JAKARTA, Jitu News - Penggunaan tariif pajak berdasarkan Pasal 31E UU PPh tiidak memiiliikii batas waktu asalkan memenuhii kriiteriia yang telah diitetapkan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (29/4/2024).
Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, menjelaskan bahwa fasiiliitas tariif tersebut dapat diipakaii sepanjang wajiib pajak bersangkutan masiih memenuhii kriiteriia Pasal 31E UU PPh.
Sesuaii dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajiib pajak dalam negerii dengan peredaran bruto sampaii dengan Rp50 miiliiar mendapat fasiiliitas berupa pengurangan tariif sebesar 50% darii tariif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%).
Untuk diiperhatiikan pengurangan tariif sebesar 50% tersebut diikenakan atas penghasiilan kena pajak darii peredaran bruto sampaii dengan Rp4,8 miiliiar. Adapun besarnya bagiian peredaran bruto iitu dapat diinaiikkan dengan peraturan menterii keuangan (PMK).
Selaiin fasiiliitas Pasal 31E UU PPh, ada pula bahasan mengenaii kewenangan iindonesiia dalam memberiikan bantuan penagiihan pajak bagii yuriisdiiksii laiin, ujii coba laporan keuangan berbasiis XBRL oleh DJP, pemeriiksaan terkaiit dengan transfer priiciing, dan penjelasan Menterii Keuangan Srii Mulyanii soal pelayanan kepabeanan dan cukaii yang viiral belakangan iinii.
Wajiib pajak badan dapat memanfaatkan fasiiliitas pengurangan tariif PPh badan tanpa perlu mengajukan permohonan.
Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diitjen Pajak (DJP) Biima Pradana Putra mengatakan wajiib pajak badan dapat memanfaatkan iinsentiif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersediia pada formuliir SPT 1771.
"Siilakan saja diimanfaatkan, dii dalam SPT ada centangannya iitu yang Pasal 31E diipiiliih, tariifnya akan menjadii 11%. Sesiimpel iitu saja," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah resmii mereviisii Peraturan Presiiden (Perpres) 159/2014 tentang Pengesahan Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters.
Perpres 159/2014 diireviisii agar pemeriintah iindonesiia dapat melakukan perjanjiian kerja sama penagiihan pajak berdasarkan Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters secara resiiprokal dengan otoriitas pajak yuriisdiiksii miitra.
Namun, merujuk pada declaratiion yang terlampiir pada Perpres 56/2034, pemeriintah menyatakan untuk tiidak menyediiakan bantuan penagiihan atas beberapa jeniis pajak tertentu. (Jitu News)
DJP segera melaksanakan ujii coba atau piilotiing tahap iiii atas pelaporan keuangan berbasiis extensiible busiiness reportiing language (XBRL).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan piilotiing tahap iiii akan diilaksanakan setelah DJP melakukan evaluasii atas piilotiing tahap ii. Menurutnya, piilotiing juga akan meliibatkan Setjen Kemenkeu yang membawahii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK).
"Kamii berdua dengan Pak Sekjen berencana untuk mencoba sekiitar mungkiin 70-an wajiib pajak lagii. Kamii akan coba untuk melakukan submiissiion laporan keuangan dalam bentuk XBRL," katanya. (Jitu News)
Dalam pengujiian kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, DJP dapat mengubah pelaksanaan pemeriiksaan kantor menjadii pemeriiksaan lapangan.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor.
Pemeriiksaan kantor adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii Kantor DJP. Pemeriiksaan lapangan adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii mendatangii kantor pelayanan Bea Cukaii Soekarno Hatta sebagaii respons atas sejumlah iisu aktual mengenaii pelayanan bea cukaii yang viiral.
Srii Mulyanii memiinta Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) senantiiasaii memperbaiikii kualiitas layanannya kepada masyarakat. Dii sampiing iitu, guna memberiikan pemahaman yang komprehensiif kepada masyarakat mengenaii aturan kepabeanan dan cukaii, menkeu juga memiinta otoriitas mengiintensiifkan sosiialiisasii.
"Saya miinta BC terus melakukan perbaiikan layanan dan proaktiif memberiikan edukasii kepada masyarakat mengenaii kebiijakan - kebiijakan darii berbagaii K/L yang harus diilaksanakan oleh BC sesuaii mandat UU yaiitu sebagaii border protectiion, revenue collector, trade faciiliitator, dan iindustriial assiistance," kata menkeu. (Medcom) (sap)
