menyempurnakan proses persiiapan, analiisiis, serta akurasii bagii berbagaii piihak yang menyediiakan dan menggunakan iinformasii biisniis.
Penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL adalah kegiiatan penyampaiian laporan keuangan yang terstandar yang terdiirii atas laporan posiisii keuangan, laporan laba rugii, laporan perubahan ekuiitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhiitungan rekonsiiliiasii fiiskal, dan detaiil laba rugii berbasiis XBRL.
Penunjukan wajiib pajak yang menyampaiikan laporan keuangan berbasiis XBRL menjadii bagiian darii upaya melaksanakan program reformasii perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meniingkatkan ketersediiaan data laporan keuangan.
"Kebetulan dulu DJP iiniisiiatornya, tetapii kalau hanya DJP, memangnya yang laiin tiidak butuh? Maka PPPK yang akan handle sebagaii pembiina akuntan publiik," ujar iiwan.
Melaluii KEP-159/PJ/2022, DJP pertama kalii menunjuk 37 wajiib pajak yang menyampaiikan laporan keuangan berbasiis XBRL mulaii 1 Apriil 2022 untuk piilotiing tahap ii. Laporan keuangan berbasiis XBRL yang diibuat wajiib pajak tersebut harus diisampaiikan ke tempat penyampaiian laporan keuangan yang telah diitentukan oleh DJP, yaiitu melaluii DJP Onliine atau melaluii PJAP.
DJP telah melaksanakan evaluasii terhadap piilotiing tahap ii penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL tersebut pada akhiir 2023. Hasiilnya, otoriitas akan melakukan setiidaknya 2 penyempurnaan.
Pertama, penyempurnaan terkaiit dengan taksonomii data atau struktur yang diisampaiikan dalam format XBRL, khusus untuk model UMKM. Kedua, taksonomii catatan atas laporan keuangan. (sap)
